Permintaan Naskah Akademik UU 30/1999 dan Interpretasi Historis Pasal 4 Ayat (3) terkait Arbitrase Online

23/01/20

Oleh : muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat sore saya mahasiswa universitas maritim raja ali haji saya lagi melakukan penelitian terhadap arbitrase online dalam interpretasi hukum uu 30/1999 ttg arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa? 1. apakah saya boleh meminta naskah akademik uu 30/1999 ttg arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa? 2. bagaimana menafsirkan Pasal 4 ayat 3 uu 30/1999 ttg arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dari perspektif interpretasi history? mohon bantuannya dalam menuntasan penelitian saya terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebagaimana perihal pertanyaan terkait permohonan naskah akademik UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan penafsiran pasal 4 ayat 3 UU 30 Tahun 1999, yaitu : Sebagai Informasi, secara pribadi kami tidak mempunyai database terkait naskah akademik UU tersebut mengingat tidak ikut terlibat dalam penyusunan. Penyusunan UU tersebut merupakan satu paket UU yang diterbitkan pada tahun 1999 (saat pasca reformasi yang dilakukan pada pemerintahan Presiden BJ Habibie. Namun demikian belum lama ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai data terkait hasil analisa dan evaluasi hukum Tahun 2018 tentang penegakkan hukum kontrak dimana di dalamnya ada kajian terhadap UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kajian tersebut dilihat berdasarkan seluruh isi daripada peraturan yang dievaluasi apakah itu pasal, redaksi atau definisi. Analisa dan Evaluasi tersebut melibatkan unsur akademisi, birokrasi, pemerhati, pelaku kegiatan, profesi dan lainnya yang berfokus pada penguatan Ease of Doing Business (EoDB). Untuk resumenya dapat disampaikan bahwa analisa dan evaluasi hukum tentang penegakkan hukum kontrak berisikan beberapa peraturan perundang-undangan yang eksisting dimulai dari UU hingga peraturan turunan lainnya. Analisis dan Evaluasi Hukum Penegakkan Hukum Kontrak dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kesesuaian peraturan perundang-undangan yang terkait penegakkan hukum kontrak dilihat dari sudut pandang jenis dan hierakirnya, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan dengan norma dan asas serta implementasi pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. Sementara Tujuan umum dari Analisis dan Evaluasi Hukum Penegakkan Hukum Kontrak adalah tersedianya dokumen pembangunan hukum yang menjadi rujukan untuk menata kembali aturan-aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Ease of Doing Business Index (EoDB) sebagai instrumen yang mampu mendorong akselerasi kinerja investasi dan kemudahan berbisnis serta ketahanan daya saing pertumbuhan ekonomi nasional. Analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan mengacu pada Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum yang dirumuskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2017. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka kemudian dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan evaluasi hukum dilakukan dalam beberapa tahap kerja sebagai berikut: 1. Inventarisasi Analisis dan evaluasi hukum diawali dengan menginventarisasi Peraturan Perundang-undangan, termasuk juga peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman Hindia Belanda yang terkait dengan Hukum Acara Perdata. 2. Penilaian Setelah diinventarisasi seluruh peraturan perundang-undangan serta data dukungnya, langkah berikutnya adalah melakukan penilaian dengan menggunakan lima dimensi yang meliputi: a. Penilaian Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan Penilaian terhadap dimensi ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dimaksud sudah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Norma hukum itu berjenjang dalam suatu hierarki tata susunan, sehingga norma yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lagi lebih lanjut yang berupa norma dasar (grundnorm). a. Penilaian Potensi Disharmoni Pengaturan. Penilaian ini dilakukan dengan pendekatan normatif, terutama untuk mengetahui adanya disharmoni pengaturan mengenai: 1) kewenangan, 2) hak dan kewajiban, 3) perlindungan, dan 4) penegakan hukum. b. Penilaian Kejelasan Rumusan Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: sistematika dari pengaturannya, pilihan kata atau istilah, teknik penulisan, menggunakan bahasa peraturan perundang-undangan yang bercirikan: lugas dan pasti, hemat kata, objektif dan menekan rasa subjektif, membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten, memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat. Analisis terhadap kejelasan rumusan ini diperlukan untuk mereduksi pengaturan yang menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. c. Penilaian Kesesuaian Norma Penilaian ini dilakukan untuk memastikan peraturan perundang- undangan dimaksud sudah sesuai dengan asas materi muatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. d. Penilaian efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan. Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai serta berdayaguna dan berhasilguna sebagaimana dimaksud dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penilaian ini perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana manfaat dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan yang diharapkan. 3. Perumusan Simpulan Pada tahap ini, pokja akan mengolah setiap hasil temuan, baik yang berasal dari kerja mandiri maupun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan 4. Perumusan Rekomendasi Rekomendasi terdiri atas umum dan khusus. Rekomendasi umum berisi saran terkait dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Rekomendasi khusus berisi saran terhadap ketentuan yang bermasalah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi hukum. Untuk mendapatkan data tersebut silahkan melihat website BPHN di https://bphn.go.id/layanan/res_dphn. Demikian yang dapat diinformasikan, semoga bisa membantu untuk data dukung penelitiannya. Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih. Mohon kepada Saudara Muhammad Riduwan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!