Keabsahan Surat Pernyataan Cerai di Desa untuk Persyaratan Menikah di KUA

28/01/20

Oleh : Kar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bercerita ringkas dulu masalah saya..saya sudah mengajukan cerai di pengadilan negeri,tapi menurut informasi perceraian bisa memakan waktu sampai 6 hingga 7 bulan,sedang kan saya memerlukan cepat surat perceraian itu,karena saya mau menikah lagi,jadi ada kawan saya menganjurkan saya membuat surat pernyataan cerai dari desa dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.. Perlu diketahui saya dan istri sudah bersedia dan tanpa paksaan untuk bercerai baik" Dan pertanyaan saya,apakah surat pernyataan yg ditandatangani diatas materai dan disaksi kan kepala desa sebagai saksi itu bisa dipakai jika saya perlukan untuk di KUA nanti?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum saya menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu kami jelaskan tentang pengertian dari pada Perceraian. Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan isteri sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian memang membutuhkan waktu yang sedikit lama, dan ada langkah-langkah dalam mengajukan perceraian seperti : 1. Menyiapkan Dokumen yang dibutuhkan; 2. Mendaftarkan gugatan Cerai ke Pengadilan; 3. Membuat Surat Gugatan; 4. Menyiapkan Biaya Perceraian; 5. Mengetahui tata Cara dan Proses Persidangan; dan 6. Menyiapkan saksi. Dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam Mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di Depan sidang Pengadilan Agama, setelah pengadilan Agama tersebut berusaha tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dan juga perceraian hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan sesuai dengan pasal 39 ayat (1) Undang-undang Perkawinan. Serta Penjelasan mengenai di mana perceraian itu di lakukan, dapat diketahui bahwa baik menurut hokum positif yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan dan PP nomor 9 tahun 1975 maupun menurut Hukum Islam, Perceraian itu hanya sah apabila dilakukan melalui proses sidang di Pengadilan. Mengenai Pernyataan yang ditanda tangan diatas materai dan disaksikan oleh kepala Desa belum bisa dipakai untuk syarat menikah lagi di kantor Urusan Agama (KUA) itu tidak termasuk prosedur perceraian yang di maksud oleh Peraturan Perundang-undangan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Kardi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!