Pembagian Hasil Penjualan Rumah Warisan Saat Orang Tua Masih Hidup dan Tuntutan Bagian Lebih Besar dari Anak Laki-Laki
15/01/20Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya istri sedang mempermasalahkan rumah dengan 3 orang anak dan 1 orang tua nya yang masih hidup ayah nya... Anak pertama dan kedua perempuan dan yang anak terakhir laki-laki... Ayah istri saya ingin menjual rumah tsb dengan pembagian yang sama ratanya... Namun anak yg laki2 tsb ingin bagian besar karna sesuai aturan hukum hak waris laki2 dapat bagian besar... Yg jadi pertanyaan apakah ayah nya yg masih hidup ingin membagi rata hasil jual rumah tsb namun anak yg laki nya ingin bagian besar, anak laki tsb berhak atau tidak secara hukum atau tidak...?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Sumarno, S.H., M.H. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Julyan, dapat saya jelaskan atau terangkan beberapa
hal terkait kasus tersebut :
1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara
cuma-cuma pada masa hidupnya.
2. Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan
oleh mayit.
Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga
hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3. Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia
dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat
meninggal dunia.
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar
perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi oleh
Saudara.
Selanjutnya, terkait masalah yang Saudara hadapi, dapat saya sampaikan beberapa
pertimbangan dan hal ini terutama berdasarkan ketentuan agama Islam :
1. Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus
dirinci terlebih dahulu:
Pertama :
Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya
tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau
pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta
warisan. Adapun hukumnya adalah boleh.
Hibah menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah
pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada
orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Selain itu, hibah juga diatur Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai
berikut:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya
kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-
orang yang masih hidup.”
Kedua :
Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang
kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di
dalam menyikapinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah
termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara,
karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang
tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad
dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang
membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama:
sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana
silaturahim.
b. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga
selama itu membawa maslahat.
c. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
d. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan
hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap
disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka
Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung
menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang
tuanya.
2. Jika seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan
sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya
untuk membagi seluruh hartanya.
Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan
lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan antara satu
dengan yang lainnya? Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh
dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Namun ada juga yang menyatakan
bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah
ditentukan dalam al Qur’an dan hadist. Sebagian ulama menyatakan, jika seorang
ayah memberikan salah satu anaknya uang yang cukup banyak, seperti
membantunya di dalam membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan
uang perkulihannya, maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya
yang lain dalam jumlah yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita
cacat seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan
maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari anak-
anaknya yang lain.
3. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 211 KHI dinyatakan bahwa hibah dari orang
tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, sebagiamana diuraikan oleh Drs. Dede
Ibin, S.H. (Wakil Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah,
Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan :
“Pengertian ‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus),
tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk
menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang
mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka
harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli
waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian
ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli
waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta
warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan
porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima
masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya,
dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat
ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari
porsinya.”.
4. Berdasarkan penjelasan di atas, berkaitan dengan permasalahan yang isteri
Saudara hadapi terkait rencana pembagian uang hasil penjualan rumah orang
tuanya, pada prinsipnya isteri Saudara dan 2 orang Saudaranya, dapat
memperoleh bagian yang sama dari hasil penjualan rumah orang tuanya.
Hal ini dikarenakan pemberian orang tua tersebut bukan merupakan warisan
namun merupakan hibah. Jadi, besaran pemberian yang diperoleh adalah sesuai
dengan keinginan orang tua (pemberi hibah). Oleh karena itu, saudara laki-laki
dari isteri Saudara kurang patut jika dia menuntut bagian yang lebih besar, karena
ini bukan warisan.
Jika pemberian ini nantinya akan diperhitungkan saat pembagian warisan,
sebaiknya hal ini ditegaskan oleh orang tua dari isteri Saudara, bahwa pemberian
dari hasil penjualan rumah ini akan diperhitungkan atau tidak diperhitungkan saat
pembagian warisan nantinya.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Julyan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!