Hak Waris Anak dari Istri Pertama atas Harta Peninggalan Ayah yang Dikuasai Istri dan Anak Kedua
23/01/20Oleh : Leg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dan adik saya adalah anak kandung dari istri pertama.kemudian bapak saya entah nikah resmi atau tidak punya istri lagi dan punya anak satu.setelah bapak saya meninggal harta warisan bapak saya semua di kuasai anak dan istri ke dua.apakah saya dan adik saya masih punya hak atas warisan rumah maupun tanah peninggalan bapak saya.dan kalau pun mereka menolak memberikan hak kami,apakah ada cara untuk mengambil hak kami.selaku anak kandung.makasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Leg******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan warisan dapat kami
jelaskan sebagai berikut :
Pengaturan prinsip dari pewarisan menurut KUH Perdata dalam Pasal 832
KUHPerdata yang berbunyi :
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para
keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang
hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”
Sedangkan pengaturan menurut hukum Islam diatur dalam Pasal 174 KHI,
menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan
hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berkaitan dengan masalah yang Saudara tanyakan, pada dasarnya Saudara
mempunyai hak untuk memperoleh pembagian warisan dari orang tua
Saudara yang telah meninggal tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai
berikut:
“Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan
diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak
terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut,
meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.”
Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :
”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak
warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik
tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta
peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah
menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh
warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika
ada berapa waris lainnya.”
Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian:
“............Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta
warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Kesimpulan atas pertanyaan Saudara adalah baik menurut KUHP Perdata
maupun Hukum Islam, Saudara dan adik saudara sebagai anak kandung ayah
Saudara berhak mendapatkan warisan. Adapun untuk mendapatkan warisan
tersebut kami sarankan pertama kali untuk membahas dengan keluarga istri
kedua dan anaknya secara kekeluargaan dengan menjelaskan adanya hak
sebagai anak kandung untuk mendapatkan warisan baik berdasarkan hukum
negara (KUH Perdata) maupun hukum Islam. Jika mereka menolak, maka
upaya yang dapat dilakukan adalah dengan upaya hukum melalui jalur
pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata. Saudara dapat mengajukan
gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat rumah/tanah
warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor
Urusan Agama, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat
rumah/tanah warisan tersebut berada.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!