Sengketa Pelunasan Pinjaman Jaminan BPKB dan Penahanan BPKB oleh Koperasi Karena Klaim Kenaikan Pokok Pinjaman

31/01/20

Oleh : Sae***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam..saya punya masalah dengan koperasi pinjaman uang dengan jaminan BPKB.awal saya minjam dengan pinjaman pokok 4.400.000 dengan menerima bersih 4.000.000 setiap bulan saya selalu setor dan di akhir saya bayar pelunasan dan ketika pelunasan malah pinjaman pokok saya dari 4.400.000 naik jadi 8.000.000 Jadi saya merasa sudah lunas dan berhak menerima BPKB tetapi pihak koperasi tidak mau menyerahkan BPKB dengan alasan pinjaman pokok saya masih 8.000.000 dengan alasan belum lunas

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sae****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Saefulloh, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait masalah yang Saudara hadapi : 1. Apakah pinjaman yang Saudara lakukan tersebut ada perjanjian kontraknya, yang secara jelas menyebutkan besaran jumlah pinjaman; jangka waktu pembayaran; agunan yang Saudara berikan dan besaran cicilan yang harus Saudara bayarkan setiap bulannya? 2. Apakah bukti tanda terima uang yang Saudara pinjam dan bukti angsuran setiap bulan disimpan oleh Saudara? Kedua hal tersebut, merupakan bukti yang kuat terkait adanya pinjam meminjam yang Saudara lakukan dan semuanya menjadi sangat penting dalam menyelesaikan masalah yang Saudara hadapi. Umumnya suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tulisan sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang mereka sepakati. Disamping itu juga berguna untuk pembuktian jika suatu saat terjadi perselisihan antara mereka yang membuat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Seyogyanya, dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang Saudara lakukan dengan koperasi dimana Saudara menjadi salah satu anggotanya, maka terdapat salah satu pihak yaitu koperasi sebagai pemberi pinjaman dan pihak lain yaitu Saudara sebagai penerima pinjaman. Pada saat koperasi memberikan sejumlah pinjaman kepada Saudara maka saat itu pula terjadinya suatu perjanjian pinjam meminjam uang atau suatu transaksi antara koperasi dengan Saudara. Dalam memberikan pinjaman kepada Saudara, koperasi menetapkan sejumlah bunga yang harus ditanggung oleh Saudara. Bunga pinjaman tersebut telah ditetapkan secara tertulis oleh koperasi dalam suatu surat perjanjian pinjam meminjam uang. Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal. Dengan demikian, terkait dengan kasus yang Saudara hadapi, langkah yang Saudara dapat lakukan adalah menunjukkan bukti-bukti bahwa nilai pinjaman yang Saudara terima dari pengurus Koperasi adalah hanya sebesar Rp 4.000.000,- dari nilai pinjaman sebesar Rp 4.400.000,-, dan bukti setoran Saudara setiap bulannya hingga pinjaman tersebut lunas. Sehingga Saudara dapat mengambil kembali BPKB yang menjadi agunan pinjaman Saudara. Dengan bukti-bukti tersebut, maka posisi Saudara sangat kuat dalam menyangkal bahwa Saudara masih memiliki hutang yang bahkan besarnya menjadi 2 kali lipat dari jumlah pinjaman Saudara yang sebenarnya. Jika semua bukti itu bisa Saudara tunjukan, maka Saudara dapat menuntut balik kepada pihak pengurus Koperasi, karena telah melakukan tuduhan yang tidak benar dan bahkan dapat dikategorikan mencemarkan nama baik dan Saudara dapat menuntut mereka secara perdata dan pidana. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Saefulloh untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!