Instansi Penerbit Justice Collaborator untuk Pengajuan Remisi Narapidana dan Perkiraan Biaya Pengurusan

19/01/20

Oleh : Yog***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy di hukum 8thn subder 12bln p jara atau xenda 1milyar Sy tangjapan tgl 15agustus 2016.. pd thun 2018 sy mrlskukan planggaran nshingga mndpt regester F bgt jg thn 2019 sy lkukan planggarsn kfpstsn HP n regester . Sy sdh jlni 2/3hukuman sy. Pettanyaan sy.. unyuk mndptkan untuk remusi sy hrus punya JC,sy sdh mndpatkan surat jalan dri bertanda tanfan kalapas. Pertanyaanya... Kemana instansi mana yh menveluarkan JC... Sy tak punya uang jg tak punya saidara buat di mi tai bantuan alias anak hilang...tdk spdti teman2 yg lain...braoa uang yg fi butubkan tuk dptkan JC..sy buta msalah hukum...moho. Sgala hormat..,pertanyaan ini di buay su jg sadar sdng mlanggar hukum...krn mnggunakan hp.....sy harap bpaak ibu yh baca ini tdk melaporkan sy krn mngvunakan hp... Sy di lapas umum klasllA t ju g pinang kepri... Yogi prayogo sy zndri. . S gat berharaf bAntuan bpk ibu..jwb pdryanyaan sy. Trim kadih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yog********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan dari Sdr. Yogi Prayogo harus tahu terlebih dahulu duduk persoalan/permasalahan dan kronologi yang sebenarnya telah dihadapi, dengan berdasarkan cerita yang agak sulit dipahami maka kami akan berusaha mencoba memberikan penjelasan terkait dengan permasalahan yang sedang dipertanyakan olehnya dalam konsultasi hukum ini. Dalam hal pengajuan remisi harus ada JC itu memang persayaratan yang harus dipenuhi, remisi dapat diberikan kepada Narapidana atau Warga Binaan itu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Anda sedang menjalani hukuman atas vonis pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrah, maka anda berhak mendapatkan remisi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi adalah JC, syarat-syarat mendapatkan JC antara lain yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus pidana. Persyaratan itu memang tercantum dalam Pasal 34A ayat 1 huruf a PP Nomor 99/2012 yang berbunyi, pemberian remisi bagi napi narkotik, korupsi, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan transnasional lain harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Pada dasarnya yang dimaksud JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. Istilah ‘justice collaborator’(JC) kerap muncul ketika seseorang menjadi tersangka karena terlibat perkara seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya; yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan dilakukan secara sitematis. Setidaknya ada tiga regulasi yang menagatur soal JC dalam hukum positif Indonesia. Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama. Ketiga adalah Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011. Adapun instansi yang berwenang mengeluarkan JC adalah Instasi penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK dan instansi penegak hukum lainnya. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Lukas untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!