Kemungkinan Pidana atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik melalui WhatsApp dan Akun Instagram Palsu

28/01/20

Oleh : hal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mendapat pesan via WA oleh orang yg tidak saya kenal dan nomernya selalu berganti2 setelah saya blok. orang tersebut memfitnah dan menjelek2kan saya serta mengolok2 putri saya. Dia bahkan membuat fake account ig untuk menjelek2kan saya dg mengumbar aib saya dimasa lalu. apakah yg seperti itu bisa di pidanakan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara hal****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terkait masalah pesan-pesan via WA yang anda terima yang dikirimkan oleh orang yang tidak anda ketahui dan berisikan mengenai fitnah, menjelek-jelekan anda, mengolok-olok putri anda dan mengumbar aib anda, dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pesan-pesan wa (whatsapp) yang anda terima merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016) Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Tindakan/perbuatan tersebut dapat dipidana, dan untuk dapat dipidanadengan pasal ini, maka diperlukan adanya aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Hal ini bersesuaian dengan Pasal 43 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, di mana delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE. Selanjutnya, sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. Adapun ancaman pidana bagi orang yang melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terdapat dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 disebutkan "Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Jika hakim menggunakan pasal penghinaan ringan, Pasal 315 KUHP dapat diterapkan. Ancaman hukuman maksimum empat bulan dua minggu penjara atau denda Rp4.500. (Merujuk Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, denda tindak pidana ringan akan dikalikan seribu, sehingga angka Rp4.500 dalam putusan menjadi Rp4,5 juta.) Selain itu, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dapat diterapkan bagi tindakan/perbuatan menyerang kehormatan seseorang, termasuk bila perbuatan tersebut dilakukan dengan gambar dan tulisan, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Demikian semoga dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Halimatus untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!