Kewajiban Persetujuan Pasangan dalam Penjualan Rumah yang Dibeli Sebelum Perkawinan dengan Kredit Berjalan
31/01/20Oleh : Buk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi
Si A telah membeli rumah sebelum menikah dgn fasilitas kredit (5 tahun), setahun masa kredit berjalan si A menikah dgn si B,
Perlukan si A mendapat persetujuan si B dalam menjual ...?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Buk**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : RR. Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai harta bersama. Menurut Pasal 35 UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur tentang Harta Benda dalam
Perkawinan, yang menyatakan:
1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2) Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-
masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang
para pihak tidak menentukan lain.
Dengan demikian, jika harta diperoleh suami dan/atau istri selama perkawinan maka harta
tersebut merupakan harta bersama sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam Perjanjian
Perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat sebelum
perkawinan dan disahkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan mengenai kedudukan harta dalam
perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 29 UU Perkawinan).
2. Bahwa berdasarkan kasus yang disampaikan Klien, yaitu si A membeli rumah sebelum
menikah dengan fasilitas kredit (5 tahun), satu tahun masa kredit berjalan si A menikah
dengan si B. Pertanyaan Klien, apakah si A perlu mendapat persetujuan si B dalam menjual
rumah tersebut?
Bahwa terkait dengan rumah, diketahui bahwa sebelum perkawinan, A telah membeli rumah
dengan fasilitas kredit selama 5 (lima) tahun. Untuk itu, proses pengajuan KPR telah
dilakukan sebelum A melakukan perkawinan dengan B.
3. Bahwa menurut situs www.bi.go.id, untuk mengajukan KPR, pemohon (nasabah) harus
melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga (“KK”)
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Foto kopi IMB
4. Bahwa karena pengajuan KPR oleh A dilakukan sebelum perkawinan, maka KTP dan KK
yang dilampirkan hanyalah KTP dan KK A. Dan akta perjanjian kredit tersebut masih atas
nama A sebelum perkawinan, sehingga secara formalitas hukum, rumah tersebut atas nama A
dan bisa dikategorikan sebagai harta bawaan.
5. Bahwa jika sisa pelunasan kredit rumah tersebut dilakukan setelah A menikah dengan B, maka
yang perlu diketahui adalah selama tidak ada perjanjian perkawinan, maka setelah perkawinan
secara hukum terjadi percampuran harta. Harta benda yang diperoleh setelah perkawinan
adalah Harta Bersama. Jadi selama A dan B tidak membuat perjanjian perkawinan, maka harta
yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
6. Bahwa dalam kasus tersebut, saran kami, walaupun secara formalitas hukum rumah tersebut
atas nama A, tetapi jika sisa pelunasan rumah tersebut menggunakan harta bersama antara A
dengan B, maka pada saat kredit Si A atau KPR Si A sudah lunas/selesai, sebaiknya Si A
melakukan balik nama sertifikat tanah dan rumah tersebut atas nama Si A dan Si B sebagai
suami-isteri.
7. Bahwa jika Si A hendak menjual rumah tersebut, maka perlu persetujuan Si B, dan pembagian
hasil penjualan dari rumah tersebut adalah sebagai berikut:
untuk uang yang sudah dikeluarkan oleh Si A untuk membeli rumah sebelum menikah dengan
Si B, maka itu adalah harta bawaan Si A atau milik Si A, sedangkan sisa pelunasannya yang
dilakukan setelah A menikah dengan B, maka merupakan harta bersama antara Si A dengan Si
B.
Jadi dari hasil penjualan rumah tersebut, maka yang menjadi harta bawaan Si A adalah uang
yang digunakan Si A untuk membeli rumah tersebut sebelum menikah dengan Si B, dan
setelah dikeluarkan uang milik Si A, maka sisanya merupakan harta bersama milik Si A dan Si
B.
Demikian semoga bermanfaat Terima Kasih.
Mohon kepada Saudara Bukhori untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!