Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Antara Dua Anak di Bawah Umur dan Tuntutan Ganti Biaya Pengobatan oleh Keluarga Korban
22/01/20
Oleh : nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kronologis : Anak A (dibawah 15 tahun) membawa motor di jalan turunan, saat ada gang/belokan, anak A menabrak anak B (dibawah 15 tahun) yang keluar dari gang/belokan tersebut. Kecelakaan tersebut menyebabkan anak B terpental dan membentur mobil yang sedang parkir sehingga terjadi perdarahan (tidak memakai helm). Biaya operasi anak B puluhan juta, sementara anak A tidak terluka berat. Keluarga B, melalui saudaranya yang anggota Koramil menuntut biaya pengobatan, dan memberi tenggang waktu 3 hari. Hingga terucap kalimat "kalau bukan tetangga akan saya gorok leher kamu"
Sementara keluarga A, adalah orang kurang mampu, sehingga kesulitan mencari uang dengan nominal sebesar itu, sekalipun sudah berusaha mencari pinjaman kesana kemari.
Dalam kasus ini, apabila keluarga A tidak dapat cepat2 memenuhi tuntutan keluarga B, apa yang terjadi? Bagaimana hukumnya lakalantas yang terjadi antar 2 pengendara dibawah umur? Apakah nanti orangtuanya yang harus bertanggung jawab? Baik pelaku maupun korban, karna keduanya sama2 lalai membiarkan anak dibawah umur mengendarai sepeda motor.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara nov** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, selanjutnya terkait dengan pertanyaan pelaku dan korban kecelakaan
lalu lintas yang sama-sama di bawah umur, bagaimana hukumnya kecelakaan
lalu lintas yang terjadi antara dua pengendara dibawah umur ? Apakah orang
tuanya yang harus bertanggung jawab ?, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Secara aturan, anak di bawah umur belum diperbolehkan membawa mobil
atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan,
untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
b. Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, tindak pidana mengemudikan
kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban
pidananya kepada orang tuanya. Hal ini didasari prinsip tanggung jawab
pidana dalam KUHP. Jadi, dalam konteks pertanyaan Saudara, perbuatan
orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai
kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
c. Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai
pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Hal ini
diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPer”):
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan
perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan
orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-
barang yang berada di bawah pengawasannya. Orang tua dan wali
bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum
dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan
kekuasaan orang tua atau wali.”
d. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 423/PDT/G/2011/PN. BDG. Tergugat merupakan ayah
kandung dari anak yang menjadi pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan luka berat terhadap korban yang merupakan Penggugat di
kasus ini. Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan anak Tergugat terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena
kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang
lain luka berat” sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ dan
dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Akibat perbuatan yang
dilakukan oleh anak kandung Tergugat, Penggugat mengajukan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum dan meminta Tergugat membayar sejumlah ganti
rugi atas biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dan
kerugian immateriil. Dengan mempertimbangkan Pasal 1367 KUH Perdata,
hakim menyatakan bahwa Tergugat dapat dibebani membayar kerugian yang
diakibatkan perbuatan melawan hukum dari anaknya yang belum dewasa dan
belum menikah tersebut. Akhirnya, hakim menghukum Tergugat sebagai
orang tua dari anak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas itu untuk
mengganti kerugian materil sebesar Rp. 82,7 juta. Jadi, dalam konteks hukum
perdata, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
anaknya.
e. Informasi tambahan untuk Saudara, dalam UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana
Anak) dikenal adanya Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak
dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diatur
dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA.
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan
orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan
Keadilan Restoratif. Tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk
tindak pidana yang ancaman hukuman pidanya di bawah 7 tahun dan bukan
merupakan pengulangan tindak pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!