Tindak Lanjut Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial oleh Klien Setelah Kehilangan File Dokumentasi Pernikahan dan Pengembalian Dana Penuh

22/01/20

Oleh : Lin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang forografer, dipercayai seorang klien untuk mengabadikan momen pernikahanya, saya menggunakan 4 kamera dimana yang 2 kamera adalah video dan 2 lainya untuk foto, kamera A (foto) adalah sumber utama untuk keperluan cetak dll, dan kamera B adalah opsi bantuan apabila kamera A tidak mendapatkan gambar suatu momen, kamera A sukses mengabadikan setiap momen klien saya, dan sedangkan kamera B (opsi foto) juga di pergunakan di depan dekor untuk mengabadikan tamu yang mau berfoto. Karena ada beberapa trouble tiba2 pada memori kamera B setelah acara, akibatnya semua file klien di kamera B hilang, untuk bertanggung jawab kami melakukan full refund dan menciba mencari file yang hilang ke tempat2 servis spesialis file hilang, dan hasilnyapun nihil, akhirnya saya dengan rasa menyesal menyampaikan segala kekecewaan saya bahwa file klien pada kamera B hilang, klien menerima refund dari kami, dan terus menjelek2kan kami melalui media sosial instagram (instastory). Apa kasus seperti ini bisa di tindak lanjuti di ranah hukum? Sedangkan saya mendirikan usaha jasa foto/video tanpa ijin karena masih berjalan beberapa bulan dengan omset yang tidak menentu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan keterangan dalam pertanyaan Anda, Anda adalah seorang fotografer sekaligus pendiri usaha jasa foto/ video. Dengan demikian, Anda disebut juga sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah: 1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan; 3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/ atau yang diperdagangkan; 6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha. Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha. Anda mengatakan bahwa Anda telah bertanggungjawab dengan memberikan full refund kepada klien Anda dan telah diterima pula oleh klien Anda. Dengan kata lain, Anda sebagai pelaku usaha telah memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, dan juga telah bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian dalam bentuk full refund. Refund merupakan bagian dari perjanjian Anda dengan klien saat melakukan kesepakatan dan transaksi. Oleh karena itu, kebijakan pengembalian dana (refund) sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sebagai pelaku usaha. Untuk menghindari permasalahan komunikasi atau kesalahpahaman dari sisi klien, sebaiknya Anda menjelaskan kebijakan refund dan hal lain yang terkait dengan hal tersebut, termasuk dibicarakan terkait tidak menjelek-jelekan di media sosial karena Anda sebagai pelaku usaha telah bertanggungjawab. Kemudian, terkait dengan klien Anda terus menjelek-jelekan Anda melalui media sosial instagram (instastory), kami akan menjawab pertanyaan Anda menggunakan pendekatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU 19/2016). Komentar menghina seseorang ataupun kelompok di media sosial tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan. Perbuatan menjelek-jelekan dan mencemari nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”   Pasal tersebut di atas mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya aduan/ laporan dari yang mengalami penghinaan atau pencemaran nama baik. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Artinya, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal pencemaran nama baik harus dengan aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Lintar untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!