Sengketa hak asuh anak pasca perceraian dan ancaman pembatasan pertemuan anak oleh mantan istri
23/01/20
Oleh : int***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: assalamualaikum .. perkenalan nama saya intan , saya mempunyai Kaka laki2 dan sudah mempunyai anak umur 15 bulan , Kaka saya mempunyai usaha es cream keliling di mobil dengan modal pinjaman atas nama suami saya penghasilan nya untuk membayar cicilan mobil , kontrkan , listrik , dan membayar hutang modal jadi istri nya di berikan uang untuk memasak 80rb perhari . tetapi di bulan Desember istri meminta cerai karena alsan tidak bahagia dengan uang yang di berikan oleh suami nya merasa kurang , beranggapan bahwa dia seperti pembantu mengurus suami dan anak lalu di berikan uang hanya 80rb, dia menuntut minta naikan uang perhari dan meminta berlibur setiap libur bekerja . tetapi dia selalu berkata kasar pada Kaka saya dan tidak pernah menghargai suami nya , bahkan dia selalu menghina Kaka saya sampai akhirnya permintaan cerai pun di penuhi.. setelah bercerai istri dari supir mobil es punya saya bercerita bahwa tenyata mantan istri Kaka saya sedang menyukai pria lain dan mau di minta tolong untuk memasarkan air panas dengan upah 30rb air panas nya di antar ke kamar mandi, berani masuk ke kamar nya , bahkan foto2 di hp nya , dia bercerita seperti itu, Kaka saya baru mengetahui nya sakit hati sekali sudah di khianati jauh dari anak yang selama ini dia nantikan ... akhirnya setelah bercerai Kaka saya hanya memberikan uang 100rb untuk anak nya selama 1 minggu tetapi manta istrinya merasa tidak cukup dan selalu mencaci Kaka saya sampai akhir tidak lama kemudian dia ternyata pergi bekerja di Jakarta dan menitipkan anak nya pada ibu tiri nya tanpa bilang pada Kaka saya . Kaka saya akhirnya mengambil anak nya dari mertua nya agar tidak kehilangan kasih saya dari kedua org tua nya karena Kaka saya masih sanggup untuk mengurus nya dengan menyewa pengasuh tetapi masih bisa terawasi org tua nya di bandingkan oleh nenek tiri nya karena dugaan Kaka saya benar ketika anaknya di ambil anaknya tidak terurus kuku nya hitam panjang2 , pilek lalu kuping nya kotor dan kurus .. saya sebagi adik nya selama ini diam karena kluarga manta istri Kaka saya selalu menghina apa lagi istrinya selalu berbicara kasar sekali dan setiap dia membuat setatus menjatuhkan Kaka saya , saya selalu diam ... tapi kemarin saya hanya membuat setatus biasa tidak membawa namanya tidak menghina nya dia marah pada Kaka saya kalau mengancam akan mengambil anak nya dan tidak akan di pertemuankan kembali oleh ayah nya .
Terima kasih atas pertanyaan saudara int** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan, berdasarkan hal tersebut maka kami
berkesimpulan bahwa ini berkaitan dengan hak suami atas hak asuh anak dan ancaman yang
dilakukan oleh mantan istri kakak saudara atas anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
(UU Perkawinan) dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU
Perkawinan, tidak mengatur secara khusus terkait hak asuh anak akan jatuh ke tangan ayah atau
ibunya dalam hal terjadi perceraian. Dalam UU Perkawinan hanya disebutkan bahwa dalam
Pasal 41 huruf a, perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan
mendidik anak-anaknya. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan
mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusan.
Mengenai ketentuan mengenai hak asuh anak, bagi yang beragama Islam secara jelas termuat
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 yaitu sebagai berikut:
Dalam hal terjadinya perceraian :
1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara
ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Sedangkan untuk non muslim, dapat merujuk kepada yurisprudensi:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan
bahwa :
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya
diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”
Namun hal tersebut tidak bersifat mutlak. Adakalanya seorang ibu dapat kehilangan haknya
untuk melakukan pengurusan dan perawatan terhadap anaknya yang belum dewasa apabila
dibuktikan dimuka persidangan bahwa ada hal-hal yang dapat merusak akhlak anak apabila
diasuh oleh ibunya, misalnya berupa:
- Penelantaran anak, seperti pembiaran anak sehingga tidak terurus, menggunakan kekerasan
dalam mendidik anak, dsb.
- Mempunyai kebiasaan buruk seperti judi, mabuk, menggunakan obat-obatan terlarang, dsb.
Selanjutnya dalam KHI Pasal 156 huruf c juga disebutkan:
“apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani
anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang
bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang
mempunyai hak hadhanah pula”
Dalam salah satu putusan Pengadilan Agama Bekasi dengan Nomor: 354/Pdt.G/2007/PA.Bks,
Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak diberikan kepada bapak (Pemohon). Putusan tersebut
diberikan dengan alasan-alasan Ibu (Termohon) dari anak-anak tersebut:
1. Tidak amanah, tidak mempunyai kemauan dalam mendidik anak-anak;
2. Tidak dapat menjaga pertumbuhan, pendidikan dan kenyamanan anak-anak;
3. Tidak mampu menjaga kemaslahatan dan kepentingan anak-anak.
Terkait dengan adanya ancaman terhadap Kakak Saudara untuk tidak dipertemukan dengan
anaknya, ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya dipertegas juga dalam Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak. Siapapun, baik
Ayah, Ibu dan keluarganya tidak berhak melarang maupun menyembunyikan anak dari orang
tuanya.
Pasal 7 ayat (1) UU 23 Tahun 2002:
Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri.
Pasal 14 UU 35 Tahun 2014:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi
kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses
tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Kami menyarankan agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah
antara Kakak Saudara dengan mantan istrinya. Jika tidak berhasil, Anda dapat menempuh upaya
ke pengadilan untuk memperoleh hak asuh anak ini apabila perceraian sudah terjadi, dengan
melalui pengajuan gugatan hak asuh anak kepada pengadilan di wilayah tempat tinggal kakak
Saudara. Mengenai hak asuh pada dasarnya harus mempertimbangkan juga perkembangan
spiritual anak, akan tetapi tetap dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya
bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi anak
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak
- Kompilasi Hukum Islam sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Intan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!