Keabsahan Perkawinan Beda Agama Ketika Istri Kembali Memeluk Islam Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

16/01/20

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, Selamat malam, Di daerah rumah saya ada pasangan nikah dengan agama katolik. lalu setelah beberapa tahun, pihak istri berpindah agama islam, karena memang pada awalnya istri tersebut agamanya islam. Nah yang ingin saya tanyakan, apakah batal status akad pernikahan pada pasangan tersebut dalam perspektif hukum islam dan hukum positif ? Terimakasih...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Abdul Rozak, S.E. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ahmad Sauqi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : I. Dalam Kompilasi Hukum Islam : Adapun perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam secara ekspilisit dapat dilihat dari ketentuan empat pasal. 1. Pada pasal 40 KHI, dinyatakan: Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu: a) Karena wanita yang bersangutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain. b) Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain. c) Seorang wanita yang tidak beragama Islam. 2. Pasal 44 KHI; ”Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.” 3. Pasal 61 KHI; ”Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-din 4. Pasal 116 KHI; Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a) Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebaginya yang sukar disembuhkan. b) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara (lima) tahun, atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. d) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankannya sebagai suami atau istri. e) Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. f) Suami melanggar taklik talak. g) Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga II. Dalam Hukum Yang Berlaku di Indonesia : Dalam Undang –Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Ahmad Sauqi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!