Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Kecelakaan Lalu Lintas dengan Vonis 1 Tahun dan Masa Tahanan 3 Bulan
20/01/20Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya mengalami lakalantas dan di vonis 1tahun, sebelum vonis ditetapkan, adik saya sudah menjalani kurungan penjara selama 3 bulan.
Yang saya mau pertanyakan, apakah adik saya bisa mendapatkan PB... dan bagaimana prosedur pengurusanya? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara tentang adinda saudara bisa mendapatkan PB dan bagaimana Pengurusannya ?. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang PB. Pembebasan Bersayat (PB) adalah program pembinaan wargabinaan diluar lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan pasal 15 dan pasal 16 Kita Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14 huruf (k) mendapatkan Pembebasan Bersyarat Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka dapat kita simpulkan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan Hak Wargabinaan.
Namun ada ketentuan dan syarat-syarat dalam mengusulkan Pembebasan Bersyarat yaitu sebagai berikut :
Syarat Substantif:
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya;
2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
3. Berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan;
4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan Pembinaan wargabinaan yang bersangkutan;
5. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam waktu 9 (sebilan bulan; dan
6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahan dan remisi.
Syarat Administratis
1. Salinan Putusan/Ekstra Vonis;
2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kajaksaan;
3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang keluarga Wargabinaan yang bersangkutan;
4. Surat Keterangan dari Dokter;
5. Salinan Daftar huruf F;
6. Daftar Perubahan;
7. Salinan Kartu Pembinaan;dan
8. Laporan hasil Sidang TPP
Sesuai dengan pertanyaan Saudara : bahwa saudara (Keluarga) dapat mengajukan surat Permohonan Pembebasan Bersyarat Kepada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) yang ditujukan Kepada Kepala Lembaga pemasyarakat atau Rumah Tahanan Negara tempat Adiknya di Tahan. Namun harus mengikuti alur proses pembebasan bersyarat bagi wargabinaan di UPT sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan wargabinaan,
2. Melengkapi inputan data dokumen,
3. Membuat Daftar Usulan Sidang TPP,
4. Melaksanakan Sidang TPP,
5. Kontrol Sidang,
6. Upload Surat Pengantar, dan
7. Kirim data dan Dokumen (Konsilidasi).
UPT mengusulan Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kemudian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimum 3 hari sejak usulan diterima dari UPT, selanjutnya dikirim ke Direktorat Jendral Pemasayarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan:
1. Melakukan Verifikasi Usulan,
2. Melaksanakan siding TPP,
3. Meminta rekomendasi instansi lain dan
4. Membuat Nota dinas ke Menteri Hukum dan HAM untuk meminta
Persetujuan Menteri
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT menerima data dari Pusat dan di cetak SH H-3 tentang SK Pembebasan Bersyarat.
Klein yang terhormat, bahwa untuk Vonis pidana 1 (satu) tahun tidak dapat mengusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun kami menyarankan untuk adinda Saudara yang sekarang lagi di tahan dapat mengusulkan Cuti Menjelang Bebas atau Asimilasi.
Mohon kepada Saudara Adi Pratama untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!