Legalitas Penjualan Tanah yang Berasal dari Hasil Tindak Pidana Korupsi
29/01/20Oleh : yon***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau jual tanah hasil korupsi boleh?
Terima kasih atas pertanyaan saudara yon*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Yongky yg telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi kami (lsc.bphn.go.id).
Mengenai permasalahan yang suadara tanyakan, masalah tanah hasil korupsi boleh di jual ?
Baiklah akan saya jelaskan :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Ayat (2) dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Jadi dalam hal ini, jelas bahwa tanah hasil korupsi itu tidak bisa di jual, hasil korupsi harus dikembalikan ke negara, kalaupun di lelang hasil uang lelangnya di kembalikan ke negara untuk prasarana pembangunan negara atau untuk APBN.
Dan orang yang korupsi juga dapat dikenai Hukum berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Demikian atas penjelasan dari saya semoga bermanfaat bagi Saudara Yongki.
Mohon kepada Saudara Yongki untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!