Keabsahan Penarikan Kembali Hibah Rumah yang Telah Dihibahkan kepada Anak Setelah Perceraian Orang Tua
19/01/20Oleh : NAD***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah dan ibu saya membeli rumah baru, dari hasil penjualan rumah lama ayah saya yg merupakan warisan dari nenek. Jual beli dan akta hibah rumah baru di atas namakan ibu saya. Lalu ayah dan ibu bercerai. Rumah tsb di hibahkan kepada saya. Sudah ada akta hibah dari notaris. Lalu sekarang ayah saya meminta akta hibah tsb dg alasan pembelian rumah dari hasil warisan nenek bukan dari hasil kerja ibu dan ayah. Lalu pertanyaannya bisakan hibah tsb di minta lagi oleh ayah saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara NAD****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Menurut hukum perdata, hibah yang telah diberikan oleh seseorang
kepada orang lain tidak dapat ditarik kembali dan dihapuskan kecuali
sebagaimana dalam Pasal 1688 KUHPerdata, yakni :
a. Karena orang yang menerima hibah tidak memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh orang yang memberi hibah, syarat ini
biasanya berbentuk pembebanan kepada yang menerima hibah.
b. Orang yang menerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu
melakukan suatu kewajiban yang bertujuan menghilangkan jiwa orang
yang member hibah atau suatu kejahatan lain yang bertujuan
menghilangkan atau mencelakakan orang yang memberikan hibah.
c. Karena orang yang menerima hibah menolak memberikan tunjangan
kepada orang yang memberikan hibah karena ia jatuh miskin.
Penghibah dapat menuntut hibah kembali, bebas dari beban hipotek
beserta hasil hasil dan pendapatan yang diperoleh sipenerima hibah atas
benda yang dihibahkan (Pasal 1689 KUHPerdata / BW).
Benda yang dihibahkan dapat tetap pada sipenerima hibah, apabila
sebelumnya benda-benda hibah tersebut telah didaftarkan lebih dahulu
(Pasal 1690). Apabila penuntutan kembali dilakukan oleh sipemberi hibah
dan dikabulkan maka semua perbuatan sipenerima hibah dianggab batal
(Pasal 1690 KUHPerdata / BW). Tuntutan hukum terhadapa sipenerima
hibah gugur dengan lewatnya waktu satu tahun terhitung mulai hari
terjadinya peristiwa yang menjadi alasan tuntutan itu, dan dapat
diketahuinya hal itu oleh sipemberi hibah (Pasal 1692 KUHPerdata
Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!