Potensi Tanggung Jawab Pidana dan Pencemaran Nama Baik terhadap Korban Penipuan yang Dijadikan Kambing Hitam oleh Tersangka Kabur

27/01/20

Oleh : Abd***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang korban penipuan tetapi saya di jadikan tameng oleh tersangka, karna TSK kabur.sekarang saya di curigai ikut menipu para korban lain nya..padahal saya tidak tau menau bisnis yg di tawarkan olehTSK kepada korban lain nya..yg saya tau hanya bisnis saya dengan TSK yaitu pengadaan makanan frozen food untuk hotel.dan ternyata TSK membuat proyek Fiktif.kesemua korban termasuk saya. dan TSK ini mencemarkan nama baik saya di dpn korban-korban lain nya, bgtu juga sebaliknya para korban juga di cemarkan nama baik nya di dpn saya, kebetulan TSK ini dekat dengan saya dan juga keluarga saya, ada chat saya dgn TSK di whatsapp yg isi nya TSK menjelekan korban di dpn saya dan saya terpancing oleh ucapan TSK tersebut. dalam hal ini apakah saya bisa kena pasal hukuman atau tidak. Tetapi para korban yg di rugikan saya tidak pernah menerima uang nya. Tetapi sekarang saya ikut di asumsikan oleh para korban saya ikut menipu mereka..padahal notabene saya tidak mengetahui bisnis TSK dgn para korban lain nya. Yg hanya saya tau bisnis saya dengan TSK. Mohon pencerahan nya untuk masalah saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Mengenai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah penyertaan sebagai turut melakukan dan pembantuan sebagai membantu melakukan. 2 Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan): Pasal 55 KUHP: (1)  Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan. (2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya. Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: 1.    Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; 2.    Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.   Sedangkan mengenai Pasal 56 KUHP, menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP. Proyek fiktif dapat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP., berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang 3 diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. (2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. Pasal 65 KUHP mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak mengindikasikan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis.  Pidana pokok diatur dalam Pasal 10 (a) KUHP, yang terdiri dari: (i).     Pidana mati; (ii).    Pidana penjara; (iii).   Pidana kurungan; (iv).   Pidana denda; dan pidana tutupan   Dengan demikian, apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda pada waktu yang berbeda, maka tindak-tindak pidana tersebut harus ditindak secara tersendiri dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak-tindak pidana tersebut kemudian dikumulasikan atau digabung namun jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.  Pencemaran nama baik Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Adapun kemungkinan-kemungkinan tidak dipidananya orang yang disuruh, yaitu karena : 1. tidak mempunyai kesengajaan – kealpaan ataupun kemampuan bertanggung jawab. 2.  a.  berdasarkan pasal 44 KUHP. b.  dalam keadaan daya paksa – pasal 48 KUHP. c.  berdasarkan pasal 51 ayat (2) KUHP. d.  orang yang disuruh tidak mempunyai sifat/kualitas yang disyaratkan dalam delik, misalnya pasal 413-437 KUHP. Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!