Status Keabsahan Perkawinan Suami Istri Beda Agama Setelah Istri Berpindah ke Islam Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia
24/01/20Oleh : sau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamu''ailakum,
di daerah rumah saya ada sepasang suami istri yang sudah menikah dengan agama katolik dan sah secara negara.setelah beberapa tahun menikah, si istri berpindah agama menjadi islam. karena memang awalnya istri tersebut beragama islam sebelum nikah, yang ingin saya tanyakan, apakah akad pernikahan pasangan tersebut menjadi batal dalam hukum islam dan hukum yg berlaku di indonesia ?
terimakasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara sau** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menyikapi pertanyaan saudara, kami berpendapat bahwa : masalah perkawinan
sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka perkawinan sah
berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 sbb:
1. Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam
penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum
agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dengan PP No. 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (“PP No. 9/1975”). Apabila
perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954 .
Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan
kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil
(lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus
mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai
sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan
menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak
tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama.
Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak
beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan
beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).
Dalam hal ini karena pihak wanita yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam
tidak diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Non
Islam dan pihak perempuan beragama Islam. Namun, dalam ajaran Katolik yang dianut oleh
pasangan yang Anda ceritakan pada prinsipnya dilarang adanya perkawinan beda agama.
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih terjadi adanya perkawinan beda agama
di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung (MA)
yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 . Putusan MA tersebut antara lain menyatakan
bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda
agama. Kasus ini bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P
(perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan
pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perkawinannya
tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk
mengikuti agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil (KCS) harus melangsungkan dan
mencatatkan perkawinan tersebut.
Dalam hal ini apabila pasangan tersebut berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan
di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut pasangan tersebut dapat memilih
untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian,
apabila permohonan pencatatan perkawinan tersebut dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan
Sipil, maka perkawinannya adalah sah menurut hukum.
Namun demikian berkaitan dengan masalah yang anda sampaikan berdasarkan
hukum Islam seorang wanita Muslim haram menikah dengan laki-laki non Muslim. Begitu
pun sebaliknya, laki-laki Muslim juga tidak dibolehkan menikah dengan wanita musyrik
(seperti Hindu, Budha, Konghucu dan lainnya). Dasar hukumnya tercantum di dalam Al
Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221 disebutkan:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-
wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik
dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-
ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan tersebut ketika salah satu
pasangan kembali/berpindah keyakinan maka perkawinan tersebut batal/tidak sah menurut
hukum Islam.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!