Keberlakuan Pasal 186 BW terhadap Perjanjian Pemisahan Harta yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung

12/10/15

Oleh : dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dalam praktek banyak putusan pengadilan yg mengabulkan permohonan pemisahan harta yg dilakukan setelah perkawinan berlangsung, padahal terdapat pasal 29 UU perkawinan yg mengatakan bahwa perjanjian perkawinan dibuat saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan, serta dalam BW terdapat pasal 186 yg mengatur hal tersebut, tetapi hakim tidak mencantumkan pasal apapun, sebenarnya pasal 186 itu masih berlaku atau tidak?/terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara dia******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

1. Menurut Pasal 186 KUH Perdata mengatakan istri dapat meminta pemisahan harta perkawinan dengan alasan sebagai berikut : a. Suami karena kelakuan yang nyata tidak baik memboroskan harta kekayaan; b. Karena tidak ada ketertiban dari suami mengurus hartanya sendiri sedangkan yang menjadi hak istri akan kabur atau lenyap; c. Karena kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta kawin istri sehingga khawatir harta ini akan menjadi lenyap; Pemisahan harta atas pemufakatan suami istri adalah dilarang. Permintaan pemisahan kekayaan ini harus diumumkan secara terang-terangan agar kreditur suami dapat mengetahui dan ia boleh mencampuri tuntutan ini. Selama perkara sedang berjalan istri dapat meminta pada hakim agar harta itu di Lak (Vergezeling) atau disitu (Conservatoir Beslag) atas benda bergerak dan tidak bergerak. Akibat pemisahan harta ini istri cukup melakukan apa saja terhadap harta nya, suami tidak lagi bertanggung jawab atas harta istrinya. Pemisahan harta dapat dipulihkan kembali dengan persetujuan istri yang dibuat dalam akta otentik. 2. Perjanjian Kawin Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan mengenai harta kekayaan mereka. Pada umumnya perkawinan mengakibatkan persatuan harta kekayaan. Maka untuk mengadakan penyimpangan terhadap hal ini sebelum perkawinan berlangsung mereka membuat perjanjian mengenai harta mereka dan biasanya perjanjian ini dibuat karena salah harta salah satu pihak lebih besar dari pihak lain. Para pihak bebas menentukan bentuk hukum perjanjian perkawinan yang mereka perbuat. Mereka dapat menentukan bahwa dalam perkawinan mereka tidak ada persatuan harta atau ada persatuan harta terbatas, yaitu : a. Persatuan Untung Rugi (Pasal 155 KUH Perdata); b. Persatuan Hasil dan Keuntungan (Pasal 164 KUH Perdata). Dalam perjanjian perkawinan ada kalanya pihak ketiga dapat juga ikut serta dalam hal pihak ketiga memberi suatu hadiah dalam perkawinan dengan ketentuan hadiah itu tidak boleh jatuh dalam persatuan harta kekayaan. Isi perjanjian perkawinan pada azas nya para pihak menentukan isi perjanjian perkawinan dengan bebas untuk membuat penyimpangan dari Peraturan KUH Perdata tentang persatuan harta kekayaan tetapi dengan pembatasan sebagai berikut : 1. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 139 KUH Perdata); 2. Dalam perjanjian itu tidak dibuat janji yang menyimpang dari : a. Hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami (maritale macht). Misalnya untuk menentukan tempat kediaman atau hak suami untuk mengurus persatuan harta perkawinan. b. Hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouderljik macht). Misalnya hak untuk mengurus kekayaan anak-anak atau pendidikan anak. c. Hak yang ditentukan Undang-Undang bagi suami istri yang hidup terlama. Misalnya menjadi wali atau menunjuk wali (Pasal 140 KUH Perdata). 3. Tidak dibuat janji yang mengundang pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya (Pasal 141 KUH Perdata); 4. Tidak boleh mereka menjanjikan satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar dari pada bagian nya dalam persatuan (Pasal 142 KUH Perdata); 5. Tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing (Pasal 143 KUH Perdata). Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan dilangsungkan, bila tidak demikian batal demi hukum. Dan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, lain saat untuk itu tidak boleh ditetapkan. Misalnya perjanjian kawin baru berlaku setelah lahir anak (Pasal 147 KUH Perdata). Setelah perkawinan berlangsung perjanjian kawin tidak bleh dirubah dengan cara bagaimanapun (Psal 149 KUH Perdata) dan berlakunya sampai perkawinan berakhir kecuali istri meminta pemisahan harta kekayaan atau dalam hal perpisahan meja dan ranjang. Kewenangan Membuat Perjanjian Kawin Menurut Pasal 151 KUH Perdata mengatakan syarat untuk membuat perjanjian Kawin, sebagai berikut : 1. Harus sudah cukup untuk mengadakan perkawinan (Pasal 29 KUH Perdata); 2. Harus dibuat dengan bantuan (bijstand) orang-orang yang memberi izin untuk kawin, misalnya orang tua atau wali, dsb. Untuk berlakunya perjanjian kawin bagi pihak ketiga adalah sejak didaftarkan di Peniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 152 KUH Perdata).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!