Sengketa Jual Beli Rumah dengan Perantara yang Memanipulasi Harga dan Mengambil Keuntungan Sepihak
19/01/20Oleh : alf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya beli rmh tp lewat temen yg memaksa mo minjemin dulu dan saya iyakan krn percaya. posisi sya d luar kota. ternyata d balik kedok mo minjemin ada niat mo ambil untung.setelah sehari saya byr. ternyata dia sudah berbohong atas harga rumah dan mengambil untung yg lumayan bnyk. apakah hal ini bisa d kasuskan. karna saya merasa d rugikan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara alf**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ALFIATU
dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line.
Terkait dengan permasalahan hukum anda, maka saya akan memberikan
pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum perdata
maupun pidana
1. SISI HUKUM PERDATA
Permasalahan hukum anda yang dipaksa untuk membeli sebuah rumah
dengan cara dipinjamkan uang oleh teman saudara yang ternyata bahwa rumah
yang anda beli tersebut ternyata harganya diluar harga pasaran yang berlaku
didaerah tersebut. Dan anda pun merasa telah dibohongi atas harga rumah dan
teman anda mendapatkan keuntungan dari harga transaksi rumah tersebut.
Jika alasan anda bahwa anda telah dipaksa untuk membeli rumah oleh
teman anda maka anda dapat membatalkan perjanjian rumah tersebut.
Berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata: “Tiada suatu persetujuan pun
mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan
paksaan atau penipuan.”
Untuk penjelasan pengertiandari kata paksaan dimaksud diatas, pada Pasal
1324 KUHPerdata: “Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga
memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat,
bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam
waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis
kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.”
Sedangkan ketika transaksi jual beli rumah terjadi posisi anda berada diluar
kota, saya mengasumsikannya bahwa anda sedang tidak berada dilokasi dimana
trasnsaksi jual beli rumah itu terjadi. Jika hal ini yang terjadi maka apakah teman
saudara telah mendapatkan surat kuasa beli dari anda untuk melakukan transaksi
jual beli rumah tersebut.
Berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang
menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Pada Pasal 1793 KUH Perdata menyatakan bahwa kuasa dapat diberikan
dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan
dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan, Penerimaan suatu kuasa dapat pula
terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa.
Jika anda merasa tidak pernah memberikan kuasa untuk membeli rumah
tersebut, maka teman anda tidak berwenang melakukan tindakan hukum berupa jual
beli rumah tersebut karena secara hukum teman anda tidak cakap/tidak memiliki
kerwenangan dalam melakukan transaksi jual beli tersebut.
Namun jika anda pernah memberikan kuasa baik secara tertulis maupun
lisan dan ternyata anda merasa dirugikan maka anda bisa melakukan gugatan ganti
rugi kepada teman anda. Hal ini diatur dalam Pasal 1817 KUH Perdata yang
menyatakan bahwa si kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan
pemberitahuan penghentian kepada si pemberi kuasa. Jika namun itu
pemberitahuan penghentian ini baik karena ia dilakukan dengan tidak mengindahkan
waktu maupun karena sesuatu hal lain karena salahnya si kuasa, membawa rugi
bagi si pemberi kuasa, maka orang ini harus diberikan ganti rugi oleh si kuasa;
kecuali apabila si kuasa berada dalam keadaan tak mampu meneruskan kuasanya
dengan tidak membawa rugi yang tidak sedikit bagi dirinya sendiri.
Jika anda merasa dalam transaksi jual beli rumah tersebut mengandung
unsur penipuan seperti yang anda tuduhkan kepada teman anda, maka anda harus
bis membuktikan telah terjadi penipuan dimaksud. Dalam Pasal 1328 kuhperdata
menyatakan bahwa;
Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan,
bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga
nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya
tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwasanya tiada sepakat yang syah
apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan
atau penipuan. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata hal tersebut adalah
pelanggaran terhadap syarat subyektif perjanjian yang membawa konsekuensi
perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya oleh salah satu pihak kepada hakim.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adalah :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Dari seluruh rangkaian yang sudah saya uraikan secara perdata tersebut,
maka anda dapat melakukan :
Gugatan secara perdata ke pengadilan negeri dan meminta kepada hakim agar
perjanjian jual beli rumah tersebut dinyatakan dibatalkan, karena transaksi jual
beli rumah tidak ada kuasa untuk membeli dari anda maka teman anda masuk
kategori orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum transaksi
jua beli. (syarat subyektif – kecakapan/kewenangan sebagaiaman diatur
dalam pasal 1320 angka 2, maka dapat dibatalkan melalui hakim di
pengadilan)
Jika terkait dengan penipuan harga jual beli rumah yang tidak wajar/terlalu
mahal. maka perbuatannyanya dianggap batal demi hukum. Dari awal
dianggap tidak pernah terjadi transaksi jual beli.
(syarat obyektif - sebab yang halal sebagaimana diatur dalam pasal 1320
angka 4, maka batal demi hukum)
2. SISI HUKUM PIDANA
Jika memang terjadi tindak pidana penipuan dan semua unsur-unsurnya
telah terpenuhi dalam kasus anda, maka anda dapat melaporkannya kepada pihak
kepolisian untuk segera diusut secara tuntas kasus pidana penipuannya dengan
cara anda mengumpulkan semua barang bukti sesuai dengan alat bukti
sebagaimana yang diatur dalam PASAL 184 KUHAP seperti, surat dan saksi kepada
pihak penyidik kepolisian. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus
utangnya. Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara
maksimal empat tahun.
Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Demikian pendapat dan jawaban hukum kami, semoga bermanfaat bagi
anda.
Dasar hukum
- KUHPERDATA
- KUHPIDANA
Berdasarkan kesimpulan yang telah diambil, maka diberikan saran-saran
sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat, diharapkan tetap berhati-hati dan bijaksana dalam setiap
melakukan suatu perbuatan hukum, yang salah satunya dalam transaksi jual
beli.
2. Usahakan semua trasnsaksi dalam hukum keperdataan dibuatkan surat
perjanjian, surat kuasa, kuitansi atau tanda terima lainnya diatas materai
sebagai bukti surat
3. Jangan terlalu mudah terperdaya oleh orang lain, pastikan segala sesuatunya
sudah berjalan sesuai dengan hukum.
4. Jangan main hakim sendiri/melakukan tindakan secara sepihak yang dapat
berakibat fatal.
5. Selesaikan segala permasalahan melalui jalur damai/kekeluargaan,
Pergunakan jalur hukum, baik pidana maupun perdata untuk
mempertahankan hak-hak kita.
6. Segera konsultasikan kepada konsultan hukum, baik sebelum maupun
sesudah melakukan transaksi untuk menghindari permasalahan hukum
dikemudian hari.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Alfiatu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!