Upaya Hukum terhadap Ayah Biologis yang Tidak Menikahi dan Tidak Memberi Nafkah Anak di Luar Perkawinan
01/02/20Oleh : Eka***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sya adalah korban hamil d luar nikah.. Lalu anak tsb lahir hingga sekarang umur 2 thn... Laki" yg menghamili sya hanya janji ingin menikahi sya sampai anak nya lahir pun iya tidak ada tanggung jwab nya.. Menafkahi anak nya pun dri lahir sampai sekarang tidak sma sekali... Dia pun sudah pergi tnpa tnggung jwb.. Stelah itu laki" tsb sya hbungin tidak mau tnggung jwb smpai saat ini.. Dasar hukum apa yg bisa menjerat kesalahan dia pada hukum dunia?
Kalo bisa penjarakn sja laki" tsb...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang
tersebut adalah orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh
dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap
laki-laki tersebut.
Hal ini karena hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual
yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun, [1] perbuatan hubungan
seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu
perkawinan yang disebut dengan perzinaan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan
resmi salah satu atau kedua belah pihak, [2] dan hubungan seksual yang dilakukan dengan
paksaan atau pemerkosaan. [3]
Sayangnya anda kurang memberikan keterangan kepada kami soal berapa usia laki-
laki dan anda sendiri sehingga kami dapat memberikan penjelasan lebih komprehensif.
Jika keduanya telah dewasa, memang tidak ada alasan bagi anda untuk menuntut si pria.
Jika perbuatan tersebut dilakukan dimana salah satu atau keduanya masih
anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana
diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah
kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-
undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang (“UU 17/2016”).
Pasal 76D UU 35/2014 menyatakan :
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan
memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu 1/2016 menyatakan :
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap
Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang
tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak,
pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau
dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan
korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit
menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal
dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
6. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas
pelaku.
7. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai
tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
8. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan
pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
9. Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Sekedar diketahui, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka
hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk
menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. [4]
Adapun hak anak yang lahir diluar perkawinan tetap ada kewajiban dari Bapak
Biologisnya. Contoh kasus Machica Mochtar sempat mendapatkan harapan saat menang
di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Walaupun Machica Mochtar harus terhempas dengan ditolaknya gugatan oleh
Mahkamah Agung (MA). Perkawinan siri dengan orang kuat di era Orde Baru,
Moerdiono tidak dianggap sama sekali oleh Negara yang mencoret dari daftar anak
biologis dan anak sah Machica-Moerdiono. Berikut pertimbangan lengkap MA
sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi nomor 329 K/Ag/2014 halaman 16-18 yang
didapat detikcom, Selasa (30/12/2014).
Demikian dengan anak hasil hubungan mereka, MK memutuskan hak anak yang
lahir diluar perkawinan tetap ada kewajiban dari Bapak Biologisnya.
Dasar hukum:
[1] Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-
Undang .
[2] Pasal 284 KUHP
[3] Pasal 285 KUHP
[4] Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!