Keabsahan Penarikan Kembali Hibah Rumah yang Telah Dihibahkan kepada Anak Setelah Perceraian Orang Tua

19/01/20

Oleh : NAD***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah dan ibu saya membeli rumah baru, dari hasil penjualan rumah lama ayah saya yg merupakan warisan dari nenek. Jual beli dan akta hibah rumah baru di atas namakan ibu saya. Lalu ayah dan ibu bercerai. Rumah tsb di hibahkan kepada saya. Sudah ada akta hibah dari notaris. Lalu sekarang ayah saya meminta akta hibah tsb dg alasan pembelian rumah dari hasil warisan nenek bukan dari hasil kerja ibu dan ayah. Lalu pertanyaannya bisakan hibah tsb di minta lagi oleh ayah saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara NAD****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Giyanto, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Menurut hukum perdata, hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain tidak dapat ditarik kembali dan dihapuskan kecuali sebagaimana dalam Pasal 1688 KUHPerdata, yakni : a.    Karena orang yang menerima hibah tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh orang yang memberi hibah, syarat ini biasanya berbentuk pembebanan kepada yang menerima hibah. b.  Orang yang menerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan suatu kewajiban yang bertujuan menghilangkan jiwa orang yang member hibah atau suatu kejahatan lain yang bertujuan menghilangkan atau mencelakakan orang yang memberikan hibah. c.   Karena orang yang menerima hibah menolak memberikan tunjangan kepada orang yang memberikan hibah karena ia jatuh miskin. Penghibah dapat menuntut hibah kembali, bebas dari beban hipotek beserta hasil hasil dan pendapatan yang diperoleh sipenerima hibah atas benda yang dihibahkan (Pasal 1689 KUHPerdata / BW). Benda yang dihibahkan dapat tetap pada sipenerima hibah, apabila sebelumnya benda-benda hibah tersebut telah didaftarkan lebih dahulu (Pasal 1690). Apabila penuntutan kembali dilakukan oleh sipemberi hibah dan dikabulkan maka semua perbuatan sipenerima hibah dianggab batal (Pasal 1690 KUHPerdata / BW). Tuntutan hukum terhadapa sipenerima hibah gugur dengan lewatnya waktu satu tahun terhitung mulai hari terjadinya peristiwa yang menjadi alasan tuntutan itu, dan dapat diketahuinya hal itu oleh sipemberi hibah (Pasal 1692 KUHPerdata Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!