Risiko Hukum Pidana atas Gagal Mengembalikan Pinjaman Investor Tanpa Perjanjian Tertulis

16/01/20

Oleh : luk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
halo selamat sore. saya mau bertanya jika saya meminjam dana ke investor akan tetapi tidak ada surat perjanjian bermaterai dan berdasarkan saling percaya. saya mau tny apakah jika saya tidak bs membalikan uang investor tsb apakah saya akan bs di pidanakan. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara luk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, terkait dengan bagaimana peminjaman dana ke investor yang tidak ada surat perjanjian bermeterai dan hanya berdasarkan saling percaya, apakah jika tidak bisa mengembalikan uang investor tersebut bisa dipidanakan, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Berkaitan dengan perjanjian hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu : 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. b. Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei. c. Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian utang piutang) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian utang piutang) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan. d. Sedangkan terkait pertanyaan apakah tidak bisa mengembalikan uang investor atau dapat juga disebut wanprestasi. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (lihat Pasal 1313 KUHPerdata). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut : 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; 3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. e. Menjawab pertanyaan Saudara, apakah apabila tidak bisa mengembalikan uang investor bisa dipidana ? semestinya tidak bisa karena utang piutang saudara dengan investor merupakan perikatan perdata. Seharusnya diselesaikan dengan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata. Akan tetapi tidak jarang permasalahan perdata terkait utang piutang diselesaikan dengan cara pidana (memakai pasal penipuan) sesuai Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara Lukas untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!