Perkiraan Tanggal Bebas Berdasarkan Lama Vonis dan Masa Tahanan yang Telah Dijalani
30/01/20Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya. Vonis saya 4 tahun supsider 6 bulan. Saya sudah menjalani 2 tahun 1 bulan penjara. Penangkapan saya 9 januari 2018. Kira kira saya bisa bebas bulan brapa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan Sdr. Rahmat Hidayat harus dengan perhitungan yang
sangat rinci dan detail karena terkait dengan masa hukuman yang telah
dijalaninya.
Sesuai dengan vonis pengadilan 4 tahun penjara subsider 6 bulan artinya yang
harus dijalani 4 x 12 bulan = 48 bulan penjara dan membayar pengganti denda
/hukuman tambahan, akan tetapi ada remisi-remisi yang akan diterima setiap
tahunnya dengan catatan mematuhi tatatertib dan keamanan, berkelakuan baik,
selama di Lembaga Pemasyakatan (LP) di mana yang saudara menjalani
hukuman.
Dasar hukum yang menjadi landasan permohonan pengajuan Pembebasan
Bersyarat Pasal 14 ayat 1 hurup k UU No. 12 Tahun 1985 tentang
Pemasyarakatan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Perbebasan
Bersyarat (PB) itu harus dimohonkan oleh Nara Pidana / Warga Binaan
minimal/ paling singkat 2/3 dari hukuman telah dijalaninya dengan syarat-
syarat yang telah ditentukan sesuai dengan tatacara pengajuan PB yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018
tetang Pembebasan Bersyarat.
Adapun syarat dan tata caranya antara lain :
- Narapidana telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari hukuman yang
telah di vonis oleh Pengadilan.
- Berkelakuan baik selama menjalani pidana penjara.
- Mengikuti program pembinaan di LP dan lain sebagainya.
- Kutipan Putusan hakim dari pengadilan yang telah memonisnya.
- Laporan Perkembangan atas prmbinaan di LP dari Kepala Lapas.
- Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan wilayah hukum dimana kasusnya di
proeses.
- Salina register F dll.yang terkait dengan Pembebasan Bersyarat (PB).
Yang terkait dengan pertanyaan sdr. Ratmat hidayat kira-kira bebas bulan berapa ?
Itu sangat tergantung dari diri sudara sindiri seberapa baik dalam menjalani
hukuman penjara sebagai Narapidana/Warga Binaan, bisa dapat PB dengan tepat
pada waktunya juga bisa tidak mendapatkan pertimbangan terhadap hukuman
yang saudra jalani., semua akan diperhitungkan oleh instansi yang berwenang.
Mohon kepada Saudara Rahmat Hidayat untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!