Lamanya Masa Pembinaan bagi Terpidana Kasus Narkoba dengan Vonis 4 Tahun 1 Bulan

15/01/20

Oleh : Sau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya mendapat vonis 4 tahun,1 bulan dengan perkara terlibat narkoba... berapa lama dia seharusnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sau*************************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh : Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan terkait masa pembinaan napi narkoba di lapas dapat kami sampaikan sebagai berikut : Pasal 6 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan warga pembinaan pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS. Pasal 14(1) UU No.12 tahun 1995 menyebutkan bahwa narapidana berhak : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengurangan masa penahanan/pembinaan di lapas dapat berkurang dengan diberikannya hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi hak-hak seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat yang dapat mengurangi masa tahanan napi kasus narkoba dapat diterima apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Terkait napi narkoba terdapat ketentuan dalam pasal sebagai berikut : Pasal 28 ayat 2 dan 3 mengatur terkait remisi pada napi narkoba, bahwa: (2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (3) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 85 mengatur terkait pemberian pembebasan bersyarat bagi napi narkoba, bahwa : Pasal 85 Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Selain itu juga seorang napi juga dapat diberikan pembinaan diluar lapas yang disebut sebagai asimilasi, yaitu proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pengaturannya diatur dalam pasal 44 dan 45 Permenkumham No. 3 tahun 2018 Pasal 44 (1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana. (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. Pasal 45 (1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan. Terkait vonis saudara anda 4 tahun 1 bulan dengan perkara narkoba, maka masa pembinaan yang didapatkan adalah sesuai dengan vonis yang diberikan karena tidak mendapatkan pengurangan (remisi) maupun pembebasan bersyarat. berdasarkan pasal 28 dan 85 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Akan tetapi terbuka kesempatan untuk mendapatkan asimilasi. Demikian semoga penjelasan diatas, semoga dapat mencerahkan. Dasar hukum: - UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!