Status Keabsahan Perkawinan Suami Istri Beda Agama Setelah Istri Berpindah ke Islam Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia

24/01/20

Oleh : sau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamu''ailakum, di daerah rumah saya ada sepasang suami istri yang sudah menikah dengan agama katolik dan sah secara negara.setelah beberapa tahun menikah, si istri berpindah agama menjadi islam. karena memang awalnya istri tersebut beragama islam sebelum nikah, yang ingin saya tanyakan, apakah akad pernikahan pasangan tersebut menjadi batal dalam hukum islam dan hukum yg berlaku di indonesia ? terimakasih...

Terima kasih atas pertanyaan saudara sau** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menyikapi pertanyaan saudara, kami berpendapat bahwa : masalah perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka perkawinan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 sbb: 1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu. 2. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan  PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974  (“PP No. 9/1975”). Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam  UU No. 32 Tahun 1954 . Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975). Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing. Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). Dalam hal ini karena pihak wanita yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam tidak diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Non Islam dan pihak perempuan beragama Islam. Namun, dalam ajaran Katolik yang dianut oleh pasangan yang Anda ceritakan pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama. Akan tetapi, pada praktiknya memang masih terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu  Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 . Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen). Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil (KCS) harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut. Dalam hal ini apabila pasangan tersebut berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut pasangan tersebut dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan tersebut dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinannya adalah sah menurut hukum. Namun demikian berkaitan dengan masalah yang anda sampaikan berdasarkan hukum Islam seorang wanita Muslim haram menikah dengan laki-laki non Muslim. Begitu pun sebaliknya, laki-laki Muslim juga tidak dibolehkan menikah dengan wanita musyrik (seperti Hindu, Budha, Konghucu dan lainnya). Dasar hukumnya tercantum di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221 disebutkan:  “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita- wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat- ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” Dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan tersebut ketika salah satu pasangan kembali/berpindah keyakinan maka perkawinan tersebut batal/tidak sah menurut hukum Islam. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat Dasar hukum: - Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!