Perlindungan Hukum atas Objek Sengketa Tanah Pasca Putusan Inkracht dan Eksekusi Riil yang Dikuasai Kembali oleh Pihak Tereksekusi
22/01/20Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana bentuk perlindungan hukum dari negara atas obyek sengketa yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi riil namun pasca eksekusi ternyata pihak yang kalah (tereksekusi) kembali menguasai obyek
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Wahyu kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang perlindungan hukum Negara atas putusan
yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi riil namun pasca
eksekusi ternyata pihak yang kalah (tereksekusi) kembali menguasai obyek
Jika eksekusi riil sudah dilakukan kemudian pihak yang kalah masih
menguasai objek sengketa, Saudara dapat melaporkan pihak tereksekusi tersebut
kepada pihak berwajib (penyidik kepolisian) dengan dasar perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo 385 KUHP.
Pasal 372 KUHP :
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri
(zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam,
karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak enam puluh rupiah.”
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang
perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan
ancaman kekerasan atau kekerasan, yang berbunyi:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:
a. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak
melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
b. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu
perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman
perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap
orang itu, maupun terhadap orang lain.
Jadi berdasarkan hal tersebut, pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu
dari dua unsur tersebut (ancaman kekerasan atau kekerasan).
Perbuatan penguasaan kembali atas tanah sengketa yang sudah dieksekusi oleh pihak
tereksekusi merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan.
Disamping itu perbuatan tersebeut juga melanggar Pasal 385 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu
hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah,
pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai
tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas
barang itu.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!