Penarikan Kendaraan oleh Pihak Ketiga atas Wanprestasi Debitur dalam Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dan Kaitannya dengan UU Perlindungan Konsumen
22/01/20
Oleh : Siz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon penjelasan, apabila debitur menunggak angsuran apakah dibenarkan pihak leasing mengkuasakan pihak ketiga untuk menarik unit kemdaraan? Sebagai informasi tambahan, pihak leasing sudah mendaftarkan jaminan fidusia secara elektronik dari awal pencairan dana, sedangkan debitur secara tidak sadar telah memberikan kuasa kepada leasing untuk mendaftarkan jaminan fidusia tersebut. Apakah ini masih bertentangan dengan "Selain itu sebagai konsumen, ada UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang menjelaskan larangan mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia" mohon penjelasannya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Siz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mursalim, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Sizar dari Provinsi Bengkulu, maka atas pertanyaan Saudara
dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi yang pesat rupanya berbanding selaras dengan animo
masyarakat untuk memiliki kendaran bermotor, untuk menunjang aktivitas.
Berbagai cara di upayakan untuk memiliki kendaran tersebut termasuk
menggunakan jasa lembaga pembiayaan kendaraan (Leasing). Dalam hukum
perjanjian, kesepakatan/konsensus para pihak dapat dituangkan dalam bentuk
perjanjian baik lisan atau tertulis sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Kesepakatan harus memenuhi
unsur sahnya perjanjian. Namun perjanjian tertulis adalah lebih kuat dari segi
pembuktian. Dan harus dipahami, bahwa perjanjian itu bersifat memaksa
(imperatif) karena berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya (asas pacta sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata). Demikian
pula dengan leasing harus diletakkan dalam bentuk tertulis yang mengatur hak
dan kewajiban para pihak yaitu kreditur dan debitur. Sehingga apabila terjadi
Cedera janji (wanprestasi) pada salah satu pihak, maka penyelesaiannya dapat
dilihat pada isi perjanjian yang telah dibuat. Walau berbeda antara kredit dengan
leasing. Perbedaan utamanya adalah dimana kredit maka obyek barang telah
balik nama menjadi milik debitor. Sementara pada leasing obyek barang masih
atas nama leassor/pemberi leasing.
Perjanjian Kredit
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
pengertian kredit berbunyi :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”
Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor
(KKB). Merupakan kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi
masyarakat untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan
sistem kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak,
dimana pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian
pinjaman kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan
bermotor (mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai
keuntungan tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa
bunga. Kredit dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya yang
menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan
dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar,
kendaraan tersebut akan disita.
Perjanjian kredit (KKB) tersebut juga harus memenuhi prinsip-prinsip
hukum perdata sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”). Prinsip berlakunya perjanjian sebagai undang-undang bagi para
pihak (Pacta Sun Servanda) juga berlaku. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (‘KUHPerdata”) mengatur:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan
dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal1339
KUHPerdata). Perjanjian tersebut jaga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian
baik segi subyektif maupun obyektif. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Dengan demikian leasing sebagai bnetuk perjanjian juga harus memenuhi syarat
sahnya dan berlakukannya suatu perjanjian tersebut sebagaimana diatur hukum
perdata.
Pengertian Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berdasarkan kesepakatan/perjanjian
dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi maupun tanpa hak
opsi yang digunakan oleh (lessee) untuk jangka waktu tertentu. Berdasar Pasal
1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan, dikatakan:
‘Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
(Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating
Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran”.
Drs. Muhamad Djumhana, S.H. mengatakan bahwa sewa guna usaha adalah
istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal
dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda
pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belandanya istilah ini
adalah financieringshuur.
. Ciri-ciri perjanjian leasing adalah :
Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek
leasingdapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki
umurmaksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.
Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat
secarasepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.
Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli
barangtersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang
disepakati, ataumengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa
lease sesuai dengansyarat-syarat yang disetujui bersama.
Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya
jauhlebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Leasing dan Fidusia
Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan
perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan
atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi
Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman
seandainya Costumer cedera janji (wanprestasi). Perjanjian jaminan yang
digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan
fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (“UUJF”). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi
Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima
Fidusia. Pasal 1 angka 2 UU JF mengatur sebagai berikut:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya.”
Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan
perjanjian ikutan (droit de suit) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud
dengan "prestasi" dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.
Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan
akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pembuatan akta jaminan fidusia, dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Eksekusi Apabila Cidera Janji dalam Jaminan Fidusia
Apabila debitur cidera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU
42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), yang
memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun terkait eksekusi jaminan fidusia tersebut, baru-baru ini Mahkamah
Konstitusi melalui Peputusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 mengatur, jika
terjadi cedera janji (wanprestasi), eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan
sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri.
Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau
Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh
kreditur--atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau
penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Menurut hakim MK, ketentuan ini diputuskan demi memberikan kepastian hukum
dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan kreditur serta menghindari
timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Karena selama ini pelaksanaan eksekusi fidusia yang dilaksanakan sendiri oleh
kreditor kadangkala muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku
sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau
kerap disebut debt collector. Sehingga dengan Putusan MK Nomor: 18/PUU-
XVII/2019 tersebut, menjadi acuan terkait Leasing yang wajib dipatuhi oleh
semua pihak. Menurut hakim, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi itu harus dilakukan dan berlaku sama dengan
pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menjawab Pertanyaan Anda
Apabila debitur menunggak angsuran, apakah dibenarkan pihak leasing
mengkuasakan pihak ketiga untuk menarik unit kendaraan ?.
Anggsuran memang wajib dibayar berdasar kesepakatan/konsensus para pihak.
Nmun adakalanya debitur mengalami kesulitan ekonomi karena berbagai hal.
Pada umumnya, untuk mengatasi tunggakan angsuran sebenarnya anda
sebagai konsumen dapat membicarakannya dengan pihak perusahaan/leasing
untuk meminta kebijaksanaan. Biasanya manajemen memiliki
prosedur/mekanisme kebijakan untuk melakukan restrukturisasi utang.
Setelah semua tahap tersebut dilakukan, dan debitur setelah diberi peringatan
tetap cedera janji (wanprestasi), baru kemudian dilakukan eksekusi jaminan
fidusia, yang wajib dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sebagaimana anda sebutkan bahwa pihak leasing dalam melaksanakan hak
eksekusi fidusia telah menggunakan/menguasakan kepada pihak ketiga atau
kerap disebut debt collector. Namun, dengan terbitnya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019, maka cara penarikan langsung dengan
memanfaatkan pihak ketiga tidak diperbolehkan lagi, karena harus melalui
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau
diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang
bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-undang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan,gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila
upaya tersebut dinyatakan tidakberhasil oleh salah satu pihak atau oleh
pihak yang bersengketa.
Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen:
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang
bersangkutan;
b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang
memenuhi syarat, yaitu yang berbentuk badan hukun atau yayasan,
yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa
tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila baran/atau jasa yang
dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang
besar dan/atau korban yang tidaksedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan
umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau
korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!