Potensi Pencemaran Nama Baik atas Unggahan Penipuan Investasi Setelah Utang Dibayar Keluarga Pelaku
31/01/20Oleh : naz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terimakasih sudah diberi kesempatan saya mau bertanya.. ada teman saya melakukan penipuan investasi.. dia kabur.. tapi keluarganya bertanggung jawab atas hutang yang dilakukan teman saya.. tapi orang yang ditipu masih memposting penipuan dengan foto penipu itu sedangkan hutangnya dibayar.. apakah itu ada pasal pencemaran nama baik atau gmn
Terima kasih atas pertanyaan saudara naz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mursalim, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Nazwa di Provinsi Banten, maka atas pertanyaan Saudari dapat
saya sampaikan sebagai berikut:
Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, masalah investasi merupakan masalah
umum di bidang ekonomi/bisnis/perdagangan untuk mendapatkan keuntungan
bersama. Namun berinvestasi memerlukan kecermatan dan ke hati-hatian.
Karena tidak selamanya orang berinvestasi mendatangkan keutungan, malah
bisa sebaliknya mendatangkan kerugian/loss. Sehingga kesepakatan perlu
dituangkan dalam bentuk persetujuan/perjanjian tertulis.
Pada dasarnya siapapun boleh membuat perjanjian berdasarkan konsesnsus/
kesepaktan para pihak. Itu karena hukum perjanjian menganut asas kebebasan
berkontrak (asas pacta sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata). Namun harus
dilaksanakan dengan itikad baik (good faith), tidak bertentangan dengan
perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban
Pengertian Investasi
Pada umumnya sebagai upaya meningkatkan ekonomi dimasa depan,
masyarakat melakukan investasi dengan menempatkan dana/modal dibidang
tertentu, seperti properti, perdagangan, industri, emas, mata uang dsb. Mengacu
pada laman Daring Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai invetsasi.
Pengertian investasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah
penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan
memperoleh keuntungan. Pengertian investasi menurut Webster (1999)
merupakan penanaman uang dengan harapan mendapat hasil dan nilai tambah.
Investasi adalah suatu istilah yang digunakan untuk kegiatan yang berhubungan
dengan akumulasi dalam bentuk aktiva sebagai harapan untuk mendapatkan
keuntungan. Seseorang yang berinvestasi dikenal sebagai investor. Investasi
juga terkadang disebut sebagai penanaman modal (baca: pengertian modal ) ke
suatu perusahaan. Sehingga istilah investasi ini keseringan selalu berkaitan
dalam bidang usaha/bisnis. Apalagi di era global dimana hampir semua negara
di dunia membuka pintu ekonomi, maka investasi menjadi kegitan ekonomi untuk
menunjang pembangunan. Namun investasi perlu kehati-hatian karena tetap
mengandung risiko yang harus dikelola dengan baik. Sehingga aktifitasnya
mendatangkan manfaat bagi semua.
Risiko dalam Investasi
Berinvestasi walau mengharapkan untung besar dimasa depan tetapi memang
mengandung risiko. Maka diperlukan perhitungan yang matang. Risiko adalah
tingkat potensi kerugian yang timbul karena perolehan hasil investasi yang
diharapkan tidak sesuai dengan harapan.
Kita keseringan kurang memperhitungkan tingkat risiko karena kurang kehati-
hatian (prudent). Karena di balik keuntungan besar dalam berinvestasi, ada
beberapa risiko investasi yang sering kali kurang disadari banyak investor,
khususnya hilangnya dana/modal yang dilarikan pengelola. Apabila timbul
masalah, siapa yang bertanggung jawab?. Dan kemana kita akan mengadu ?.
Wanprestasi
Dari sisi hukum, investasi merupakan bentuk kerjasama untuk membagi
keuntungan beradasar besar kecilnya modal. Namun tidak menutup
kemungkinan terjadinya cedera janji (wanprestasi). Apabila salah satu pihak
tidak menepati janji maka disebut ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat
diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik
karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana
debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya
dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya” Wanprestasi dalam
ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan
sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai
dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui
Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan
Negeri.
Somasi, minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita.
Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa
persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah
debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang
(kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai
dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di
dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Penipuan Investasi
Dengan makin terbukanya ekonomi, maka kegiatan investasi makin meningkat.
Namun bidang apapun termasuk investasi tidak luput dari penipuan. Untuk itu
pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bentuk investasi ilegal. Maka
Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) oleh Permendag No.96/M-
DAG/PER/12/2014 jo. No.10/M-DAG/PER/11/2015 telah memiliki kewenangan
tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL). Sebagai
preemtif, BKPM telah bergabung ke dalam Satuan Tugas Waspada Investasi
untuk mengkoordinasikan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan
melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan
investasi. Hal ini dilakukan BKPM melalui tindakan sosialisasi dan edukasi
kepada seluruh masyarakat.
Apabila ada orang atau badan usaha yang menawarkan investasi bodong yang
menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga yang tinggi melebihi
suku bunga bank. Maka perbuatan tersebut dapat di pidana oleh penegak hukum
tentu melalui bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka subyek
hukum tersebut yang terbukti bersalah melanggar hukum di bidang investasi
dapat dikenakan tindakan hukum baik perdata maupun pidana.
Jadi walaupun ajakan investasi merupakan usaha mencari keuntungan bersama
merupakan bidang hukum perdata. Namun tidak tertutup kemungkinan apabila
perbuatan tersebut merupakan suatu penipuan atau pencucian uang (money
laundering) yang merugikan orang lain sehingga memenuhi unsur pidana. Maka
pelaku serta orang yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana.
Menggerakan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan maksud
untuk menipu, dapat dibuktikan dari berbagai keadaan yang terjadi terkait
peristiwa, untuk memperlihatkan apa yang sebenarnya menjadi niat batin dari
pelaku (mens rea). Oleh karenanya tidak semua “risiko usaha” dapat dijadikan
justifikasi untuk melepaskan tanggung jawab.
Sebagaimana pernah terjadi pada banyak peristiwa investasi bodong
sebelumnya. Salah satu contoh: kasus Koperasi Pandawa, dimana Pengadilan
Negeri Depok, pada tanggal 20 November 2017 telah menghukum 26 tersangka
dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal
64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp
15 miliar.
Menjawab Pertanyaan Anda
Anda mengatakan, teman anda melakukan penipuan investasi ..dia kabur...tapi
keluarganya bertanggung jawab atas hutang yang dilakukan teman tersebut.
Apabila benar utang teman anda telah dilunasi hutangnya oleh keluarganya,
seharusnya masalah selesai. Karena telah dibayar.
Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda.
Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur . Entitas yang
memberikan utang disebut kreditur . Pasal 1131 KUHPerdata yang menentukan:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang
sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-
perikatan perorangan debitur itu.”
Mengenai hapusnya perikatan/persetujuan termasuk utang sebagaimana diatur
Pasal 1381 KUHPerdata.
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur
hapusnya perikatan :
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku
ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Tetap di Posting di Medsos
Sebagaimana anda sampaikan bahwa hutang sudah dibayar oleh pihak
keluarga, tapi orang yang ditipu masih memposting foto teman anda di medsos.
Menurut hemat kami, anda atau teman anda atau pihak keluarga dapat
melakukan pendekatan dan mengingatkan/menegur untuk meminta menghapus
postingan foto tersebut dari media sosial (medsos) miliknya. Karena teman anda
dan keluarga merasa tidak nyaman. Karena hutang sudah dibayar.
Secara Transaksi Elektronik (TE) sebenarnya foto tersebut dapat di hapus dari
postingan medsos miliknya berdasarkan penetapan pengadilan. Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) telah mengadopsi ketentuan hak
untuk dilupakan “right to be forgotten”. Yaitu agar informasi dan/atau dokumen
elektronik terkait dirinya yang sudah tidak relevan lagi untuk dapat ‘dihapuskan
dari internet’. Pasal 26 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pasal tersebut
mengatur sebagai berikut:
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang
berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang
bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme
penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Namun apabila pihak yang memposting tetap masih belum menghapus dan
teman anda merasa dirugikan. Mungkin teman anda dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan. Pasal 26 UU ITE mengatur:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Nazwa untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!