Permintaan Naskah Akademik UU 30/1999 dan Interpretasi Historis Pasal 4 Ayat (3) terkait Arbitrase Online
23/01/20Oleh : muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat sore
saya mahasiswa universitas maritim raja ali haji
saya lagi melakukan penelitian terhadap arbitrase online dalam interpretasi hukum uu 30/1999 ttg arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa?
1. apakah saya boleh meminta naskah akademik uu 30/1999 ttg arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa?
2. bagaimana menafsirkan Pasal 4 ayat 3 uu 30/1999 ttg arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dari perspektif interpretasi history?
mohon bantuannya dalam menuntasan penelitian saya
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebagaimana perihal pertanyaan terkait permohonan naskah akademik UU 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan penafsiran pasal 4 ayat
3 UU 30 Tahun 1999, yaitu :
Sebagai Informasi, secara pribadi kami tidak mempunyai database terkait naskah akademik UU
tersebut mengingat tidak ikut terlibat dalam penyusunan. Penyusunan UU tersebut merupakan
satu paket UU yang diterbitkan pada tahun 1999 (saat pasca reformasi yang dilakukan pada
pemerintahan Presiden BJ Habibie. Namun demikian belum lama ini, Badan Pembinaan Hukum
Nasional mempunyai data terkait hasil analisa dan evaluasi hukum Tahun 2018 tentang
penegakkan hukum kontrak dimana di dalamnya ada kajian terhadap UU Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kajian tersebut dilihat berdasarkan
seluruh isi daripada peraturan yang dievaluasi apakah itu pasal, redaksi atau definisi. Analisa dan
Evaluasi tersebut melibatkan unsur akademisi, birokrasi, pemerhati, pelaku kegiatan, profesi dan
lainnya yang berfokus pada penguatan Ease of Doing Business (EoDB).
Untuk resumenya dapat disampaikan bahwa analisa dan evaluasi hukum tentang penegakkan
hukum kontrak berisikan beberapa peraturan perundang-undangan yang eksisting dimulai dari
UU hingga peraturan turunan lainnya. Analisis dan Evaluasi Hukum Penegakkan Hukum
Kontrak dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kesesuaian peraturan
perundang-undangan yang terkait penegakkan hukum kontrak dilihat dari sudut pandang jenis
dan hierakirnya, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian materi muatan peraturan
perundang-undangan dengan norma dan asas serta implementasi pelaksanaannya sesuai dengan
kebutuhan yang diinginkan.
Sementara Tujuan umum dari Analisis dan Evaluasi Hukum Penegakkan Hukum Kontrak
adalah tersedianya dokumen pembangunan hukum yang menjadi rujukan untuk menata
kembali aturan-aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Ease of Doing Business
Index (EoDB) sebagai instrumen yang mampu mendorong akselerasi kinerja investasi
dan kemudahan berbisnis serta ketahanan daya saing pertumbuhan ekonomi nasional.
Analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan mengacu pada Pedoman Analisis dan
Evaluasi Hukum yang dirumuskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2017.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka kemudian dibentuk Kelompok Kerja
(Pokja) Analisis dan evaluasi hukum dilakukan dalam beberapa tahap kerja sebagai
berikut:
1. Inventarisasi
Analisis dan evaluasi hukum diawali dengan menginventarisasi Peraturan
Perundang-undangan, termasuk juga peraturan perundang-undangan yang berasal
dari zaman Hindia Belanda yang terkait dengan Hukum Acara Perdata.
2. Penilaian
Setelah diinventarisasi seluruh peraturan perundang-undangan serta data
dukungnya, langkah berikutnya adalah melakukan penilaian dengan menggunakan
lima dimensi yang meliputi:
a. Penilaian Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Penilaian terhadap dimensi ini dilakukan untuk memastikan bahwa
peraturan perundang-undangan dimaksud sudah sesuai dengan hierarki
peraturan perundang-undangan. Norma hukum itu berjenjang dalam suatu
hierarki tata susunan, sehingga norma yang lebih rendah bersumber dan
berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi bersumber
dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai
pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lagi lebih lanjut yang berupa
norma dasar (grundnorm).
a. Penilaian Potensi Disharmoni Pengaturan.
Penilaian ini dilakukan dengan pendekatan normatif, terutama untuk
mengetahui adanya disharmoni pengaturan mengenai: 1) kewenangan,
2) hak dan kewajiban, 3) perlindungan, dan 4) penegakan hukum.
b. Penilaian Kejelasan Rumusan
Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan
teknik penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur
dalam Lampiran II Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah: sistematika dari pengaturannya, pilihan
kata atau istilah, teknik penulisan, menggunakan bahasa peraturan
perundang-undangan yang bercirikan: lugas dan pasti, hemat kata,
objektif dan menekan rasa subjektif, membakukan makna kata,
ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten, memberikan
definisi atau batasan pengertian secara cermat. Analisis terhadap
kejelasan rumusan ini diperlukan untuk mereduksi pengaturan yang
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
c. Penilaian Kesesuaian Norma
Penilaian ini dilakukan untuk memastikan peraturan perundang-
undangan dimaksud sudah sesuai dengan asas materi muatan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
d. Penilaian efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan.
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai
kejelasan tujuan yang hendak dicapai serta berdayaguna dan
berhasilguna sebagaimana dimaksud dalam asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik yang tercantum dalam Pasal
5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penilaian ini perlu dilakukan
untuk melihat sejauh mana manfaat dari pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan sesuai dengan yang diharapkan.
3. Perumusan Simpulan
Pada tahap ini, pokja akan mengolah setiap hasil temuan, baik yang berasal dari
kerja mandiri maupun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan
4. Perumusan Rekomendasi
Rekomendasi terdiri atas umum dan khusus. Rekomendasi umum berisi saran
terkait dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Rekomendasi
khusus berisi saran terhadap ketentuan yang bermasalah berdasarkan hasil analisis
dan evaluasi hukum.
Untuk mendapatkan data tersebut silahkan melihat website BPHN di
https://bphn.go.id/layanan/res_dphn. Demikian yang dapat diinformasikan, semoga bisa
membantu untuk data dukung penelitiannya.
Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari
pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat
membantu Anda. Terima kasih.
Mohon kepada Saudara Muhammad Riduwan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!