Prosedur Pelaporan Penggelapan BPKB Kendaraan dan Kemungkinan Penerbitan BPKB Pengganti
22/01/20
Oleh : Hab***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, saya ingin bertanya perihal kasus penggelapan BPKB.
Kronologinya adalah sekitar 2 tahun yang lalu Orang tua (Bapak) meminjam BPKB (kendaraan nama saya) untuk jaminan peminjaman uang ke perorangan.
Setelah 3 bulan orang tua saya ingin menebus BPKB dengan melunasi utang tersebut, namun orang yg bersangkutan sulit ditemui dan hanya dapat bertemu istri dan adiknya karena percaya bapak bayar sebagian hutang dan akan kembali lagi untuk menemui orang tersebut.
Namun setelah beberapa kali berusaha bertemu orang tersebut selalu beralasan dan tidak bisa bertemu.
Setelah beberapa lama terdapat kabar orang tersebut ditangkap polisi atas tuduhan penipuan dan setelah dicek rumah pelaku disegel oleh Bank.
Bagaimana prosedur pelaporan yang harus saya lakukan (atas nama pemilik BPKB tersebut) ?
Apakah bisa mengajukan pembuatan BPKB baru?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hab*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih Atas Pertanyaan Saudara ARI Kepada Konsultasi Hukum
Secara On-Line Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait dengan permasalahan
hukum yang saudara hadapi.
Dalam kasus anda ini terdapat perjanjian pinjam meminjam uang antara
orantua/bapak anda dengan seseorang dengan jaminan BPKB kendaraan a.n. anda.
Setelah berjalan selama 3 bulan, Oarang tua anda bermaksud untuk
melaunasi hutang tersebut secara lunas, namun karena tidak dapat menemui orang
yang meinjamkan/debitor tersebut yang kemungkinan orang tersebut jugalah yang
memegang BPKB anda, maka orangtua anda hanya membayarkan sebagian
hutangnya dari seluruh total hutang yang harus dibayarkan. Pembayaran itu pun
diserahkan kepada isteri dan adik debitor/yang meminjamkan uang, dengan harapan
akan kembali lagi dengan membawa sisa pembayaran jika bertemu langsung
dengan orang yang memegang BPKB anda. Namun hingga sekarang ini anda pun
tidak bisa menemui orang dimaksud denagn berbagai alasan dan tidak bisa ditemui.
Jika anda berprasangka bahwa BPKB kendaraan anda telah digelapkan oleh
orang tersebut, hal ini bisa anda lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas
kasus tindak pidana pengelapan, namun anda harus mengumpulkan semua barang
bukti untuk menguatkan laporan anda di kepolisan.
PASAL 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah”
Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk
penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau
seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi
penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang (BPKB) oleh
pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Tujuan dari
penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Berdasarkan pasal 65 STNK dan BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan
bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian. BPKB sendiri dapat dipersamakan
dengan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB termasuk dalam surat
berharga (dapat dijadikan jaminan), oleh karena itu simpanlah BPKB pada tempat
yang aman dan ‘nyaman’.
Terkait dengan aturan mengenai BPKB hilang atau rusak seperti milik anda
yang dianggap hilang maka Menurut UU NO. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan pada Pasal 71 menyatakan bahwa;
(1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak;
b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terusmenerus lebih dari 3 (tiga) bulan
di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.
(2) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.
Maka menurut peraturan tersebut diatas, sebagaimana yang telah diatur
dalam pasal 71 ayat 1 huruf a jo. Pasal 71 ayat 2, maka anda dapat melakukan
pelaporan kepada kepolisian ditempat dimana kendaraan bermotor anda tersebut
terakhir diregistrasi/berdasarkan domisili yang tertera dalam data identitas yang ada
di BPKB tersebut untuk dibuatkan BPKB yang baru dengan disertai surat laporan
kehilangan dari kepolisian.
Berdasarkan suarat laporan kehilangan BPKB dikepolisian tersebut anda
dapat mengajukan permohonan pembuatan BPKB baru dengan mengeluarkan biaya
pembuatan BPKB yang besarannya dapat anda tanyakan kepada kepolisian yang
menerbitkan BPKB baru tersebut.
Berdasarkan Pasal 57 Ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor, maka penggantian BPKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan tanda bukti identitas (KTP/SIM);
c. Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana
dan/atau perdata di atas kertas bermaterai cukup;
d. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
e. STNK;
f. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 tiga kali berturut dengan
tenggang waktu masing-masing 1 satu minggu di media cetak yang berbeda;
dan
g. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Namun Jika anda menganggap telah terjadi tindak pidana pengelapan seperti
yang sudah diuraikan diatas, maka prosedur pembuatan BPKB baru tidak bisa
dilakukan (lihat huruf c diatas) berdasarkan Pasal 57 Ayat 2 Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Karena kasus pengelapannya tersebut harus dilakukan penyidikan lebih lanjut
oleh pihak kepolisian, hal ini lah yang akan memakan waktu lama, karena harus
mendapatkan putusan pengadilan atas kasus tindak pidana tersebut. BPKB anda
yang hilang ini didasarkan adanya tindak pidana pengelapan yang memerlukan
proses penyidikan yang lebih lanjut hingga putusan pengadilan untuk menyita BPKB
tersebut dari tangan pelaku dan mengembalikan BPKB kepada pemiliknya yang sah,
yaitu anda.
Namun jika kehilangan BPKB tersebut disebabkan karena kelalaian anda
sendiri, seperti terjatuh, hanyaut terbawa banjir, akibat kebakaran, maka prosedur
pembuatannya seperti yang telah saya sampaikan diatas dengan memenuhi
berbagai persyaratan dalam pembuatan BPKB baru sebagai pengganti BPKB yang
telah hilang/musnah.
Demikian pendapat dan jawaban hukum kami, semoga bermanfaat bagi
anda.
Dasar hukum
KUHPIDANA
UU NO. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012
Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Habibi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!