Langkah Hukum atas Pemasangan Tiang Listrik di Lahan Pribadi Tanpa Izin Pemilik
31/01/20Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, saya mau menanyakan perihal pemasangan tiang listrik di halaman rumah yang tidak diberikan ijin tetapi pada saat orang yang punya rumah tidak ada di tempat tetap dilakukan pemasangan atas ijin RT tapi bukan pemilik lahan.
Saat ini proses instalasi masih berlangsung, tetapi dari pihak pemohon tetap berusaha untuk bisa dipasang.
Misalkan instalasi tetap di pasang, kemana saya harus melapor?
Mohon saran dan perunjuknya.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa, Kami simpulkan rumah Anda berada di perumahan sebagai bagian
dari kawasan permukiman. Untuk itu, kita berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU
1/2011”). Pada dasarnya, tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik
merupakan salah satu utilitas umum di kawasan permukiman sebagaimana
disebut dalam Pasal 28 UU 1/2011 yang berbunyi:
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan meliputi:
2
a. rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari
permukiman; dan
b. rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(2) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan sebagai landasan perencanaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
(3) Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk meningkatkan daya
guna dan hasil guna tanah bagi kaveling siap bangun sesuai dengan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan, maka kita melihat penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b
UU 1/2011 yakni:
1. Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit
meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
2. Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi
rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
3. Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit
meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Sedangkan yang dimaksud dengan utilitas umum adalah kelengkapan
penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian sebagaimana disebut dalam Pasal
1 angka 23 UU 1/2011. Pada pengaturannya, soal pemasangan utilitas ini
diserahkan kembali pengaturannya pada peraturan daerah setempat. Oleh karena
itu, kami sarankan agar Anda memperhatikan kembali peraturan daerah tempat
Anda tinggal soal aturan pemasangan tiang listrik ini.
Sebagai contoh adalah pengaturan utilitas umum dalam Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah 2030 (“Perda DKI Jakarta 1/2012”).
Listrik dalam Pasal 1 angka 100 Perda DKI Jakarta 1/2012 dikenal sebagai
utilitas, yakni sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangun swasta pada lingkungan
permukiman, meliputi penyediaan jaringan jalan, jaringan air bersih, listrik,
pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor, dan drainase serta
gas.
Apabila saudara keberatan maka dapat menyampaikan surat keberatan ke
PLN dengan dengan alas an dan didukung oleh warga setempat agar terdapat
kenyamanan bersama.
Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Arif Widi Sanjaya untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!