Sengketa Pelunasan Pinjaman Jaminan BPKB dan Penahanan BPKB oleh Koperasi Karena Klaim Kenaikan Pokok Pinjaman
31/01/20Oleh : Sae***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam..saya punya masalah dengan koperasi pinjaman uang dengan jaminan BPKB.awal saya minjam dengan pinjaman pokok 4.400.000 dengan menerima bersih 4.000.000 setiap bulan saya selalu setor dan di akhir saya bayar pelunasan dan ketika pelunasan malah pinjaman pokok saya dari 4.400.000 naik jadi 8.000.000
Jadi saya merasa sudah lunas dan berhak menerima BPKB tetapi pihak koperasi tidak mau menyerahkan BPKB dengan alasan pinjaman pokok saya masih 8.000.000 dengan alasan belum lunas
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sae****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Saefulloh, ada beberapa hal yang ingin saya
tanyakan terkait masalah yang Saudara hadapi :
1. Apakah pinjaman yang Saudara lakukan tersebut ada perjanjian kontraknya, yang
secara jelas menyebutkan besaran jumlah pinjaman; jangka waktu pembayaran;
agunan yang Saudara berikan dan besaran cicilan yang harus Saudara bayarkan
setiap bulannya?
2. Apakah bukti tanda terima uang yang Saudara pinjam dan bukti angsuran setiap
bulan disimpan oleh Saudara?
Kedua hal tersebut, merupakan bukti yang kuat terkait adanya pinjam meminjam yang
Saudara lakukan dan semuanya menjadi sangat penting dalam menyelesaikan masalah
yang Saudara hadapi. Umumnya suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tulisan sehingga
dapat diketahui dengan jelas apa yang mereka sepakati. Disamping itu juga berguna
untuk pembuktian jika suatu saat terjadi perselisihan antara mereka yang membuat
perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam
adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain
sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena
pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan
dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang
meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi
kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Seyogyanya, dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang Saudara lakukan
dengan koperasi dimana Saudara menjadi salah satu anggotanya, maka terdapat salah
satu pihak yaitu koperasi sebagai pemberi pinjaman dan pihak lain yaitu Saudara
sebagai penerima pinjaman. Pada saat koperasi memberikan sejumlah pinjaman kepada
Saudara maka saat itu pula terjadinya suatu perjanjian pinjam meminjam uang atau
suatu transaksi antara koperasi dengan Saudara. Dalam memberikan pinjaman kepada
Saudara, koperasi menetapkan sejumlah bunga yang harus ditanggung oleh Saudara.
Bunga pinjaman tersebut telah ditetapkan secara tertulis oleh koperasi dalam suatu surat
perjanjian pinjam meminjam uang.
Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta
mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah
ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya
perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal
tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Dengan demikian, terkait dengan kasus yang Saudara hadapi, langkah yang
Saudara dapat lakukan adalah menunjukkan bukti-bukti bahwa nilai pinjaman yang
Saudara terima dari pengurus Koperasi adalah hanya sebesar Rp 4.000.000,- dari nilai
pinjaman sebesar Rp 4.400.000,-, dan bukti setoran Saudara setiap bulannya hingga
pinjaman tersebut lunas. Sehingga Saudara dapat mengambil kembali BPKB yang
menjadi agunan pinjaman Saudara. Dengan bukti-bukti tersebut, maka posisi Saudara
sangat kuat dalam menyangkal bahwa Saudara masih memiliki hutang yang bahkan
besarnya menjadi 2 kali lipat dari jumlah pinjaman Saudara yang sebenarnya.
Jika semua bukti itu bisa Saudara tunjukan, maka Saudara dapat menuntut balik
kepada pihak pengurus Koperasi, karena telah melakukan tuduhan yang tidak benar dan
bahkan dapat dikategorikan mencemarkan nama baik dan Saudara dapat menuntut
mereka secara perdata dan pidana.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Saefulloh untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!