Risiko Hukum Pidana atas Gagal Mengembalikan Pinjaman Investor Tanpa Perjanjian Tertulis
16/01/20Oleh : luk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
halo selamat sore.
saya mau bertanya jika saya meminjam dana ke investor akan tetapi tidak ada surat perjanjian bermaterai dan berdasarkan saling percaya.
saya mau tny apakah jika saya tidak bs membalikan uang investor tsb apakah saya akan bs di pidanakan.
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara luk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heri Setiawan, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan, terkait dengan bagaimana peminjaman dana ke investor yang tidak
ada surat perjanjian bermeterai dan hanya berdasarkan saling percaya, apakah
jika tidak bisa mengembalikan uang investor tersebut bisa dipidanakan, dapat
kami sampaikan sebagai berikut :
a. Berkaitan dengan perjanjian hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan
Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan
yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang
membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang
berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan
bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan
tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen
tersebut bea meterei.
c. Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian
utang piutang) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian utang piutang)
tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat
pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah
atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi
ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Bila suatu surat yang dari semula
tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan
maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.
d. Sedangkan terkait pertanyaan apakah tidak bisa mengembalikan uang
investor atau dapat juga disebut wanprestasi. Wanprestasi berasal dari
bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya
perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau
lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (lihat Pasal 1313 KUHPerdata).
Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
e. Menjawab pertanyaan Saudara, apakah apabila tidak bisa mengembalikan
uang investor bisa dipidana ? semestinya tidak bisa karena utang piutang
saudara dengan investor merupakan perikatan perdata. Seharusnya
diselesaikan dengan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata. Akan tetapi tidak
jarang permasalahan perdata terkait utang piutang diselesaikan dengan cara
pidana (memakai pasal penipuan) sesuai Pasal 378 KUHP adalah sebagai
berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Lukas untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!