Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Terkait Perselisihan Parkir di Depan Rumah Sendiri
29/01/20Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pantas saya dihina dan dicemarkan nama baikku sbg seorang wanita & seorang ibu krn parkiran depan rumaku sendiri?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan, kami
berkesimpulan bahwa Saudara merasa ada penghinaan dan pencemaran nama baik atas parkiran
didepan rumah Saudara. Terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit tentang pengertian
pencemaran nama baik berkaitan dengan pertanyaan Saudara, bahwa dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia, istilah Pencemaran nama baik, dikenal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai “penghinaan”. Dalam bukunya, R. Soesilo
(1991) menjabarkan penjelasan Pasal 310 KUHP yang menerangkan bahwa, “menghina” adalah
“menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Adapun seseorang yang diserang ini
biasanya merasa “malu”, “kehormatan” yang diserang dalam hal ini yaitu hanya mengenai
kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan
yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi
kelamin. Secara prinsip, ketentuan-ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam
KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321.
Merujuk kepada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, terlihat bahwa KUHP membagi
penghinaan kedalam 6 (enam) bentuk, yaitu:
1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Untuk dapat dihukum berdasarkan pasal ini menurut R. Soesilo, maka penghinaan itu harus
dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan
maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan
itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina
dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang
memalukan.
2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menurut R. Soesilo, apabila
tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu
dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika
tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Menurut penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1)
dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum),
apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk
membela diri. Dalam hal ini Hakim lah yang akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-
betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan
umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
Namun apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam
pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka
terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP
(memfitnah).
Sehingga yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau
menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya
itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya
dan tuduhannya itu tidak benar.
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang
sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami
sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh
suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan
sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”. Penghinaan
ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang
dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang
Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu
sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan,
tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
Menurut R. Sugandhi (1980) uraian atas pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal
ini ialah orang yang dengan sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar
negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Lebih lanjut terkait Pasal 318 KUHP, menurut R. Sugandhi, yang diancam hukuman dalam
pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan
orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-
diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan
maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Namun ada hal lain pula yang Saudara sampaikan dalam pertanyaan Saudara, yaitu mengenai
parkiran didepan rumah Saudara yang dalam hal ini kami berasumsi sebagai pemicu timbulnya
penghinaan maupun pencemaran nama baik. Berkaitan dengan hal ini masalah parkiran mobil
bisa saja menjadi sebuah pelanggaran hukum apabila menggunakan lahan yang bukan
peruntukannya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) disebutkan bahwa :
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang
digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk
keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang
berkepentingan.”
Bahkan lebih lanjut dalam Pasal 1365 KUHPer disebutkan pula bahwa :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.” (Besarnya ganti kerugian ditentukan oleh Hakim dalam
sidang pengadilan)
Apabila parkiran Saudara menggunakan lahan yang merupakan bagian dari jalan bersama
(sekalipun didepan rumah Saudara), yang mana tetangga tidak menyetujui karena dianggap
mengganggu lingkungan sekitar tentu saja tidak diperbolehkan bahkan bisa termasuk kedalam
perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hak subjektif orang lain.
Berdasarkan apa yang telah kami sampaikan diatas maka dapat kami simpulkan bahwa atas dasar
apapun pencemaran nama baik maupun penghinaan tidak boleh dilakukan kepada siapapun.
Namun perlu dipahami juga apakah kita sudah melakukan perbuatan yang sesuai dengan kaidah
pergaulan antar manusia dengan baik dan tidak merugikan atau belum. Saudara berhak
menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun sepanjang tidak merusak dan
lingkungan sekitar menyetujuinya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
3. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
4. R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya.
Usaha Nasional: Surabaya.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Sri Purnama M. Toha untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!