Potensi Pidana Penipuan atas Tunggakan Arisan Online dan Dampak Hukum Penyebaran Foto serta Tuduhan di Media Sosial
15/01/20
Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya Anggie, member arisan di beberapa owner arisan online. Singkat cerita, Desember 2019 saya koleps dan tidak sanggup lg membayar tagihan arisan sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dari situlah saya setiap hari mendapat tekanan dari mereka owner. Padahal saya sudah konfirmasi dan mendatangi mereka menjelaskan bahwa saya minta di reglob (ditotal seluruh hutang) dan akan saya cicil perbulan sesuai kesanggupan saya. Tetapi, mereka tidak mau dicicil. Mereka tetap minta saya untuk tetap membayar tagihan arisan sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Sedangkan saya sudah berulang kali bilang bahwa saya sudah koleps..
Dan, ada beberapa owner yang memviralkan foto saya di medsos..
Dengan kata kata "suami istri utang dimana-mana".
Sehingga banyak orang berpikiran bahwa saya sudah menipu beberapa owner dikota saya. Padahal saya sebelumnya lancar melakukan pembayaran. Baru bulan Desember 2019 kemarin saya macet..
Mereka mengancam akan menjadi 1 untuk melaporkan saya, bisakah itu masuk pidana dengan unsur penipuan ??
Lalu bagaimana dengan postingan mereka yg memviralkan foto saya ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh Mursalim, SH. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya terkait sebagai member arisan online.
Yth. Anggie di Provinsi Kalimantan Tengah, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan, sebagai berikut :
Jawaban :
Arisan, merupakan kegiatan lazim yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan ekonomi maupun silaturahmi. Kegiatan dilakukan dengan cara mengumpulkan uang dan/atau barang melalui peserta/anggota yang didasarkan kesepakatan bersama. Kemudian diundi sambil menunggu giliran, siapa yang kemudian mendapat arisan tersebut. Mengacu pada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dikatakan:
“Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”.
Pada umumnya, arisan didasarkan pada kesepakatan/perjanjian oleh seluruh peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan mekanisme lain. Seiring dengan makin berkembangnya Teknologi Informasi (TI), maka kegiatan arisan mulai memanfaakan media elektronik tersebut seperti: komputer, laptop, jaringan internet, Wi-fi, handphone, media sosial (medsos), dsb. Sehingga muncul arisan online. Dengan jangkauan kepesertaan/anggota (member) semakin luas, dengan jumlah keanggotaan, uang dan barang yang semakin besar (massiv). Namun yang menjadi kekhawatiran baik itu pada arisan online atau bukan,
adalah bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar janji/wanprestasi), sehingga menimbulkan kerugian. Baik itu terkait anggota/peserta dan/atau pengelola/owner. bagaimana dengan tanggung jawab para peserta/anggota/ownner. Mengingat arisan merupakan salah satu kegiatan ekonomi sosial dimasyarakat dengan jumlah orang, modal/dana, waktu, tenaga yang cukup besar. Tentu suatu kegiatan penyelenggaraan kegitan tersebut sudah didasarkan pada kesepakatan bersama/perjanjian baik lisan maupun tertulis. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dari sisi hukum, perjanjian tertulis adalah lebih baik karena memiliki pembuktian yang kuat sebagaimana di atur Pasal 1866, 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Dalam perjanjian tertulis semua hak dan kewajiban para anggota/peserta arisan online diatur termasuk pengelola (owner) didalamnya. Misal: bagaimana sistem pembayaran, harian, mingguan, bulanan. Bagaimana cara pengundian/perputaran, bagaimana tanggung jawab owner jika macet. Dan bagaiman tanggung jawab peserta/anggota jika ada anggota yang tidak mampu membayar (koleps). Maka perjanjian tertulis merupakan elemen penting yang mengatur hak dan kewajiban anggota termasuk owner, dan
mekanisme penyelesaian masalah, jika ada pihak yang ingkar janji (wanprestasi). Sehingga menghambat kegiatan arisan tersebut.
Pengertian Perjanjian Pasal 1313 KUHPerdata, yang menyebutkan:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Kemudian Pasal 1314 KUHPerdata:
“Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuancuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.”
Kemudian Pasal 1415 KUHPerdata:
“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Syahnya Perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian semua perbuatan hukum termasuk arisan online yang dilakukan lebih dari 2 (dua) orang) harus diletakan dalam perjanjian/persetujuan.
Apalagi yang namanya arisan maka sekali putar semua pihak wajib melaksanakan perjanjian tersebut. Menurut hukum semua perjanjian yang dibuat
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang telah terikat (asas pacta sun servanda).Dan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik (good faith).
Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Menjawab Pertanyaan Anda
Arisan online Kegiatan apapun tidak masalah menggunakan media elektronik/media sosial (medsos) termasuk arisan online. Karena tujuannya untuk kepentingan bersama. Yang penting adalah semua itu dilakukan dengan itikad baik, jujur, terbuka, bertanggung jawab dan tidak melanggar perjanjian dan ketentuan hukum yang
berlaku. Sehingga tidak merugikan peserta/anggota lainnya. Yang jadi pertanyaan adalah, apakah anda sudah mendapat arisan online tersebut lebih dahulu atau belum? Hal tersebut belum disampaikan pada pertanyaan yang disampaikan. Karena apabila anda sudah memdapat lebih (narik) dahulu, maka merupakan kewajiban peserta untuk membayar cicilan sesuai perjanjian. Namun apabila belum maka mungkin ini akan lebih mudah untuk menarik diri sebagai anggota. Tentu penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan bersama sesuai perjanjian. Dan dilakukan secara kekeluargaan. Terkait arisan online, maka kegiatan tersebut termasuk transaksi elektronik. Sebagaimana Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merubah Undang-Undang no, 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi :
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”
Didalam undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai anggota/peserta arisan yang tidak sanggup membayar. Namun secara umum ketidak mampuan membayar atau gagal bayar diatur pada hukum perdata sebagai ingkar janji (wanprestasi). Putusan Mahkamah Agung Perjanjian arisan online tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya/anggota dengan pengelola/ownner. Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta/anggota arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa:
“Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.” Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa: “tergugat sebagai
ketua/pengurus/ownner arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati”.
Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain, bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta/anggota dengan pengurus/owner dalam suatu arisan yang
disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi
kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi. Pada kasus yang Anda alami, dimana Anda tidak sanggup lagi membayar. Maka ketidak mampuan membayar cicilan arisan online tersebut dapat dikatagorikan sebagai ingkar janji (wanprestasi). Ketidaksanggupan anda yang sudah mengikatkan diri pada perikatan arisan online tersebut berpotensi merugikan peserta lain. Sehingga jalannya perputaran uang jadi macet. Dan itu merupakan utang kepada yang lain. Dan Utang itu wajib dibayar. Pasal 1131 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupunyang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Sehingga seorang yang berutang atau gagal bayar, maka segala harta bendanya menjadi jaminan bagi semua kreditu untuk perikatan/perjanjian yang
telah dibuat bersama.
Wanprestasi Ingkar janji (“wanprestasi”) baik itu terkait anggota atau pengurus/owner. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi:
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Sehingga kegagalan anda dalam membayar utang cicilan arisan online
berpotensi untuk ditegur /disomasi oleh pengelola (owner). Karena owner memang berhak menagih para anggota arisan tersebut. Sehingga anda tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran cicilan tersebut. Namun mengacu pada undang-undang hak asasi manusia, orang yang berutang tidak boleh dipidana.
Terkait kegagalan membayar cicilan arisan online. Apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak mampu
membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua anggota arisan online memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian yang telah dibuat tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!