Keterlambatan Pencairan Dana Arisan Online akibat Peserta Kabur dan Kemungkinan Laporan Pidana Penggelapan
15/01/20Oleh : Len***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum , saya kan ikut arisan online/ arisan menurun , saya sudah japo sampai akhir arisan tapi uang belum jg cair alasannya member atas pada kabur setelah dapet arisan , tapi ada juga yg sudah.japo sampai akhir pak, ini uang yg udah masuk termasuk penggelapan atau.bukan ya. Dan bisa lapor ke polisi tidak ya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Len* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Ibu Leni yang kami hormati, masalah arisan online yang belum cair yang sudah
jatuh tempo, dapat kami jelaskan bahwa masalah tersebut memang dapat dikatagorikan
sebagai penggelapan.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.”
Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam
penguasannya yang pada dasarnya barang/uang tersebut adalah milik orang lain.
Berdasarkan penjelasan tersebut, membawa kabur uang arisan dapat dikatagorikan
sebagai penggelapan.
Terkait dengan pelaporan ke polisi, tentunya harus memenuhi persyaratan-
persyaratan tentang penggelapan sebagaimana telah disebutkan di atas.
Persyaratan tersebut adalah:
- Barang siapa; ada pelakunya, apakah itu bandar ataupun peserta arisan lain
- Dengan sengaja dan melawan hukum; ada pelanggaran hukumnya
- Menguasai barang/uang kepunyaan orang lain; ada uang atau barang yang dibawa
pelaku.
Oleh karena ini adalah arisan online, maka Ibu Leni harus dapat menunjukan
bukti/dokumen elektroniknya seperti bukti transfer, syarat dan ketentuan keikutsertaan
arisan, dan bukti-bukti lainnya. Dokumen elektronik ini juga telah diakui sebagai alat
bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 44 huruf b
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang
sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Jika persyaratan dan alat bukti ini terpenuhi, Ibu Leni dapat melaporkan ke polisi.
Demikian penjelasan ini disampaikan.
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Saudari Leni untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!