Tanggung Jawab Hukum Penanggung Arisan atas Peserta yang Menunggak Pembayaran

31/01/20

Oleh : Zee***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon bantu saya. Saya sangat tidak mengerti tentang Hukum. Saya ingin bertanya, pertama. ibu saya membantu temannya untuk ikut arisan. nah ditengah jalan teman ibu saya itu tidak bayar arisan. sedangkan arisan nya harus bayar. dan bandar arisanya sanagr:') karna dianggap ibu saya yang bertanggung jawab. dianggap ibu saya yang ikut padahal bukan ibu saya. mau tidak mau ibu saya dipaksa untuk membayar. ibu saya sudah sering membayarkan tapi kalo terus menerus kita pun tidak punya uang. akhirnya ibu saya minjam uangnya kelain. jadinya malah gali lubang tutup lubang. jadinya banyak hutang. nah sedangkan teman ibu saya tadi tidak tahu diri. gimana ya hukumnya itu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zee kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.   Jadi ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.  Dari uraian dan pertanyaan saudari diatas, dapat kami sarankan sebagai berikut: 1. Apabila temen Ibu Zee sudah mendapatkan Arisan tersebut, namun berikutnya temen ibu Zee tidak membayar. Menurut pendapat kami, dalam hal ini sebenarnya uang arisan yang diberikan kepada temen ibu Zee (karena dia salah satu pemain Arisan tsb) adalah memang hak temen Ibu Zee sehingga tidak masuk ke dalam penggelapan. Ini karena sebagai anggota yang mendapat jatah arisan tersebut, uang arisan adalah memang hak dari temen Ibu Zee tersebut.   Dalam hal ini yang dapat Ibu Zee lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar temen ibu Zee tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya. Dengan ibu Zee selalu membayarkan uang arisan temen ibu Zee, sehingga dalam hal ini terjadi subrogasi. Menurut Pasal 1400 KUHPer, subrogasi diartikan juga sebagai penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu. Dalam hal ini Ibu Zee menggantikan kedudukan kelompok arisan tersebut yang berhak atas uang arisan bulanan dari para anggota arisan. Sebagai kreditur yang baru dari temen Ibu zee tersebut, ibu Hal. 3 dari 4 Zee memiliki hak untuk melakukan gugatan wanprestasi jika temen ibu Zee tersebut tidak juga membayar iuran uang arisannya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, ibu Zee harus melakukan somasi terhadap temen ibu Zee yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, temen ibu Zee tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka ibu Zee dapat melakukan gugatan perdata. Namun perlu diketahui bahwa masalah ini memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, ibu Zee masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164  Het Herziene Indonesisch Reglement  (“HIR”), yaitu:  Bukti tulisan,  Bukti dengan saksi,  Persangkaan,  Pengakuan, dan  Sumpah. Atau; 2. Apabila temen ibu Zee tersebut belum mendapatkan arisan, sementara dia sudah tidak sanggup/mau membayar, maka saran kami: Sebaiknya pertemukan saja temen ibu Zee tersebut dengan badar Arisan dan ibu zee, kemudian bicarakan masalah yang menjadi kendala mengapa temen ibu Zee tidak membayar iuran arisan, kedian selesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar Hukum: 1.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 2.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; 3.     Het Herziene Indonesisch Reglement ; Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Zee untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!