Klasifikasi Perdata atau Pidana atas Wanprestasi Penjual Tanah Kapling yang Tidak Menyerahkan Sertifikat dan Tidak Mengembalikan Nilai Pembayaran Mobil 250 Juta
22/01/20
Oleh : Hel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Apakah hukum pinada atau perdata kronologisnya penjual tanah datang kerumah aku tampa aku kenal orang penjual tersebut dia menawarkan tanah kapling ke saya seharga 250 jt. Ahir aku surve ke lokasi ahirnya terjadi kesepakatann jual beli tetapi saya tidak bayar uang hanya mobil saya di hargai 250 setelah itu kita kenotaris pembeli memberikan perjanjian kr saya di saksilan notaris bahwa sertifikat akan selesai tgl 1 september 2019. Poin kedua di perjanjian apabila terjadi ketidak sesuai maka perjanjian ini batal dan pihak penjual sanggup akan mengembalikan uang tersebut 250 jt. Tetapi sampai sekarang penjual tidak mengembalikan hanya janji terus surat pernyataan bermaterei tp gak di tetapi. Mohon bantu nya apakah ini masuk perdata atau pidana.trim kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hel***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, terkait dengan apakah jual beli tanah kavling termasuk hukum
pidana atau perdata ? Dan bagaimana dengan orang yang mengingkari dari
suatu pernyataan yang bermeterai ?, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, akan kami jelaskan pengertian dari
hukum pidana dan hukum perdata. Pengertian Hukum Pidana menurut Prof.
Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam
bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi
hukum pidana sebagai berikut:
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan
dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah
dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan
yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum
pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan
dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta
hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan
tersebut. Sedangkan pengertian hukum perdata, menurut Prof. Subekti, S.H.
dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa
hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Sementara itu, menurut C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia, juga menerangkan mengenai definisi dari hukum
perdata, yaitu:
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang
yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
b. Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata dari penjabaran
definisinya, yaitu :
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan
umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas
(umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk
terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di
masyarakat. Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya
terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi
yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak
dijatuhinya pidana pada si pelaku.
Sedangkan hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan
dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata
lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu,
dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum
perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak
berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
c. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara hukum pidana dan
hukum perdata yaitu: Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan
umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas
(umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk
terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di
masyarakat. Sedangkan Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan
dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan
(perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata
hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.
d. Dari kronologi permasalahan yang saudara hadapi, permasalahan saudara
termasuk dalam perkara perdata. Sedangkan pihak penjual yang sampai
sekarang tidak mengembalikan uang dan tidak memenuhi pernyataan yang
bermeterai, pihak penjual bisa dikategorikan melakukan wanprestasi.
Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii)
melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii)
melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa
dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian,
pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang
melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-
nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya
wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum
perdata.
e. Berkaitan dengan hal tersebut, kami menyarankan sebaiknya dikomunikasikan
terlebih dahulu permasalahan yang saudara hadapi secara baik. Apabila hal
tersebut tidak bisa berjalan, maka lakukan somasi ke pihak penjual untuk
selanjutnya dikakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!