Permasalahan Pembayaran dan Penagihan dalam Arisan Online Menurun serta Dugaan Penipuan oleh Penyelenggara
26/01/20
Oleh : Joh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Begini saya ada ikut sebuah arisan online didaerah saya...
Awal nya arisan ini baik baik saja..
Sampai suatu saat dimanan tanggal dimana saya menerima arisan ktu..
Tetapi si pembuka arisan ( owner ) berjanji akan memberikan H+3 setelah tgl nerima dikarnakan byk yg blm byr..
Tetapi blm ada juga ada kbr..
Dan satu lgi saya mintak disaat saya menerima dipotong langsung untuk arisan saya yang lain...
Akan tetapi si owner malah menyuruh orang lain atau penerima arisan yg lain untuk menagih saya dikarbakan saya blm bayar.. padahal sudah hitungan dan sepakat dg si owner bahwa akan memotong semua get saya untuk hutang" arisan saya yang lain.. tetapi si owner blm jga membayar kepada orang yang menerima arisan yg lain dan malah menyuruh orang tersebut untuk menagih saya.. dan owner memberi alasan dikarnakan byk yg blm bayar.. dan malah menyuruh saya untuk menagih ke orang lain yg blm bayar..
Sedangkan saya juga msh ditagih... Padahal sudah sepakat dipotong aemua dari get saya.
Tolog pencerahan nya...
Arisan nya menurun ya pak..
Dan tolong pencerahan nya apakah arisan menurun termasuk penipuan dikarnakan byk yang bayar besar tapi rugi..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait perkumpulan arisan online, sewaktu yang
bersangkutan menerima arisan, tidak bisa menerima arisan secara penuh karena
banyak member (anggota) arisan yang belum membayar. Bahkan pembuka
arisan (owner) menyuruh peserta lain meminta bayaran dari yang bersangkutan,
padahal dia juga belum diabayar secara penuh sewaktu menerima arisan, apakah
arisan menurun termasuk penipuan dikarenakan banyak yang bayar besar tapi
rugi, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang
memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara
berkala sampai semua anggota memperolehnya. Arisan diakui sebagai
perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para
pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian
harus dalam bentuk tertulis.
b. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara
para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara
terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada
peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu
Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya
MA berpendapat bahwa: “Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan
arisan, Penggugat sebagai anggota/ peserta, sedangkan para Tergugat
sebagai Ketua/ Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati
bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang
harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya
arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah
ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/
Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar
kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai
besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Dalam perkara ini, MA dalam
putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/ pengurus arisan telah
melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi karena tidak memenuhi
kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan
sesuai dengan yang telah disepakati.”
c. Saudara dapat menuntut uang arisan kembali, beserta biaya-biaya yang
sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai
yang dijanjikan tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia
tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak
tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu
hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun
tidak ada itikad buruk kepadanya.”
d. Upaya yang bisa Saudara lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi
atau ingkar janji dari para anggota arisan ke Pengadilan. Dasar hukumnya
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang
waktu yang telah dilampaukannya.”
e. Sedangkan, terkait pertanyaan arisan termasuk penipuan maka apabila
terpenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Maka arisan tersebut termasuk delik pidana penipuan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!