Prosedur Mengetahui Jadwal Sidang Jika Surat Panggilan Cerai Penggugat Tidak Diterima Langsung
22/01/20Oleh : San***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum saya mau bertanya tentang surat panggilan penggugat cerai, karena disini saya yang menggugat, pertanyaan saya bagaimana kah jika surat panggilan penggugat tidak sampai kepada penggugat apakah bisa menanyakan jadwal sidang atau mengnunggu surat panggilan selanjutnya karena tadi ada surat panggilan dari kantor pos RT saya tidak mau dititipkan padahal saya lagi kewarung
Terima kasih atas pertanyaan saudara San* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Dari penjelasan saudari diatas dapat kami simpulkan bahwa, saudari belum
mendapatkan surat panggilan dari pengadilan karena perkara gugat cerai yang saudari ajukan
ke pengadilan. Kemudian yang menjadi pertanyaan saudari apakah saudari dapat
menanyakan tentang jadwal sidang ke pengadilan atau menunggu surat pemanggilan
selanjutnya?
Namun sebelum menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya kami jelaskan tentang proses
percaraian di Indonesia. Sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan, sebuah
proses perceraian di Indonesia dibedakan antara orang-orang yang beragama Islam dan
orang yang bukan beragama Islam. Bagi orang yang bukan beragama Islam, dasar hukumnya
adalah hukum perdata pada umumnya (KUHPerdata), sedangkan bagi orang yang beragama
Islam dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut, sebuah perceraian hanya bisa
terjadi jika dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan putusan pengadilan. Bagi orang yang
beragama Islam, pengadilan tersebut adalah Pengadilan Agama, sedangkan bagi orang yang
bukan beragama Islam, pengadilannya adalah pengadilan umum. Dalam proses perceraian
yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosedurnya sendiri terbagi dalam 2 bentuk,
tergantung dari siapa yang mengajukan perceraian (inisiatif perceraian). Jika inisiatif
perceraian itu datangnya dari suami, maka proses perceraiannya disebut "cerai talak", dan
disebut "cerai gugat" jika inisiatif perceraian itu diajukan oleh pihak istri.
Untuk memproses perceraian di Pengadilan Agama, pertama-tama pihak suami atau
istri harus mengajukan permohonan atau gugatannya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama
dengan surat. Jika suami yang mengajukan, suratnya disebut Surat Permohonan Cerai Telak,
sedangkan jika istri yang mengajukan disebut Surat Gugatan Cerai. Kedua surat tersebut
harus didaftarkan terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk mendapatkan
nomor perkara.
Sebelum memperoleh nomor perkara, pihak yang mengajukan terlebih dahulu harus
membayar panjar biaya perkara. Biaya Panjar Perkara ini di tiap Pengadilan Agama besarnya
relatif, tapi rata-rata antara Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 700.000. Setelah membayar
panjar biaya perkara, barulah permohonan atau gugatan yang diajukan mendapatkan nomor
perkara dan para pihak tinggal menunggu panggilan sidang.
Juru sita pengadilan melakukan pemanggilan yang sah kepada para pihak (suami dan
istri) untuk bersidang, maka suami dan istri harus hadir pada jadwal sidang yang sudah
ditentukan waktunya. Cara pemanggilan yang sah, ada 2 cara:
a. Bila tempat tinggal tergugat diketahui, maka prosesnya akan: disampaikan kepada
yang bersangkutan sendiri (in person) atau keluarganya, penyampaian dilakukan di
tempat tinggal atau tempat domisili pilihan atau disampaikan kepada kepala desa,
apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan juru sita di tempat
kediaman.
b. Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui: maka prosesnya adalah Juru sita
menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan Walikota atau bupati
mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu dengan jalan menempelkan
pada pintu umum kamar sidang PN.
Namun jika pihak Penggugat pada sidang pertama, maka sidang akan ditunda,
kemudian akan ada pemanggilan kembali oleh juru sita, hal ini tentunya akan memperlama
proses penyelesaian dari perkara perceraian saudari.
Dengan demikian kalo pertanyaan saudari diatas, apakah sebaiknya saudari dapat
menanyakan tentang jadwal sidang ke pengadilan atau menunggu surat pemanggilan
selanjutnya? Maka kami sarankan, sebaiknya saudari menanyakan tentang jadwal sidang ke
pengadilan tersebut, sehingga sidang pertama dapat saudari hadiri dan penyelesaian masalah
perceraian saudari cepat terselesaikan
Sumber Hukum:
1. KUHPerdata
2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. UU No. 7 TAHUN 1989 Tentang Peradilan Agama
4. UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudari Sani untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!