Perhitungan Remisi untuk Narapidana dengan Vonis 5 Tahun

22/01/20

Oleh : R s***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Vonis 5th dapat remisi berapa bulan

Terima kasih atas pertanyaan saudara R s*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercyaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan saudara ke BPHN. Sehubungan dengan pertanyaan saudara yang menanyakan tentang kasus narkoba yang divonis 5 tahun dapat remisi berapa bulan. Sebelumnya kami akan menjelaskan Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan. Hal tersebut sesui dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2018 tentang cara pemberian Remisi , cuti dan cuti bersyarat pasal 9 dan pasal 12. Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika serta Psikotropika , untuk mendapatkan remisi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 juga bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dengan melampirkan dokumen: a. Surat Keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan dan yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. Foto copy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan; c. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda, tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas ; d. Salinan register f, daftar perubahan dan la;poran perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kalapa e. Syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian remisi berpedoman kepada Surat Edaran No. M.HN.13.PK.01.05 Tahun 2014. - Harus punya surat keterangan JC (Justice Collaborator), bila tidak memiliki keteranga JC karena ditolak penegak hukum pemberi , Maka TIDAK AKAN MENDAPATKAN REMISI. - Bila permohonan JC kepada penegak hukum tidak dibalas / dijawab/ditanggapi selama 12 hari kerja mka narapidana tersebut diberkan remisi setelah menjalani 1/3 hukuman. - Bila permohonan ditanggapi dalam waktu 12 hari kerja maka pemberian remisi setelah narapidana bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara R. Suardi Agustinus untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!