Kemungkinan Pembebasan Bersyarat untuk Terpidana Narkoba dengan Masa Pidana di Atas 5 Tahun

25/01/20

Oleh : rya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa bisa pb pidana di atas 5thun kasus narkoba

Terima kasih atas pertanyaan saudara rya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara Ryan yang kami hormati, terkait Pembebasan Bersyarat, perlu kami sampaikan bahwa pengertian Pembebasan Bersayarat diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyatakan : “Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.” Syarat Pembebasan Bersayarat sendiri diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menyatakan: “ (1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat. (2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. (3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun. (4) Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.” Dari ketentuan tersebut jelas bahwa Pembebasan Bersyarat adalah hak setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Terkait persyaratan Pembebasan Bersyarat dengan masa pidana di atas 5 tahun dengan kasus narkoba, hal ini diatur dalam Pasal 43A yang menyatakan: “(1)Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa seorang narapidana dengan masa pidana di atas 5 tahun dengan kasus narkoba dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat jika telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Demikian penjelasan ini disampaikan. Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Mohon kepada Saudara Ryan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!