Kedudukan Kontrak Elektronik sebagai Dokumen Elektronik dalam PP PSTE Pasal 47 Ayat (1)
16/01/20Oleh : Iza***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dalam PP PSTE, 47 (1) “Transaksi elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak”. Apakah Kontrak elektronik dapat termasuk dalam dokumen elektronik?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iza************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Terkait dengan pertanyaan Saudara akan kami jelaskan apa
yang dimaksud dengan kontrak elektronik dan dokumen elektronik.
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012
Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal (1) ayat
(7) dijelaskan:
1. Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui
Sistem Elektronik;
2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen yang digunakan dalam transaksi elektronik dinamakan
dengan “dokumen elektronik” artinya adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya”.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kontrak elektronik
masuk ke dalam transaksi elektronik, dan segala macam transaksi
elektronik dinamakan dokumen elektronik.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!