Perlindungan Hukum atas Objek Sengketa Tanah Pasca Putusan Inkracht dan Eksekusi Riil yang Dikuasai Kembali oleh Pihak Tereksekusi

22/01/20

Oleh : Wah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana bentuk perlindungan hukum dari negara atas obyek sengketa yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi riil namun pasca eksekusi ternyata pihak yang kalah (tereksekusi) kembali menguasai obyek

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Wahyu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang perlindungan hukum Negara atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusi riil namun pasca eksekusi ternyata pihak yang kalah (tereksekusi) kembali menguasai obyek Jika eksekusi riil sudah dilakukan kemudian pihak yang kalah masih menguasai objek sengketa, Saudara dapat melaporkan pihak tereksekusi tersebut kepada pihak berwajib (penyidik kepolisian) dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo 385 KUHP. Pasal 372 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.” Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, yang berbunyi:  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. Yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah: a. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu; b. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain. Jadi berdasarkan hal tersebut, pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut (ancaman kekerasan atau kekerasan). Perbuatan penguasaan kembali atas tanah sengketa yang sudah dieksekusi oleh pihak tereksekusi merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan. Disamping itu perbuatan tersebeut juga melanggar Pasal 385 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!