Penjualan Mobil Masih Kredit kepada Ormas/LSM: Dugaan Penggelapan Debitur, Penadahan Pembeli, dan Prosedur Pengaduan Polisi
15/01/20Oleh : Tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mobil yg masih dalam masa kredit di jual debitur kepada ormas/lsm. Apakah itu termasuk penggelapan oleh debitur, dan apakah ormas/lsm yg membeli dari debitur bisa dikategorikan sebagai penadah? Apakah ada tindak pidana yg dilakukan oleh debitur dan ormas?. Apabila ada tindak pidana, bagaimna cara membuat pengaduan ke polisi? Apakah akan ada tindak lanjut dari kepolisian mengenai pengaduan tersebut? Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Mursalim, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Tri Anggoro dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan
Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Sebagaimana kita ketahui bahwa keinginan masyarakat memiliki kendaraan
bermotor cukup tinggi. Untuk mewujudkan hal itu cukup mudah, karena banyak
lembaga pembiayaan (bank/leasing) yang menyediakan Kredit Kendaran
Bermotor (KKB), asal memenuhi persyaratan yang ditentukan perusahaan
(leasing) dan kedua belah pihak menyepakati/konsensus yang menuangkan
dalam bentuk perikatan/perjanjian. Namun harus di ingat bahwa keinginan
tersebut harus harus didukung dengan kemampuan keuangan (finansial) yang
memadai. Jika tidak, maka risiko gagal bayar ditengah jalan dapat terjadi. Dan
jika hal tersebut terjadi maka dalam istilah hukum disebut sebagai cedera janji
(wanprestasi). Jika terjadi gagal bayar apalagi kemudian kendaraan dialihkan
kepada pihak lain, maka akan merugikan pihak lain khususnya perusahaan
(Leasing). Yang akibatnya berpotensi mendatangkan teguran (somasi) bahkan
gugatan. Hal tersebut akan mendatangkan risiko hukum baik secara perdata
mapun pidana.
Patut diketahui, bahwa pada dasarnya perikatan/perjanjian adalah bersifat
memaksa (imperatif). Karena kesepakatan/konsensus/perjanjian yang telah
dibuat secara syah oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Serta perjanjian wajib
laksanakan dengan itikad baik (good faith), tidak bertentangan dengan
perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pengertian Kredit Mobil
Secara umum pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga”
Salah satu jenis Kredit yang digemari (trend) yaitu: Kredit Kendaraan Bermotor
(KKB). Adalah kredit yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat
untuk memperoleh mobil/motor baik baru ataupun bekas dengan sistem
kredit/cicilan/mengangsur. Perjanjian KKB menyangkut dua belah pihak, dimana
pihak pemberi pinjaman (leasing/bank/kreditur) menyetujui pemberian pinjaman
kepada penerima pinjaman (debitur) untuk membeli kendaraan bermotor
(mobil/motor). Kreditur akan menerima kembali uangnya disertai keuntungan
tertentu sebagai ganti dari jasa pinjaman yang biasanya berupa bunga. Kredit
dapat diajukan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya (Leasing) yang
menyediakan produk pinjaman tersebut. Umumnya, jaminan yang digunakan
dalam KKB adalah kendaraan itu sendiri, sehingga jika Anda gagal bayar,
kendaraan tersebut akan disita.
Perjanjian kredit kendaraan bermotor (KKB) tersebut juga harus memenuhi
prinsip-prinsip hukum perdata sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Perjanjian tersebut juga harus memenuhi syarat
sahnya perjanjian baik segi subyektif maupun obyektif. Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian
adalah sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Jadi, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif maka perjanjian
tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi
syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Dan
kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat secara sah oleh para pihak berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang telah membuatnya.(Asas hukum
Pacta Sun Servanda) juga berlaku. Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (‘KUHPerdata”) mengatur:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dengan demikian apabila para pihak termasuk perusahaan/bank/leasing yang
telah menyetujui perjanjian kredit mobil tersebut menyangkut hak dan kewajiban
masing-masing adalah terikat untuk mematuhi isi periktan tersebut sebagaimana
halnya undang-undang.
Over Kredit Mobil
Saat ini, berbagai penawaran kredit kendaraan (mobil dan motor) dengan nilai
uang muka/down payment (DP) ringan sudah banyak bermunculan sehingga
mendapatkan mobil impian semakin dimudahkan. Namun kredit mobil tidak
cukup dengan down payment (DP) ringan. Yang harus dipikirkan lebih lanjut
adalah kemampuan pengutang (debitur) untuk membayar cicilan/kredit setiap
bulan. Membayar angsuran/cicilan merupakan kewajiban debitur kepada kreditur
sebagaimana tertuang dalam kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat. Apabila
ada pihak yang tidak memenuhi prestasi atau gagal bayar maka dalam hukum
dinamakan cedera janji (wanprestasi). Kadangkala apabila debitur gagal bayar
maka dia akan menjual/mengalihkan/over kredit kepada orang lain.
Pengertian istilah ‘Over Kredit’. Over kredit berasal dari kata take over kredit,
yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta
pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga.
Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada
masa leasing dalam hal
pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar
angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor).
Larangan Over Kredit di Bawah Tangan
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah penjualan/pengalihan
kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada ormas tersebut dilakukan
secara sah atau di bawah tangan yaitu dengan sepengetahuan/persetujuan
perusahaan/bank/leasing? Walapun hampir sama, namun mempunyai
konsekuensi yang berbeda?
Karena bagi masyarakat yang ingin melakukan Over Kredit mobil di bawah
tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing harap hati-
hati. Karena ini dapat merugikan diri sendiri.
Masalah akan timbul di kemudian hari apabila pihak ketiga tidak membayarkan
angsuran/cicilan mobil tersebut. Karena perusahaan/bank/leasing tetap akan
meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai
dengan kontrak/perjanjian. Melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai atau
mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa
seizin perusahaan pembiayaan itu dilarang. Karena kendaraan bermotor dalam
masa kredit dilekatkan dengan jaminan fidusia.
Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan
perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan
atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi
Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman
seandainya Costumer ingkar janji (wanprestasi). Perjanjian jaminan yang
digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan
fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (“UUJF”). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi
Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima
Fidusia. Pasal 1 angka 2 UU JF mengatur sebagai berikut:
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya.”
Aturan hukum ini dibuat pemerintah, jadi wajib kita taati sebagai warga negara
Indonesia. Pasal 4 UU Jaminan Fidusia menyebutkan:
“Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu
prestasi”.
Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan
objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan/Bank/Leasing.
Salah satu alasan, mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak
diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit
bawah tangan), adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian,
terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak
membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap
menagih pembayaran ke Customer awal karena kontrak/perjanjian Leasing sejak
semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata
lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran
kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.
Menjawab Pertanyaan Anda
Apakah itu termasuk penggelapan oleh debitur?, dan apakah ormas yang
membeli dari debitur bisa dikatagorikan sebagai penadah?
Sebagaimana disampaikan diatas, bahwa kendaraan kreditan dengan sistem
pembiayaan leasing disertai dengan jaminan fidusia. Pasal 23 ayat (2) UU
Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang
menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan
objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan/Bank/Leasing.
Untuk itu over kredit/take over apalagi dibawah tangan. Apabila over kredit
kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan/Bank/Leasing,
Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana)
dan menggugat Customer (secara perdata).
Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP
tentang penadahan.
Untuk diketahui, take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan
kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada
perusahaan/bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, “tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut”.
Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur
yang telah melakukan kontrak/perjanjian kepada bank/leasing tetap bertanggung
jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena oper kredit tersebut dilakukan di
bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Berbeda halnya apabila oper kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan
melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak
ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Apakah ada tindak pidana yg dilakukan oleh debitur dan ormas?. Apakah
akan ada tindak lanjut dari kepolisian mengenai pengaduan tersebut?
Sebagaimana dijelaskan diatas, ada tidaknya tindak pidana tergantung cara
melakukan penjualan/pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit
tersebut. Apakah dialkukan secara sah atau dibawah tangan?. Apabila
perusahaan/bank/leasing meranggapan terdapat kerugian pada transaksi yang
dilakukan debitur tersebut. Maka pihak perusahan/bank/leasing dapat menegur
(somasi), menuntut ganti rugi, bahkan melaporkan ke kepolisian.
Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan
pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu
mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah). Pasal ini digunakan
karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena
kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara
menjualnya kepada pihak ketiga.
Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda
yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23
ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima
Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar
perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai
larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing.
Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi
perjanjian.
Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan
(secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja
Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama.
Sedangkan bagi pembeli yang melanggar dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPidana”) tentang penadahan, yang
berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!