Pelaporan Dugaan Perselingkuhan yang Terjadi Saat Masih Menikah Setelah Perceraian dan Penggunaan Bukti Foto Lama
31/01/20Oleh : Met***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah bercerai satu bulan yang lalu. Bisa kah saya melaporkan wanita selingkuhan mantan suami saya ke polisi? Satu tahun yang lalu saya mendapatkan bukti foto mereka, apakah itu bisa digunakan mengingat sekarang kami sudah resmi berpisah.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Met* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Fawahid Haidar, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan bisakah melaporkan wanita
selingkuhan mantan suaminya ke Polisi terkait kasus perselingkuhan satu tahun
yang lalu, sementara mereka sudah bercerai ?, dapat kami sampaikan sebagai
berikut :
a. Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui
laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti:
1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus
terang; tidak jujur; curang; serong;
2) suka menggelapkan uang; korup;
3) suka menyeleweng.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu
retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan
zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan
istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan
yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
b. Kemudian, saudara mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut dilakukan
oleh suami saudara pada satu tahun yang lalu.
Untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut telah melewati daluarsa
penuntutan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 78 KUHP yang
berbunyi:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana
kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam
tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari
tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan
belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi
menjadi sepertiga.
c. Menjawab pertanyaan saudara apakah bisa melaporkan wanita selingkuhan
mantan suami anda, hal ini bisa saja namun saudara harus berhati-hati untuk
melaporkan seseorang ke pihak berwajib karena apabila anda tidak
mempunyai bukti yang kuat/lengkap atas tuduhan tindak pidana tersebut,
anda juga bisa dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik,
misalnya. Saran dari kami, saudara tidak usah melaporkan ke pihak berwajib
karena akan menjadi masalah baru.
d. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk
mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum
gratis yang kami laksanakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Meta untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!