Keabsahan Jual Beli Tanah Warisan oleh Paman dan Kewajiban Penyerahan Dokumen Ahli Waris Setelah Menerima Uang

21/01/20

Oleh : Tri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nama : Tria Alamat : Tanjung Duren Utara No 29 E Jakbar Kronologi : Pagi pak, saya mau tanya. Saya ada permasalahan terkait tanah di tasikmalaya. Jadi 6 tahun lalu orang tua saya meninggal, terus kami diberitahukan bahwa tanah ayah saya itu dijual, dan kami setelah bapak meninggal diberikan uang. Sejumlah harga tanah. Itu diperkuat dengan penjelasan adik ayah saya. Namun ternyata adik ayah saya itu punya hutang keluar dan memang kami pernah ditipu oleh beliau, beliau menjual mobil operasional beku pasir. Sertifikat sudah ditangan yg beli tanah. Skg kami ditagih lagi oleh pembeli tanah untuk menyerahkan surat2 dan ktp ahli waris. Yg jadi masalah kenapa baru skg. Apa perjanjian jual beli itu sah atau tidak?? Apakah kami harus mengiyakan dan mengikuti permintaan?krn waktu tahun 2013 itu kami hanya menerima uang saja. padahal memang harganya terhitung murah krn katanya janji alm ayah saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sehubungan dengan permasalahan Anda, maka kami berasumsi bahwa tanah saudara dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana jual beli tanah pada umumnya, karena saudara sdh menerima uang penjualan tanah tersebut dari adik ayah saudara atas dasar amanah atau wasiat yang almarhum sampaikan menurut dia. Mengenai penjualan 1 unit Beku Pasir jelas itu utang terhadap almarhum ayah saudara dan utang itu menurut agama wajib dikembalikan kepada almarhum melalui Ahli warisnya berdasarkan Pasal 1278 KUHPerdata tentang Tanggung Menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng. Dengan adanya permasalahan tersebut saya memberikan jalan keluar supaya surat yang diminta oleh pembeli dan adik ayah saudara untuk sementara ditangguhkan sampai permasalahan utang piutang dengan Almarhum bapak saudara diselesaikan sesuai dengan piutang yang ada kepada Ahliwarisnya. Lalu dengan permasalahan sah tidaknya surat jual beli tersebut saya berasumsi sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sahnya Jual Beli, karena pada waktu itu ayah saudara masih hidup, sehingga kemungkinan besar itu atas persetujuan orang tua saudara dengan adik bapak semasa hidupnya. Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. DISCLAIMER: jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan bersifat tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Saudara Tria Ridiantry untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!