Tanggung Jawab Hukum Debitur dalam Over Kredit Mobil yang Belum Disetujui Leasing dan Angsuran Menunggak
20/01/20
Oleh : Rio***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya sudah melakukan proses over kredit mobil tepat 1 bulan yg lalu, tanggal 20 desember 2019 semua data2 yg di minta leasing sudah saya lengkapi termasuk data2 orang yg ingin membeli mobil saya, saya dan orang yg ingin melanjutkan kredit, sudah datang ke kantor leasing mengisi formulir pemindah tanganan dll.
lalu pihak leasing bilang akan di survei..
Singkat cerita sudah 1 bulan berlalu tidak ada kabar dari pihak leasing kepada saya, dan hari ini tanggal 20 januari 2020, leasing datang ke rumah dan bilang kredit belum di bayar oleh pihak ketiga..
Bagaimana menurut admin, apakah leasing bisa menuntut saya, sedangkan sudah melalui proses over kredit, cuman pihak leasing saja yg lalai dalam survei, bilang dalam 1 minggu akan survei, sedangkan udah 1 bulan belum juga di survei..
Catt : semua prosedur di kantor leasing saya rekam diam2, secara jelas & bersih, termasuk surat pernyataan pemindah tanganan ke pada pihak ke 3
Pertanyaan : apakah dalam kasus itu, jika pihak ketiga tidak membayar angsuran, saya bisa di tuntut leasing ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rio******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Mursalim, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Rio Pratama dari Provinsi Sumatera Barat, maka atas pertanyaan
Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Dengan makin meningkatnya kegiatan ekonomi masyarakat. Maka kegiatan dan
aktivitas transaksi masyarakat perlu didukung dengan kendaraan (mobil/motor).
Sehingga animo masyarakat untuk memiliki kendaraan cukup tinggi. Namun
harus di ingat keinginan memiliki kendaraan harus didukung dengan kemampuan
finansial yang memadai. Disini perlu kehati-hatian pengelolaan keuangan
khususnya terhadap angsuran. Apalagi pembelian kendaraan secara kredit
makin menjamur. Fenomena tersebut mendapat dukungan dari lembaga
keuangan (perbankan/leasing/finansial) sebagai penyedia kredit mobil/motor
dengan (Leasing). Sehingga masyarakat yang ingin memiliki kendaraan seperti
mobil/motor dapat dengan mudah memilikinya dalam waktu singkat, asal
memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan/leasing tentu
didasarkan pada kesepakatan/perjanjian para pihak. Pada prinsipnya perjanjian
wajib laksanakan dengan itikad baik (good faith), tidak bertentangan dengan
perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pengertian Perjanjian Kredit
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
pengertian kredit berbunyi :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”
Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor
(KKB). Adalah kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat
untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem
kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana
pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman
kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor
(mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai keuntungan
tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa bunga. Kredit
dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya (Leasing) yang
menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan
dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar,
kendaraan tersebut akan disita.
Perjanjian kredit kendaraan bermotor (KKB) tersebut juga harus memenuhi
prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Perjanjian tersebut juga harus memenuhi syarat
sahnya perjanjian baik segi subyektif maupun obyektif. Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian
adalah sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Jadi, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif maka perjanjian
tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi
syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Dan
kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat secara sah oleh para pihak berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang telah membuatnya.(Asas hukum
Pacta Sun Servanda) juga berlaku. Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (‘KUHPerdata”) mengatur:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dengan demikian apabila para pihak termasuk perusahaan/leasing telah
menyetujui dan benar telah menandatangani formulir/dokumen pada proses
pemindah tanganan/peralihan (over kredit) mobil tersebut. Dimana anda dan
calon pembeli sudah melengkapi dengan data/dokumen yang diperlukan. Maka,
pada dasarnya perjanjian tersebut sah, dan berlaku sebagai undang-undang
yang mengikat semua pihak. Sehingga anda tidak bisa dituntut.
Namun apapila perjanjian tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan perusahaan/leasing. Maka para pihak beresiko akan dituntut
karena ingkar janji (wanprestai). Sedangkan dalam hukum, survei bukan
merupakan faktor penentu sahnya perjanjian. Perjanjian kredit sebenarnya dapat
dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang.
Over Kredit Mobil
Saat ini, berbagai penawaran kredit kendaraan (mobil dan motor) dengan nilai
uang muka/down payment (DP) ringan sudah banyak bermunculan sehingga
mendapatkan mobil impian semakin dimudahkan. Namun kredit mobil tidak
cukup dengan down payment (DP) ringan. Yang harus dipikirkan lebih lanjut
adalah kemampuan pengutang (debitur) membayar cicilan/kredit setiap bulan
sesuai perjanjian yang dibuat para pihak. Kalau ada pihak yang gagal bayar
maka didalam hukum dinamakan ingkar janji (wanprestasi).
Pengertian istilah ‘Over Kredit’. Over kredit berasal dari kata take over kredit,
yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta
pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga.
Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada
masa leasing dalam hal
pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar
angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor).
Dan over kredit sebaiknya diletakkan pada perjanjian tertulis yang jelas para
pihak dengan melibatkan leasing. Pastikan perjanjian tersebut benar-benar telah
dilakukan secara sah, jelas, dan terang, dan ditandatangani para, serta tanpa
paksaan.
Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan
perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan
atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi
Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman
seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk
kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri
diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
(“UUJF”). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak
Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Pasal 1 angka 2
UU JF mengatur sebagai berikut:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya.”
Aturan hukum ini dibuat pemerintah, jadi wajib kita taati sebagai warga negara
Indonesia. Pasal 4 UU Jaminan Fidusia menyebutkan:
“Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu
prestasi”.
Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak
Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi
Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak
lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan
objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.
Salah satu alasan, mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak
diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit
bawah tangan), adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian,
terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak
membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap
menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula
dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata
lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran
kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.
Over Kredit Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing
Over kredit harus dilakukan hati-hati apalagi dibawah tangan. Apabila over kredit
kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing,
Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana)
dan menggugat Customer (secara perdata).
Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan
pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu
mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah). Pasal ini digunakan
karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena
kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara
menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan
pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar
perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai
larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing.
Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi
perjanjian.
Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan
(secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja
Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama.
Menjawab Pertanyaan Anda
Apakah dalam kasus itu, jika pihak ketiga tidak membayar angsuran, saya bisa di
tuntut leasing ??
Pertama, anda mungkin perlu menyampaikan/berbicara dan meyakinkan kepada
pihak perusahaan/leasing, bahwa proses pemindah tanganan/balik nama telah
dilakukan dan disetujuai oleh leasing. Dan anda memiliki buki yang diperlukan
untuk itu.
Kedua, untuk terhindar dari tuntutan pihak perusahaan/leasing, maka pastikan
perjanjian yang dibuat para pihak adalah telah dilakukan dengan benar dan sah
menurut hukum. Karena semua itu dikembalikan pada perjanjian yang telah
dibuat para pihak.
Ketiga, untuk itu, pastikan bahwa pemindah tanganan/balik nama mobil ke pihak
ketiga benar telah diproses oleh pihak leasing. Sehingga pergantian kepemilikan
mobil benar-benar telah sah terjadi menurut hukum. Sehingga apabila anda di
somasi/di gugat ke pengadilan oleh pihak leasing maka anda telah memiliki bukti
yang kuat.
Disini anda memerlukan bukti yang kuat berupa data/dokumen/formulir terkait
yang diperlukan. Pasal 1865 KUHPerdata, menegaskan: “Setiap orang yang
mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib
membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
Pasal 1866, Alat pembuktian meliputi:
bukti tertulis;
bukti saksi;
persangkaan;
pengakuan;
sumpah.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Lukas untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!