Pelaporan Dugaan Perselingkuhan yang Terjadi Saat Masih Menikah Setelah Perceraian dan Penggunaan Bukti Foto Lama

31/01/20

Oleh : Met***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sudah bercerai satu bulan yang lalu. Bisa kah saya melaporkan wanita selingkuhan mantan suami saya ke polisi? Satu tahun yang lalu saya mendapatkan bukti foto mereka, apakah itu bisa digunakan mengingat sekarang kami sudah resmi berpisah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Met* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Fawahid Haidar, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan bisakah melaporkan wanita selingkuhan mantan suaminya ke Polisi terkait kasus perselingkuhan satu tahun yang lalu, sementara mereka sudah bercerai ?, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: 1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2) suka menggelapkan uang; korup; 3) suka menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). b. Kemudian, saudara mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut dilakukan oleh suami saudara pada satu tahun yang lalu. Untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut telah melewati daluarsa penuntutan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 78 KUHP yang berbunyi: (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. (2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. c. Menjawab pertanyaan saudara apakah bisa melaporkan wanita selingkuhan mantan suami anda, hal ini bisa saja namun saudara harus berhati-hati untuk melaporkan seseorang ke pihak berwajib karena apabila anda tidak mempunyai bukti yang kuat/lengkap atas tuduhan tindak pidana tersebut, anda juga bisa dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, misalnya. Saran dari kami, saudara tidak usah melaporkan ke pihak berwajib karena akan menjadi masalah baru. d. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Meta untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!