Permasalahan Pembayaran dan Penagihan dalam Arisan Online Menurun serta Dugaan Penipuan oleh Penyelenggara

26/01/20

Oleh : Joh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Begini saya ada ikut sebuah arisan online didaerah saya... Awal nya arisan ini baik baik saja.. Sampai suatu saat dimanan tanggal dimana saya menerima arisan ktu.. Tetapi si pembuka arisan ( owner ) berjanji akan memberikan H+3 setelah tgl nerima dikarnakan byk yg blm byr.. Tetapi blm ada juga ada kbr.. Dan satu lgi saya mintak disaat saya menerima dipotong langsung untuk arisan saya yang lain... Akan tetapi si owner malah menyuruh orang lain atau penerima arisan yg lain untuk menagih saya dikarbakan saya blm bayar.. padahal sudah hitungan dan sepakat dg si owner bahwa akan memotong semua get saya untuk hutang" arisan saya yang lain.. tetapi si owner blm jga membayar kepada orang yang menerima arisan yg lain dan malah menyuruh orang tersebut untuk menagih saya.. dan owner memberi alasan dikarnakan byk yg blm bayar.. dan malah menyuruh saya untuk menagih ke orang lain yg blm bayar.. Sedangkan saya juga msh ditagih... Padahal sudah sepakat dipotong aemua dari get saya. Tolog pencerahan nya... Arisan nya menurun ya pak.. Dan tolong pencerahan nya apakah arisan menurun termasuk penipuan dikarnakan byk yang bayar besar tapi rugi..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait perkumpulan arisan online, sewaktu yang bersangkutan menerima arisan, tidak bisa menerima arisan secara penuh karena banyak member (anggota) arisan yang belum membayar. Bahkan pembuka arisan (owner) menyuruh peserta lain meminta bayaran dari yang bersangkutan, padahal dia juga belum diabayar secara penuh sewaktu menerima arisan, apakah arisan menurun termasuk penipuan dikarenakan banyak yang bayar besar tapi rugi, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. b. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/ peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/ Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/ Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Dalam perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/ pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.” c. Saudara dapat menuntut uang arisan kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” d. Upaya yang bisa Saudara lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji dari para anggota arisan ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” e. Sedangkan, terkait pertanyaan arisan termasuk penipuan maka apabila terpenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Maka arisan tersebut termasuk delik pidana penipuan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!