Kemungkinan Pembebasan Bersyarat untuk Terpidana Narkoba dengan Masa Pidana di Atas 5 Tahun
25/01/20Oleh : rya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa bisa pb pidana di atas 5thun kasus narkoba
Terima kasih atas pertanyaan saudara rya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara Ryan yang kami hormati, terkait Pembebasan Bersyarat, perlu kami sampaikan
bahwa pengertian Pembebasan Bersayarat diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan yang menyatakan : “Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan
di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya
minimal 9 (sembilan) bulan.”
Syarat Pembebasan Bersayarat sendiri diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan yang menyatakan:
“ (1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak
mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan
paling sedikit 1 (satu) tahun.
(4) Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan
melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.”
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa Pembebasan Bersyarat adalah hak setiap Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan.
Terkait persyaratan Pembebasan Bersyarat dengan masa pidana di atas 5 tahun dengan kasus
narkoba, hal ini diatur dalam Pasal 43A yang menyatakan:
“(1)Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan)
bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang
menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis
bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme.
(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.
(3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa seorang narapidana dengan masa pidana di
atas 5 tahun dengan kasus narkoba dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat jika telah
memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.
Demikian penjelasan ini disampaikan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Ryan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!