Upaya Hukum atas Peretasan Akun Kredit Online Akulaku dan Tagihan Transaksi yang Tidak Dilakukan Pengguna

20/01/20

Oleh : Pre***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Akun kredit online Akulaku (sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK) saya dihack/ diretas oleh orang yg tdk bertanggung jawab. Sisa credit limit sejumlah 3,5 juta ludes untuk dipakai order ke bukalapak & shopee dengan cicilan. Sebelumnya saya tidak pernah memberikan kode OTP atau apapun ke siapapun dan saya benar2 menjaga kerahasiaan akun saya. Saya baru tahu ketika buka akun akulaku saya (4 hari setelah kejadian). Saya telpon ke CS akulaku tidak menemukan win win solution, saya minta data customer tidak diberikan, saya minta pembatalan katanya tidak bisa dibatalkan karena barang yang dibeli berupa voucher, hanya diminta ganti password dan saya diminta melunasi semua tagihan yang bukan saya lakukan jika saya tidak melunasi, pihak akulaku akan menyuruh debt collector ke rumah saya. Bagaimana alur jalur hukum yang dapat saya tempuh untuk kasus tersebut agar saya menemukan win win solution? Karena saya sangat dirugikan, saya tidak bersalah tetapi disuruh tanggung semua tagihan yang bukan saya lakukan. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pre*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut: 1. Akun kredit online Akulaku Anda di hack sehingga Anda dirugikan sebesar Rp. 3.500.000,-. 2. Anda diminta untuk melunasi tagihan-tagihan yang menurut Anda tidak pernah Anda lakukan. 3. Pertanyaan langkah hukum apa yang dapat ditempuh, agar menemukan penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak? Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan: Perkembangan tekhnologi informasi saat ini juga berpengaruh pada penggunaan tekhnologi informasi dan inovasi di sektor jasa keuangan di Indonesia. Beragam layanan keuangan yang memanfaatkan tekhnologi informasi atau yang sering disebut sebagai financial technology (fintech) telah menjadi hal yang umum di masyarakat. Saat ini hampir semua pembayaran menggunakan aplikasi fintech, dari mulai pembelian barang, pinjam meminjam uang, dan lain-lain. Namun kemajuan tekhnologi ini juga sering dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan sendiri dan merugikan bagi orang lain. Kejahatan dalam dunia tekhnologi ini sering disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Salah satu jenis kejahatan yang sering dialami oleh masyarakat adalah kejahatan carding. Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit seseorang dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Ada 2 jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian informasi kartu kredit (carding) antara lain: 1. Card present. Transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin EDC (“Electronic Data Capture”) pada merchant (misalnya toko atau hotel). 2. Card not-present. Transaksi tanpa menggunakan fisik kartu yang dilakukan secara online melalui internet atau melalui telepon (mail order). Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". Pelaku carding (khususnya pada jenis card not-present) bisa berada di wilayah yurisdiksi negara manapun. Konsep yurisdiksi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”. UU tersebut diberlakukan untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus kasus tindak pidana carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 serta Pasal 32 UU ITE yang membahas tentang hacking. Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain". Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.” Pasal 32 berbunyi: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatka terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Mengenai kasus Anda yang telah merasa dirugikan akibat kejahatan carding dan tetap diminta oleh pihak akulaku untuk membayar tagihan yang tidak Anda gunakan dan meminta penyelesaian secara win-win solution berikut akan saya jelaskan. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Bahwa berdasarkan ketentuan dari UU Perlindungan Konsumen tersebut bahwa sebagai seorang konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tapi berdasarkan keterangan Anda bahwa pihak penyedia akun kredit online tidak memberikan solusi yang seperti Anda harapkan terkait dengan tagihan-tagihan yang tetap dibenakan kepada Anda. Karena Anda merupakan pemilik sah dari akun kredit online tersebut Anda tidak bisa hanya menolak tagihan yang disampaikan oleh pihak penyedia e-commerce tersebut, karena Anda diketahui sebagai pemilki sah akun kredit tersebut. Akibat yang dapat timbul apabila Anda mengabaikan tagihan tersebut diatur dalam Pasal 18 PBI APMK yakni timbulnya denda atas tagihan Anda dikarenakan adanya keterlambatan oleh Anda sebagai pemegang akun kredit online. Namun, disisi lain Anda sebagai konsumen pengguna akun kredit online dilindungi secara hukum yaitu dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi untuk itu hal-hal yang dapat Anda lakukan adalah: 1. Segera hubungi pihak penyedia e-commerce kredit online tersebut (akulaku) untuk memblokir akun Anda; 2. Apabila telah terjadi transaksi yang tidak dilakukan oleh pemegang akun kredit online/konsumen , maka konsumen segera ambil tindakan sebagai berikut: a. Melapor kepada pihak pihak penyedia e-commerce kredit online (akulaku); b. Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, konsumen dapat membuat pengaduan tertulis, yang ditujujan kepada pihak pihak penyedia e- commerce kredit online (akulaku) dan ditembuskan ke instansi terkait, misalnya ke YLKI dan OJK. c. Laporkan kasus Anda ke OJK melalui laman   https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan atau menghubingi nomor telepon OJK yaitu 021-1500665, atau bisa juga dengan cara mengirim email atau surel ke alamat resmi OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id. d. Laporkan ke YLKI melalui laman Website: http://pelayanan.ylki.or.id. e. Laporkan ke pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!