Ancaman Tuntutan Ganti Rugi oleh Suami Tetangga atas Dugaan Perselingkuhan tanpa Bukti dan Saksi
19/01/20Oleh : Had***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya hadi, saya mempunyai istri, saya selingkuh 5bulan yang lalu dengan tetangga saya, yang sudah mempunyai suami. Saya selingkuh satu bulan, itu tidak hubungan sex seperti layaknya suami istri(ciak) tetapi saya hanya pelukan dan ciuman, itu pun cuma satu kali, .Setelah istri saya tau dia mengadu pada suaminya(tetanga). Sisuami marah, dan menuntut saya 50 juta, suami nuntut saya pun tidak ada bukti dan saksi, itu hanya pengakuan saja. Hukum pidana apa dan pasal berapa,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Had* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, melalui Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
berarti :
1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak
jujur; curang; serong;
2. Suka menggelapkan uang; korup;
3. Suka menyeleweng.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya
rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah perbuatan zina, maka suami/istri dari
pasangan yang melakukan zina dapat dilaporkan istri/suaminya serta perselingkuhan ke
polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP memang tidak mengatur secara khusus mengenai istilah
perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan
Prof. Oemar Seno Adji, SH., yang istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup
kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk
kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
Jika memang anda atau tetangga saudara memilih penyelesaian melalui jalur
pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada
Kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht
delict). Ditegaskan menurut R. Soesilo bahwa dalam Pasal 284 KUHP ini merupakan
suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan
dari pihak suami/istri yang diragukan (yang dimalukan).
Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan,
merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelaku diancam
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Hal ini berlaku untuk pasangan suami/istri
yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Dan apabila suami tetangga anda menuntut materi sebesar 50 Juta tanpa ada bukti
dan saksi. Itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan dan dapat dipidana berdasarkan Pasal
369 KUHP ayat (1) :
1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seorang supaya
memberikan baarang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Lukas untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!