Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Terkait Perselisihan Parkir di Depan Rumah Sendiri

29/01/20

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pantas saya dihina dan dicemarkan nama baikku sbg seorang wanita & seorang ibu krn parkiran depan rumaku sendiri?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan, kami berkesimpulan bahwa Saudara merasa ada penghinaan dan pencemaran nama baik atas parkiran didepan rumah Saudara. Terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit tentang pengertian pencemaran nama baik berkaitan dengan pertanyaan Saudara, bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah Pencemaran nama baik, dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai “penghinaan”. Dalam bukunya, R. Soesilo (1991) menjabarkan penjelasan Pasal 310 KUHP yang menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Adapun seseorang yang diserang ini biasanya merasa “malu”, “kehormatan” yang diserang dalam hal ini yaitu hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Secara prinsip, ketentuan-ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321. Merujuk kepada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, terlihat bahwa KUHP membagi penghinaan kedalam 6 (enam) bentuk, yaitu: 1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) Untuk dapat dihukum berdasarkan pasal ini menurut R. Soesilo, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. 2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menurut R. Soesilo, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. 3. Fitnah (Pasal 311 KUHP) Menurut penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini Hakim lah yang akan mengadakan pemeriksaan apakah betul- betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP). Namun apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah). Sehingga yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. 4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan. 5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP) Menurut R. Sugandhi (1980) uraian atas pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja: a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri; b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang. 6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP) Lebih lanjut terkait Pasal 318 KUHP, menurut R. Sugandhi, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam- diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan. Namun ada hal lain pula yang Saudara sampaikan dalam pertanyaan Saudara, yaitu mengenai parkiran didepan rumah Saudara yang dalam hal ini kami berasumsi sebagai pemicu timbulnya penghinaan maupun pencemaran nama baik. Berkaitan dengan hal ini masalah parkiran mobil bisa saja menjadi sebuah pelanggaran hukum apabila menggunakan lahan yang bukan peruntukannya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) disebutkan bahwa : “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.” Bahkan lebih lanjut dalam Pasal 1365 KUHPer disebutkan pula bahwa : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” (Besarnya ganti kerugian ditentukan oleh Hakim dalam sidang pengadilan) Apabila parkiran Saudara menggunakan lahan yang merupakan bagian dari jalan bersama (sekalipun didepan rumah Saudara), yang mana tetangga tidak menyetujui karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar tentu saja tidak diperbolehkan bahkan bisa termasuk kedalam perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hak subjektif orang lain. Berdasarkan apa yang telah kami sampaikan diatas maka dapat kami simpulkan bahwa atas dasar apapun pencemaran nama baik maupun penghinaan tidak boleh dilakukan kepada siapapun. Namun perlu dipahami juga apakah kita sudah melakukan perbuatan yang sesuai dengan kaidah pergaulan antar manusia dengan baik dan tidak merugikan atau belum. Saudara berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun sepanjang tidak merusak dan lingkungan sekitar menyetujuinya. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 3. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor. 4. R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Sri Purnama M. Toha untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!