Tanggung Jawab Hukum Penanggung Arisan atas Peserta yang Menunggak Pembayaran
31/01/20
Oleh : Zee***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon bantu saya. Saya sangat tidak mengerti tentang Hukum.
Saya ingin bertanya, pertama. ibu saya membantu temannya untuk ikut arisan. nah ditengah jalan teman ibu saya itu tidak bayar arisan. sedangkan arisan nya harus bayar. dan bandar arisanya sanagr:') karna dianggap ibu saya yang bertanggung jawab. dianggap ibu saya yang ikut padahal bukan ibu saya. mau tidak mau ibu saya dipaksa untuk membayar. ibu saya sudah sering membayarkan tapi kalo terus menerus kita pun tidak punya uang. akhirnya ibu saya minjam uangnya kelain. jadinya malah gali lubang tutup lubang. jadinya banyak hutang. nah sedangkan teman ibu saya tadi tidak tahu diri. gimana ya hukumnya itu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zee kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya,
undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua
anggota memperolehnya.
Jadi ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan
dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka
sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan
diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat
dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah
suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus
dalam bentuk tertulis.
Dari uraian dan pertanyaan saudari diatas, dapat kami sarankan sebagai
berikut:
1. Apabila temen Ibu Zee sudah mendapatkan Arisan tersebut, namun berikutnya
temen ibu Zee tidak membayar.
Menurut pendapat kami, dalam hal ini sebenarnya uang arisan yang diberikan
kepada temen ibu Zee (karena dia salah satu pemain Arisan tsb) adalah
memang hak temen Ibu Zee sehingga tidak masuk ke dalam penggelapan. Ini
karena sebagai anggota yang mendapat jatah arisan tersebut, uang arisan
adalah memang hak dari temen Ibu Zee tersebut.
Dalam hal ini yang dapat Ibu Zee lakukan adalah melakukan gugatan
wanprestasi atas dasar temen ibu Zee tersebut tidak memenuhi kewajiban
mereka untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya. Dengan ibu Zee
selalu membayarkan uang arisan temen ibu Zee, sehingga dalam hal ini terjadi
subrogasi. Menurut Pasal 1400 KUHPer, subrogasi diartikan juga sebagai
penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar
kepada si berpiutang itu. Dalam hal ini Ibu Zee menggantikan kedudukan
kelompok arisan tersebut yang berhak atas uang arisan bulanan dari para
anggota arisan. Sebagai kreditur yang baru dari temen Ibu zee tersebut, ibu
Hal. 3 dari 4
Zee memiliki hak untuk melakukan gugatan wanprestasi jika temen ibu Zee
tersebut tidak juga membayar iuran uang arisannya.
Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, ibu Zee harus
melakukan somasi terhadap temen ibu Zee yang tidak memenuhi
kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, temen ibu Zee tersebut tetap
tidak memenuhi kewajibannya, maka ibu Zee dapat melakukan gugatan
perdata. Namun perlu diketahui bahwa masalah ini memang akan sulit untuk
membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan
perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, ibu Zee masih dapat menggunakan alat
bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal
1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”),
yaitu:
Bukti tulisan,
Bukti dengan saksi,
Persangkaan,
Pengakuan, dan
Sumpah.
Atau;
2. Apabila temen ibu Zee tersebut belum mendapatkan arisan, sementara dia
sudah tidak sanggup/mau membayar, maka saran kami:
Sebaiknya pertemukan saja temen ibu Zee tersebut dengan badar Arisan dan
ibu zee, kemudian bicarakan masalah yang menjadi kendala mengapa temen
ibu Zee tidak membayar iuran arisan, kedian selesaikan masalah tersebut
secara kekeluargaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
3. Het Herziene Indonesisch Reglement ;
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Zee untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!