Syarat Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Kasus Narkoba dengan Vonis 6 Tahun Setelah Menjalani 2/3 Masa Pidana

26/01/20

Oleh : kar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang. saya ingin bertanya apakah hukuman 6 tahun kurungan tindak pidana Narkoba bisa mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan nya. mhn informasi dan terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara kar******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Selamat siang...Sebelum kami membahas mengenai pertanyaan saudara tentang Pembebasan Bersyarat. terlebih dahulu kami ingin menjelaskan mengenai Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalanai sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan. Dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 1999 tentang Pemasyarakatan, yaitu Narapidana (terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan huruf (k). Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti bersyarat. Sesuai Pasal 49 ayat (1,2,3 dan 4) Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, (substanstif dan Administratif) dan untuk penghitungan untuk memperoleh Pembebasan bersyarat bagi wargabinaan, di hitung sejak penahanan di Kepolisian, Namun dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat disebutkan untuk memperoleh Pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang hukuman pidananya diatas 5 Tahun, ada tambahan persyaratan yaitu harus mendapatkan Justice Collaborator dari Badan Nasional Narkotika dan bersedia bekerjasasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dia lakukan. Mohon kepada Saudara Karuni Dicko Zulkarnain untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!