Penempatan Rehabilitasi dan Prosedur Hukum bagi Anggota Polisi Pengguna Narkotika dengan Hasil Tes Urine Positif Tanpa Barang Bukti

10/10/15

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Siang pak. Saya mau bertanya tentang polisi yang pakai narkotika, tapi ketika ditangkap tidak ditemukan barang bukti namun hasil tes urine positif. Dan ia hanya pengguna, bukan pengedar. Dalam UU no. 35 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengguna di rehabilitasi, baik medis maupun sosial. Saya mau tanya dimana tempat polisi di rehabilitasi ini? Apakah sama dengan masyarakat biasa yakni di BNN atau adakah tempat lain? Kejadian ini misalnya jika polisi di wilayah Lampung. Apakah di rehab di BNN atau dimana ? Penjatuhan rehabilitasi ini langsung diberikan kepada polisi tersebut atau menunggu putusan hakim dahulu? Terimakasih, mohon jawabannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mugiyati, S.H., M.H Rehabilitasi Narkotika bagi anggota Polri Seorang anggotayang tertangkap dalam operasi narkotika tidak diteukan barang secara fisik, namun ketika dilakukan tes urine positif mengadung zat narkotika. Maka berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi itu dilakukan terhadap pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika,. Keduanya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social . Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Dan Rehabilitasi social adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun social agar bekas pecandu narotika dapat kembali melaksanakan fungsi social dalam kehidupan masyarakat. Dalam artikel BNN mendorong hakim untuk menghukum para pendu narkotika untu rehabilitasi dijelaskan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong agar hakim menghukum atau menjatuhkan putusan kepada pengguna narkotika berupa rehabilitasi. Kementerian Sosial bersamaBNN kedepan akan mengintegrasikkan rehabilitasi medis dan social serta pascarehab untuk penangan pengguna narkotika. Seseorang yang sudah kecanduan narkotika akan mengalami kegelisahan atau sakaw saat tubuhnya tak lagi mengkonsumsi narkotika. Jadi mereka butuh direhabilitasi. Jika pecandu tak direhabilitasi, mereka akan kembali menggunakan narkotika saat timbul kegelisahan atau sakaw. Sehigga harus direhab dan ditangani dengan obat-obatan oleh dokter.Untuk Penyalah Guna narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika), penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu, untuk menentukan Penyalah Guna itu dipidana penjara atau tidak, hakim wajib memperhatikan ketentuan pasal tentang rehabilitasi.Anggota polisi yang menjadi pecandu atau korban penyalahguna narkotika diputus untuk direhabilitasi berdasarkan putusan pengadilan Tempat Rehabilitasi bagi Polisi Penyalahguna Narkotika BNN memiliki beberapa tugas, antara lain meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.Dalam praktiknya, anggota polisi yang positif menyalahgunakan narkotika direhabilitasi di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara di Lido, Jawa Barat, dan masuk daftar pengawasan ketat. anggota polres berpangkat bintara terbukti positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine secara mendadak di institusi tersebut. Mereka diberikan pembinaan seperti pembinaan fisik, rohani dan pemahaman mengenai bahaya narkotika. Di samping itu, seperti halnya masyarakat pada umumnya yang menyalahgunakan narkotika, polisi juga direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.Polisi yang postif menggunakan narkotika ini direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi.Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN dalam penjelasannyamenjelaskan bahwa polisi yang menggunakan narkotika ini merupakan polisi dari keseluruhan daerah di Indonesia, kebanyakan dari (pulau) Sumatera. Semua penanganannya sama, tidak ada yang dibeda-bedakan, tidak pandang anggota polisi, artis atau masyarakat biasa.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!