Lamanya Masa Pembinaan bagi Terpidana Kasus Narkoba dengan Vonis 4 Tahun 1 Bulan
15/01/20Oleh : Sau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saudara saya mendapat vonis 4 tahun,1 bulan dengan perkara terlibat narkoba... berapa lama dia seharusnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sau*************************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan terkait masa
pembinaan napi narkoba di lapas dapat kami sampaikan sebagai
berikut :
Pasal 6 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyebutkan bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan
dilakukan di LAPAS dan pembimbingan warga pembinaan
pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
Pasal 14(1) UU No.12 tahun 1995 menyebutkan bahwa narapidana
berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang
tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti
mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pengurangan masa penahanan/pembinaan di lapas dapat berkurang
dengan diberikannya hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat.
Akan tetapi hak-hak seperti pemberian remisi, pembebasan
bersyarat yang dapat mengurangi masa tahanan napi kasus narkoba
dapat diterima apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Terkait napi narkoba terdapat ketentuan dalam pasal sebagai
berikut :
Pasal 28 ayat 2 dan 3 mengatur terkait remisi pada napi narkoba,
bahwa:
(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya.
(3) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku terhadap Narapidana
yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.
Pasal 85 mengatur terkait pemberian pembebasan bersyarat bagi
napi narkoba, bahwa :
Pasal 85
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak
pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga
harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana,
dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling
sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang
wajib dijalani.
Selain itu juga seorang napi juga dapat diberikan pembinaan diluar
lapas yang disebut sebagai asimilasi, yaitu proses pembinaan
Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan
Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pengaturannya
diatur dalam pasal 44 dan 45 Permenkumham No. 3 tahun 2018
Pasal 44
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana.
(2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani
hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan
terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Pasal 45
(1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan
kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya,
Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani
hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan
terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling
singkat 9 (sembilan) bulan.
Terkait vonis saudara anda 4 tahun 1 bulan dengan perkara
narkoba, maka masa pembinaan yang didapatkan adalah sesuai
dengan vonis yang diberikan karena tidak mendapatkan
pengurangan (remisi) maupun pembebasan bersyarat. berdasarkan
pasal 28 dan 85 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti
Bersyarat. Akan tetapi terbuka kesempatan untuk mendapatkan
asimilasi.
Demikian semoga penjelasan diatas, semoga dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
- UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya
sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!