Kedudukan SPPT PBB sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Girik, Konversi ke Sertifikat, dan Prosedur Penggantian SPPT PBB Hilang
28/01/20
Oleh : Ram***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang.
Yth penyuluh hukum,
Saya ingin bertanya, berikut kasusnya:
Ibu saya mendiami tanah milik orang tuanya (kakek saya), dimana status tanah tersebut status kepemilikannya masih girik. Ditanah kakek saya tersebut didiami ibu saya dan juga saudara-saudaranya yang masing-masing sudah mendirikan rumah ditempat yg sudah diatur sedemikian rupa. Namun dulu, pada saat awal akan mendiami dan mendirikan rumah diatas tanah tersebut, Ibu saya berbeda dengan saudaranya, dimana ibu saya sudah dibantu oleh kakek untuk diurus perihal administrasinya, dan hasilnya ibu saya memiliki SPPT PBB tersendiri terpisah dari SPPT PBB orang tua ibu saya (kakek saya) dan berbeda dengan saudara-saudara ibu saya yang statusnya masih satu SPPT PBB milik kakek saya.
Yang ingin saya tanyakan:
1. apa betul bahwa jaman dulu SPPT PBB setara dengan sertifikat yg menunjukkan bahwa pemilik SPPT PBB berhak atas tanah tersebut.
2. Di tahun 2020 ini apakah kepemilikan SPPT PBB bisa dikonversi menjadi sertifikat tanah?
3. SPPT PBB Ibu saya hilang, dan saat akan menerbitkan kembali SPPT PBB tsb syaratnya harus melampirkan sertifikat tanah sedangkan status kepemilikan yg ibu saya punya hanya SPPT PBB (belum dikonversi ke sertifikat), bagaimana solusinya agar saya bisa menerbitkan kembali SPPT PBB Milik Ibu saya tersebut?
Mohon pencerahannya, atas kebaikannya saya ucapkan terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ram*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Mencoba menjawab pertanyaanyg saudara sampaiakn sebagai berikut.
Sebelumya saya akan menjawab pertanyaan saudara yang pertama tentan SPPT PBB
Pengertian SPPT PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsi dan pengertian surat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Meski sering disertakan bersamaan IMB dan sertifikat namun surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sesuai izin peraturan yang berlaku dan SPPT sebagai penentu atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada pemiliknya
FUNGSI PENTING SPPT PBB BAGI WAJIB PAJAK
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang meskipun tidak diartikan sebagai bukti hak dan kepemilikan suatu tanah atau bangunan namun memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak saat proses mengumpulkan dokumen lengkap menjaga atau melindungi aset berharga.
2. Sebagai salah satu elemen untuk menghindari tanah atau bangunan itu direbut hak miliknya atau terjadi penipuan.
3. Sebagai surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
CARA WAJIB PAJAK MENDAPATKAN SPPT PBB
1. Anda dapat mengambil langsung di kantor kelurahan atau di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar atau yang telah ditentukan.
2. Nantinya, SPPT akan dikirim melalui kantor pos atau diantarkan langsung oleh aparat kelurahan atau desa. Selain itu, Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk melacak dan mengarahkan keberadaan SPPT.
Sertipikat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang berfungsi sebagai penanda sahnya legalitas objek tersebut di mata hukum. Masing-masing dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula.
Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), IMB adalah urusannya pemerintah daerah setempat melalui dinas perijinan bangunan, baik tingkat kota/kabupaten atau kecamatan sedangkan SPPT-PBB manjadi domainnya Kantor Pelayan Pajak (KPP), tapi saat ini pengelolaan sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah masing, sebagai tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Jika SPPT PBB hilang jangan kwatir datang lansung di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, diantaranya adalah :
• Mengisi formulir permohonan di Kecamatan
• Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
• Fotokopi KTP
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi NPWP
• Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
• Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari tahun 1993 hingga saat ini
• Fotokopi sertifikat tanah
• Fotokopi BPHTB
• Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)
Oleh karena itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa SPPT PBB bukan sebagai alat kepemilikan tanah sesuai dengan sertifikat, hanya sebagai alas hak pembayaran kepada negara
2. Bahwa SPPT PBB dapat dikonversi menjadi pemilik pemohon sesuaai dengan ketentuan permohonan alas haknya
3. Bahwa ketentuan SPPT PBB dapat diminta kembali dan dapat diterbitkan dengan nama yang bersangkutan melalui ketentuan diatas
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum:
- Permenkeu Nomor 254/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Paka dan Subjek Pajak atau PBB
Mohon kepada Saudara Ramdan Hidayat untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!