Kategorisasi “Kumpul Kebo” atas Tinggal Serumah Bertiga dengan Kamar Terpisah dan Ancaman Pelaporan ke Polsek

15/01/20

Oleh : rha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya di tuduh kumpul kebo dan akan di bawa ke Polsek, padahal saya tidak tinggal berdua dan tidak melakukan tindak kriminal atau asusila , saya tinggal bertiga , 1 cwo dan 2 cwe( Mereka bersaudara) kami pun tidur beda kamar , apa hal tersebut bisa di kategorikan kumpul kebo?

Terima kasih atas pertanyaan saudara rha*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Rhandy yg telah berkenan menanyakan permasalahan hukumnya kepada layananan konsultasi kami (lsc.bphn.go.id). Mengenai permasalahan yang telah suadara tanyakan sebenarnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan kumpul kebo yang saudara maksud belum diatur dalam (KUHP). Namun jika diantara atau salah satunya dari ketiga orang tersebut ada yang telah menikah dan masih berstatus dalam pernikahan maka dapat dikenakan Pasal Perzinahan yang di atur dalam KUHP. Khususnya Pasal 284 mengenai tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan. Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut : 1. Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak. 2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW. 3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan). Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan. 4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Agar bisa dijerat dengan pasal ini, perzinahan tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Jadi mengenai pertanyaan saudara apa hal tersebut bisa di kategorikan kumpul kebo, maka hukum memandangnya tidak bisa karena hal tersebut saat ini belum di atur dalam hukum positif, lebih tepatnya yang saudara tanyakan adalah masuk kategori pelanggaran dalam norma sosial bukan dalam norma hukum. Demikian atas penjelasan dari saya semoga bermanfaat bagi Saudara Rhandy. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Rhandy untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!