Prosedur Mengetahui Jadwal Sidang Jika Surat Panggilan Cerai Penggugat Tidak Diterima Langsung

22/01/20

Oleh : San***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum saya mau bertanya tentang surat panggilan penggugat cerai, karena disini saya yang menggugat, pertanyaan saya bagaimana kah jika surat panggilan penggugat tidak sampai kepada penggugat apakah bisa menanyakan jadwal sidang atau mengnunggu surat panggilan selanjutnya karena tadi ada surat panggilan dari kantor pos RT saya tidak mau dititipkan padahal saya lagi kewarung

Terima kasih atas pertanyaan saudara San* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Dari penjelasan saudari diatas dapat kami simpulkan bahwa, saudari belum mendapatkan surat panggilan dari pengadilan karena perkara gugat cerai yang saudari ajukan ke pengadilan. Kemudian yang menjadi pertanyaan saudari apakah saudari dapat menanyakan tentang jadwal sidang ke pengadilan atau menunggu surat pemanggilan selanjutnya? Namun sebelum menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya kami jelaskan tentang proses percaraian di Indonesia. Sesuai ketentuan  hukum  dan perundang-undangan, sebuah proses  perceraian  di Indonesia dibedakan antara orang-orang yang beragama Islam dan orang yang bukan beragama Islam. Bagi orang yang bukan beragama Islam, dasar hukumnya adalah hukum perdata pada umumnya (KUHPerdata), sedangkan bagi orang yang beragama Islam dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut, sebuah perceraian hanya bisa terjadi jika dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan putusan pengadilan. Bagi orang yang beragama Islam, pengadilan tersebut adalah Pengadilan Agama, sedangkan bagi orang yang bukan beragama Islam, pengadilannya adalah pengadilan umum. Dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosedurnya sendiri terbagi dalam 2 bentuk, tergantung dari siapa yang mengajukan perceraian (inisiatif perceraian). Jika inisiatif perceraian itu datangnya dari suami, maka proses perceraiannya disebut "cerai talak", dan disebut "cerai gugat" jika inisiatif perceraian itu diajukan oleh pihak istri. Untuk memproses perceraian di Pengadilan Agama, pertama-tama pihak suami atau istri harus mengajukan permohonan atau gugatannya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama dengan surat. Jika suami yang mengajukan, suratnya disebut Surat Permohonan Cerai Telak, sedangkan jika istri yang mengajukan disebut Surat Gugatan Cerai. Kedua surat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk mendapatkan nomor perkara. Sebelum memperoleh nomor perkara, pihak yang mengajukan terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara. Biaya Panjar Perkara ini di tiap Pengadilan Agama besarnya relatif, tapi rata-rata antara Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 700.000. Setelah membayar panjar biaya perkara, barulah permohonan atau gugatan yang diajukan mendapatkan nomor perkara dan para pihak tinggal menunggu panggilan sidang. Juru sita pengadilan melakukan pemanggilan yang sah kepada para pihak (suami dan istri) untuk bersidang, maka suami dan istri harus hadir pada jadwal sidang yang sudah ditentukan waktunya. Cara pemanggilan yang sah, ada 2 cara: a. Bila tempat tinggal tergugat diketahui, maka prosesnya akan: disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri (in person) atau keluarganya, penyampaian dilakukan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan atau disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan juru sita di tempat kediaman. b. Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui: maka prosesnya adalah Juru sita menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan Walikota atau bupati mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu dengan jalan menempelkan pada pintu umum kamar sidang PN.   Namun jika pihak Penggugat pada sidang pertama, maka sidang akan ditunda, kemudian akan ada pemanggilan kembali oleh juru sita, hal ini tentunya akan memperlama proses penyelesaian dari perkara perceraian saudari. Dengan demikian kalo pertanyaan saudari diatas, apakah sebaiknya saudari dapat menanyakan tentang jadwal sidang ke pengadilan atau menunggu surat pemanggilan selanjutnya? Maka kami sarankan, sebaiknya saudari menanyakan tentang jadwal sidang ke pengadilan tersebut, sehingga sidang pertama dapat saudari hadiri dan penyelesaian masalah perceraian saudari cepat terselesaikan Sumber Hukum: 1. KUHPerdata 2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. UU No. 7 TAHUN 1989 Tentang Peradilan Agama 4. UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudari Sani untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!