Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor dengan Leasing terkait Penolakan Restrukturisasi, Perhitungan Pelunasan, dan Ancaman Proses Pidana serta Penarikan Kendaraan

24/01/20

Oleh : Sat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, Terlebih dahulu saya perkenalkan nama saya bpk.Satmaryandi ( Andi ) saya berdomisili di palembang Mohon bantuan atau arahannya pak, Saya memiliki masalah dengan sebuah leasing ( PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia ) yang berkantor pusat di Jakarta pusat dan memiliki cabang di palembang, dalam hal kredit kendaraan ( pembiayaan pembelian mobil ) Saya melakukan kredit dengan rincian DP 40jt, angsuran 3,784,000/ bulan dengan tenor 47bulan Saat ini saya telah membayar dengan lancar hingga 20 bulan berjalan, dan sisa 27 bulan lagi Tetapi saya menghadapi permasalahan ekonomi dan penghasilan saya tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kredit, Saya telah berupaya berkoordinasi dengan pihak leasing, saya mengajukan beberapa upaya seperti 1. Restrukturisasi angsuran dan denda 2. Reschedule angsuran 3. Over kredit resmi 4. Kredit ulang ( memulai kredit baru dari awal kembali ) Tetapi usulan saya ini di tolak atau dinyatakan tidak dapat dilakukan Lalu usulan terakhir saya dengan meminta diskon atau potongan untuk pelunasan kredit kendaraan tersebut, setelah beberapa kali bernegosiasi tetapi mereka tidak memberikan diskon yang sesuai menurut saya, Perhitungan diskon pelunasan tidak mempunyai landasan yang jelas, mereka menolak memberikan rincian pokok hutang dan bunga secara jelas, saya hanya di perlihatkan 1x tabel angsuran hutang pokok dan bunga saat di kantor leasing, dan tidak boleh di foto atau di bawa pulang, dengan alasan data rahasia perusahaan Dalam hal ini mereka menyatakan dengan tegas mereka memiliki lawyer dan akan melakukan upaya hukum bila tidak dilakukan pembayaran tunggakan angsuran, atau pelunasan angsuran Dan pihak leasing menyatakan akan membuat laporan polisi ( LP ) Saat ini saya tetap berusaha mencari dana untuk membayar angsuran kredit saya Saya juga tetap berusaha untuk bernegosiasi dengan leasing seperti saya mengirimkan surat permohonan keringanan pelunasan ke kantor pusat leasing tsb Tetapi saya hingga saat ini saya tidak mendapatkan respon atau jawaban secara tertulis, saya hanya mendapatkan respon dari kantor cabang yang menyatakan tersinggung dengan upaya yang saya lakukan ( mengirim surat permohonan ke kantor pusat leasing ) dan meminta saya agar segera menentukan sikap terhadap kredit saya. Pertanyaan saya Apakah langkah-langkah saya ini salah dalam tujuan mencari penyelesaian untuk kasus saya ini ? Dan langkah apa yang bisa saya lakukan, karena sepertinya pihak leasing ini ingin membawa ke ranah pidana ? 1 bulan sebelumnya mereka ada upaya ingin meminta barang jaminan ( mobil ) untuk di titipkan di kantor leasing tetapi saya menolak upaya tersebut dan mempertahankan kendaraan saya, karena memang kendaraan tersebut sangat saya butuhkan, mengingat jarak tempat tinggal dengan tempat bekerja dan alat transportasi yang cukup sulit di dapat di daerah tempat tinggal saya, serta saya yang tidak mempunyai kendaraan lain untuk dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sat******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa 1. negosiasi a. Penjadwalan kembali (rescheduling) b. Persyaratan kembali (reconditioning) c. penataan kembali (restructuring) d. over kredit resmi 2 2. Masalah perdata ada perjanjian dilihat kembali perjanjian kreditnya. Apakah telah melanggar perjajian apa sanksinya dan apa alasannya mau dibawa ke wilayah pidana dalam hal ini masih ada upaya penyelesaian dari pihak debitur. 3. Benda yang dikredit tidak dapat ditarik kecuali atas ijin pengadilan karena terdapat pembebanan fidusia “penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohona kepada pengadilan negeri putusan MK. Nomor 18/PUU- XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Satmaryandi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!