Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Antara Dua Anak di Bawah Umur dan Tuntutan Ganti Biaya Pengobatan oleh Keluarga Korban

22/01/20

Oleh : nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kronologis : Anak A (dibawah 15 tahun) membawa motor di jalan turunan, saat ada gang/belokan, anak A menabrak anak B (dibawah 15 tahun) yang keluar dari gang/belokan tersebut. Kecelakaan tersebut menyebabkan anak B terpental dan membentur mobil yang sedang parkir sehingga terjadi perdarahan (tidak memakai helm). Biaya operasi anak B puluhan juta, sementara anak A tidak terluka berat. Keluarga B, melalui saudaranya yang anggota Koramil menuntut biaya pengobatan, dan memberi tenggang waktu 3 hari. Hingga terucap kalimat "kalau bukan tetangga akan saya gorok leher kamu" Sementara keluarga A, adalah orang kurang mampu, sehingga kesulitan mencari uang dengan nominal sebesar itu, sekalipun sudah berusaha mencari pinjaman kesana kemari. Dalam kasus ini, apabila keluarga A tidak dapat cepat2 memenuhi tuntutan keluarga B, apa yang terjadi? Bagaimana hukumnya lakalantas yang terjadi antar 2 pengendara dibawah umur? Apakah nanti orangtuanya yang harus bertanggung jawab? Baik pelaku maupun korban, karna keduanya sama2 lalai membiarkan anak dibawah umur mengendarai sepeda motor. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara nov** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait dengan pertanyaan pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas yang sama-sama di bawah umur, bagaimana hukumnya kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara dua pengendara dibawah umur ? Apakah orang tuanya yang harus bertanggung jawab ?, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Secara aturan, anak di bawah umur belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun. b. Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tuanya. Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP. Jadi, dalam konteks pertanyaan Saudara, perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, tidak bisa dikenakan sanksi pidana. c. Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”): “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang- barang yang berada di bawah pengawasannya. Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.” d. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 423/PDT/G/2011/PN. BDG. Tergugat merupakan ayah kandung dari anak yang menjadi pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat terhadap korban yang merupakan Penggugat di kasus ini. Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan anak Tergugat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ dan dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak kandung Tergugat, Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta Tergugat membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dan kerugian immateriil. Dengan mempertimbangkan Pasal 1367 KUH Perdata, hakim menyatakan bahwa Tergugat dapat dibebani membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum dari anaknya yang belum dewasa dan belum menikah tersebut. Akhirnya, hakim menghukum Tergugat sebagai orang tua dari anak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas itu untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 82,7 juta. Jadi, dalam konteks hukum perdata, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya. e. Informasi tambahan untuk Saudara, dalam UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dikenal adanya Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukuman pidanya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!