Perhitungan Tanggal Jatuh Tempo Masa 2/3 Pidana dengan Riwayat Penahanan, Penangguhan, dan Pemenjaraan
31/01/20Oleh : Dam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang bapak/ibu saya mau tanya adik saya ditahan sejak 20 februari 2019 dan jalani 50 hari di rutan lalu jalani penangguhan polisi 4 bln lalu masuk ke lapas bulan agustus vonis 1 tahun selesai masa tahanan 5 juli kapan jatuh tempo 2/3 nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dam*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa, Jatuh tempo masa 2/3 hal ini terkait dengan Pembebasan Bersyarat
terhitung sejak tanggal vonis/putusan hakim dimana terpidana diadili,
Terkait dengan pertanyyan saudara kapan jatuh tempo 2/3 masa hukuman man hal
ini terkait dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut
tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14
ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU
12/1995”).
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”).
Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan
Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi
syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (“Lapas”);
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti
program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling
lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan
Bersyarat tetap diberikan.
Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana
tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi
tindak pidana tertentu, antara lain:
1. Tindak pidana terorisme (diatur dalam Pasal 84 Permenkumham 3/2018);
2. Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika (diatur dalam
Pasal 85 Permenkumham 3/2018);
3. Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara,
kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya (diatur dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2018);
Misalnya Narapidana tersebut melakukan tindak pidana terorisme, maka selain
harus memenuhi syarat-syarat umum di atas, juga harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan)
bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang
menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana warga negara asing.
Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Damian untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!